Sumenep, (regamedianews.com) – Menyambut tibanya hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang ke 72 tahun 2017, Rumah Tahanan Klas II B Kabupaten Sumenep, mengusulkan sebanyak 93 Nara Pidana (Napi) untuk mendapatkan remisi.
Kepala Rutan Klas II B Sumenep, Ketut Akbar mengatakan, Rutan Sumenep ini dihuni oleh sedikitnya 220 orang dari berbagai kasus. Namun, dari ratusan orang itu hanya 93 orang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat remisi khusus hari Kemerdekaan RI.
“Ada 93 napi yang telah kami usulkan untuk memperoleh remisi hari kemerdekaan RI tahun ini. Ini masih sementara. Namun, bisa saja bertambah,” ucapnya, Sabtu (05/08/2017).
Menurutnya, remisi yang diusulkan minimal satu bulan dan maksimal 6 bulan. Kalau persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa diusulkan dan mendapatkan remisi yakni pidana minimal 9 bulan, berkelakuan baik saat berada di Rutan. Dalan hal ini, ada dua kali remisi dalam satu tahun yang bisa didapatkan oleh napi yaitu remisi Hari Raya dan Hari Kemerdekaan RI.
“Nanti penerimaan remisinya akan dilaksanakan di Rutan. Selama beberapa tahun terakhir ini penerimaan remisi memang tidak dilakukan di rutan, jadi tahun ini akan dikemas semeriah mungkin,” pungkasnya. (gus)