Residivis Curanmor Kalimas Surabaya Ditangkap Usai Buron
SURABAYA • Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AJ (35).
Sebelumnya, AJ masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua bulan terakhir.
Keterangan yang dihimpun Regamedianews, pelaku merupakan warga Jalan Wonokusumo Jaya, Surabaya.
AJ terlibat aksi pencurian di Jalan Kalimas Udik, dan berhasil ditangkap Tim Jatanras di rumahnya.
Peristiwa bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah rekannya, pada 28 Februari 2026.
Meski kendaraan dalam kondisi kunci setir, motor tersebut raib saat korban hendak pulang.
Kasus ini kemudian menjadi perhatian publik, setelah rekaman CCTV saat kejadian tersebar luas di media sosial.
Berdasarkan rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi identitas dan ciri-ciri pelaku.
Namun, pelaku langsung melarikan diri dari rumahnya sesaat setelah aksi kejahatannya viral.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto menjelaskan, petugas terus memantau pergerakan pelaku.
“Pelarian AJ akhirnya terhenti pada Kamis (16/4), ketika ia memutuskan pulang ke rumah,” ujarnya, Sabtu (18/4).
Dalam pemeriksaan, diketahui AJ melakukan aksinya bersama seorang rekan berinisial S.
“Rekan tersangka saat ini telah ditahan di Polsek Dukuh Pakis atas kasus kejahatan serupa,” terangnya.
Suroto mengungkapkan, pihak kepolisian juga mencatat bahwa AJ merupakan seorang residivis.
“Ia tercatat pernah terlibat kasus penipuan di wilayah Cerme dan pencurian motor di kawasan Jalan Demak, Surabaya,” ungkapnya.
Saat ini tersangka AJ tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap keterlibatan tersangka di lokasi kejadian lain,” imbuh Suroto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan (curat).
“Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan, demi menjaga kondusivitas keamanan di wilayah hukum Surabaya,” tegasnya. [red]


