Surabaya, (regamedianews.com) – Siti Soleha (31 th) asal Kota Bangkalan, Madura, kini dirinya harus mendekam disel tahanan Polrestabes Surabaya, lantaran telah membuat uang palsu, namun aksinya berakhir setelah ketahuan dan ditangkap oleh Tim Anti Bandit Polsek Karangpilang, Surabaya.
Informasi yang dihimpun regamedianews.com, tersangka Siti Soleha memproduksi upal pada bulan Ramadan 2017. Wanita yang bekerja sebagai pemandu lagu di sebuah tempat karaoke di Surabaya ini membuat upal di tempat asalnya, Bangkalan. Dirinya mengaku terpaksa memalsukan uang lantaran sedang membutuhkan biaya hidup.
Dia mengaku, biasa mencetak upal sebanyak Rp 1 juta hingga Rp 3 juta dalam sehari. Dan dirinya sudah mencetak upal lebih Rp 50 juta, sebelum akhirnya ditangkap di rumah kontrakannya di Wonokusumo, Semampir Surabaya, pertengahan Juli 2017.
Siti Soleha melakukan perbuatannya bukan sendirian, melainkan bersama dua temannya, yakni Tuni (50 th) dan Mala Herlina (49 th) diringkus tim Anti Bandit Polsek Karangpilang Surabaya lantaran terlibat sindikat upal.
“Saat bulan puasa, saya libur tidak bekerja. Saya tidak punya uang untuk kebutuhan keluarga, terpaksa saya membuat uang palsu,” aku Siti Soleha di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (25/07/2017).
Urusan buat upal bagi Siti Soleha bukan hal baru. Wanita tiga anak ini pernah terjerat kasus yang sama dan ditangkap Polda Metro Jaya pada 2011 dan keluar dari penjara 2013. Saat tempat kerjanya tutup pada Ramadan, tersangka Siti Soleha mencetak upal.
“Caranya, saya memfoto copy uang asli, kemudian dicetak pakai mesin printer. Selanjutnya yang cetakan dijual dan diedarkan kedua teman saya ke pasar-pasar tradisional. Saya punya hutang, banyak, dan pengalaman cetaknya didapat sewaktu ditahan di Jakarta,” tuturnya. (rid)