Cegah Penjualan Mamin Kadaluwarsa, Tim Gabungan Sidak Sejumlah Toko di Sampang

- Jurnalis

Kamis, 8 Juni 2017 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedianews.com) -Tim gabungan dari Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian Perdagangan, Satpol PP, dan Polres Sampang menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah toko dan swalayan yang menjual makanan dan minuman kadaluwarsa yang beredar di kawasan Kabupaten Sampang, Kamis (08/06/2017).

Penjualan makanan dan minuman kadaluwarsa yang kini kerap beredar di kawasan Sampang nampaknya semakin marak, alhasil petugas menemukan beberapa produk makanan yang sudah kadaluarsa namun masih dipajang di etalase bercampur dengan barang baru.

Tak segan – segan Barang tersebut langsung diamankan dan disita petugas. Diantaranya, susu kaleng, tepung, teh dan mentega.‎ Selain itu, tim juga mengecek seluruh kemasan makanan dan minuman yang dijual di pusat perbelanjaan guna memastikan produk tersebut layak konsumsi.

Baca Juga :  Amrozal Fathoni Resmi Nahkodai PMII Trunojoyo Sampang

“Atas temuan tersebut, kami lakukan penyitaan untuk dikumpulkan di kantor Satpol PP setempat,” kata Kabid Sumber Daya Kesehatan, Farid Bil Fagih.

Menurutnya, tujuan sidak ini agar konsumen nyaman dan aman saat berbelanja. Antisipasi yang dilakukan dengan melakukan pengecekan terhadap barang-barang olahan yang dijual di sejumlah toko dan swalayan.

Baca Juga :  Ratusan Warga Sawang Aceh Selatan Gagal Terima BST Tahap III

“Sidak ini untuk memastikan agar tidak ada makanan dan minuman yang mengandung zat berbahaya dan juga makanan atau minuman kadaluwarsa yang beredar selama Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri,” tegasnya.

Farid juga menghimbau agar para pedagang untuk meneliti barang daganganya yang akan memasuki kadaluarsa, serta menghimbau agar tidak menjual pangan yang tidak terdaftar pada BPOM.

“Sekedar diketahui, tak hanya di wilayah kota, pihaknya juga akan melakukan sidak di sejumlah toko yang ada di setiap Kecamatan se Kabupaten Sampang” tegasnya. (jum/har)

Berita Terkait

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras
Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir
HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers
Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden
Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran
Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti
Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi
Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 15:20 WIB

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Senin, 9 Februari 2026 - 14:00 WIB

Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir

Senin, 9 Februari 2026 - 12:28 WIB

HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:03 WIB

Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:03 WIB

Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran

Berita Terbaru

Caption: Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim, didampingi Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo dan Kanit Pidum Ipda Andi Purwiyanto, tunjukkan barang bukti botol berisi arak bali, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali

Senin, 9 Feb 2026 - 20:38 WIB

Caption: Forkopimda Pamekasan pose bersama sebelum gelar pemusnahan barang bukti minuman beralkohol di Lapangan Negara Bakti, (dok. Kurdi Pamekasan).

Daerah

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Senin, 9 Feb 2026 - 15:20 WIB

Caption: Kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jl. Dr. Cipto No. 33, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, (dok. foto istimewa).

Daerah

Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir

Senin, 9 Feb 2026 - 14:00 WIB

Caption: Wakil Bupati Pamekasan Sukriyanto, saat menyampaikan sambutan dalam suatu acara Pemerintah Kabupaten Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers

Senin, 9 Feb 2026 - 12:28 WIB