Jakarta, 21/06 – Bulan suci Ramadan tak menghentikan seseorang untuk melakukan perbuatan yang dilarang agama seperti korupsi. Faktanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan empat operasi tangkap tangan (OTT) pejabat korupsi selama Ramadan tahun 2017 ini.
Penangkapan pertama terjadi di Surabaya, Jawa Timur, pada Senin 5 Juni 2017. Ada enam orang ditangkap berasal dari unsur DPRD Jawa Timur serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Di antara yang ditangkap yakni, Mochamad Basuki selaku Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur dari Fraksi Gerindra, Bambang Heryanto selaku Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur, dan Rohayati selaku Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur.
Ketiganya kini telah menyandang status tersangka dugaan suap pengawasan kegiatan anggaran dan revisi peraturan daerah di Provinsi Jawa Timur tahun 2017.
OTT berikutnya terjadi di Bengkulu, Jumat 9 Juni 2017. Seorang Kasi III Intel Kejati Bengkulu bernama Parlin Purba ditangkap terkait kasus proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera 7, Bengkulu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Selain Parlin Purba, KPK menetapkan Amin Anwar selaku pejabat pembuatan komitmen, dan Murni Suhardi selaku Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo sebagai tersangka.
Amin Anwari dan Murni Suhardi diduga memberi suap kepada Parlin Purba terkait pengumpulan data dan bahan keterangan BWS tahun 2015-2016.
Tak lama berselang, KPK kembali melakukan OTT di Mojokerto, Jawa Timur. Enam orang ditangkap, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto serta tiga pimpinan DPRD Mojokerto, lantaran melakukan transaksi suap.
Suap dilakukan aparat DPRD Kota Mojokerto menyerukan pengakuan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017 senilai Rp13 Miliar. Dalam OTT ini KPK menyita uang sebesar Rp 470 juta.
Terakhir, OTT dilakukan KPK terhadap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, Iin Maddari pada Selasa (20/6/2017). Dalam OTT ini KPK juga menangkap tiga orang lainnya, salah satunya adalah bendahara umum partai politik.
Ridwan beserta empat orang lainnya kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK. Dalam penangkapan ini, KPK menyita satu kardus uang dalam pecahan rupiah.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya punya waktu 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif sebelum menentukan status pihak-pihak yang ditangkap.
“Kita belum bisa sebutkan siapa penyelenggara negaranya. Termasuk pihak perantara yang kita amankan yang merupakan bendahara dari salah satu partai politik di sana,” ungkapnya. (red)
Very interesting topic, thanks for putting up.Raise blog range