Sumenep, (regamedianews.com) – Nasib sial harus menimpa SP (23 th) pemuda asal Dusun Karang Nyior, Desa Prambanan, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep, kini dirinya harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sumenep lantaran tega mencabuli gadis di bawah umur.
Kronologisnya, SP melakukan tindakan bejatnya pada TA (12 th) pada Sabtu (10/06/2017) sekitar pukul 20.30 WIB di kamar rumah milik korban di Dusun Gayam RT 010 RW 01, Desa Gayam. Pertama pelaku memacari korban, namun tanpa sepengetahuan orang tua korban. Kemudian pelaku menyuruh korban melayani aksi bejatnya dengan cara mengancam.
“Namun tersangka baru berhasil kami tanggkap pada Jum’at sore (30/06/2017) sekitar pukul 16.00 WIB,” jelas Kapolres Sumenep, AKBP Joseph Ananta Pinora melalui Kabag Humas, AKP Suwardi, minggu (02/07/2017).
Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 81, 82 UU RI No 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“untu mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kini harus mendekam disel tahanan Mapolres Sumenep dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (gus)