SAMPANG • Satreskrim Polres Sampang meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).

Dua pelaku yang cukup merasahkan masyarakat ini, ditangkap pada Kamis (16/4/2026) malam.

Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan penangkapan tersebut.

“Kedua pelaku yakni berinisial FR (35) warga Desa Jrengik, dan F (38) warga Gunung Sekar,” ujarnya, Jumat (17/4) sore.

Eko menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan pencurian meteran PLN prabayar di Coffe Lyco GO, Jl. Teuku Umar, Sampang, pada Selasa (14/4).

“Korban menyadari pencurian tersebut saat lampu kafe tidak dapat dinyalakan,” jelasnya.

Saat diperiksa, meteran listrik di lokasi sudah terlepas dari tempatnya dengan bekas potongan kabel.

“Aksi para pelaku sempat terekam CCTV yang berada di area kafe,” ungkap Eko.

Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, polisi bergerak cepat memburu pelaku.

“Kedua pelaku akhirnya ditangkap di lokasi persembunyian mereka,” imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ungkap Eko, kedua pelaku mengakui perbuatannya.

“Mereka mencuri karena faktor ekonomi. Barang hasil curian biasanya langsung dijual,” jelasnya.

Ia menambahkan, penyidik terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

“Kedua pelaku merupakan spesialis yang sudah beraksi di 12 TKP berbeda,” bebernya.

Saat ini, para pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP.

“Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” tegas Eko. [hry]