Sumenep (regamedianews.com) – Nasib apes kini harus dialamai HS (45 th), asal warga Jln. Meranggi, Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep, Madura, dirinya diringkus petugas kepolisian setempat lantaran diduga sebagai pengecer toto gelap (togel).
Menurut informasi yang dihimpun regamedianews.com, Tersangka HS yang diduga sebagai pengecer toto gelap (togel) via pesan singkat tersebut ditangkap di sebuah warung kopi, Jl. Trunojoyo, Desa Kolor, Sumenep.
“Sebelumnya petugas mendapat informasi dari warga setempat, bahwa tersangka kerap kali melayani judi togel melalui via sms,” Kata Kapolres Sumenep AKBP Joseph Ananta Pinora melalui Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi saat pers release, Jum’at (11/07/2017).
Setelah ditindaklanjuti benar adanya, lanjut Suwardi. Tersangka sedang melayani pembeli togel via pesan singkat dengan menggunakan handphone nomor 081913xxxxxx, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) petugas berhasil mengamankan barang bukti yang berupa satu unit handphone dan uang tunai Rp141 ribu yang diduga hasil penjualan judi togel.
“Dari hasil penjualan judi togel, tersangka mendapatkan komisi sebesar 10 persen dari bandarnya. Akibat perbuatannya, tersangka yang saat ini menjalani pemeriksaan penyidik dijerat Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e dan ayat (3) KUHP,” tegasnya. (gus)