Surabaya, (regamedianews.com) – Untuk mengantisipasi adanya penyebaran penyakit HIV dan penyalahgunaan narkoba, Pemerintah Kota melalui Satpol PP Kota Surabaya bersama Linmas dan Polrestabes Surabaya kembali menggelar operasi gabungan untuk rumah hiburan umum. Alhasil dua orang terapis di salah satu tempat spa terbukti positif menggunakan narkoba.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan giat kali ini adalah untuk mengantisipasi penyebaran HIV AIDS dan juga penyalahgunaan narkoba.
“Ada dua titik yang kami datangi hari ini yaitu Spa MR di Jalan Sukomanunggal dan Spa My Place di Jalan HR Muhammad, di dua tempat itu kami memeriksa sekitar 25 terapis dan ada satu penata rambut salon,” terangnya, Sabtu (12/08/2017).
Para terapis itu dilakukan tes urine. Untuk mengetahui indikasi penggunaan narkoba dan deteksi penyakit HIV/AIDS.
Hasilnya ternyata ada dua terapis dinyatakan positif menggunakan narkoba. Dua terapis itu dijaring dari Spa My Place.
Dari data yustisi mereka diketahui bukan warga Surabaya. Yaitu atas nama Dede Rani, 20 tahun, asal Subang. Serta Kadmi, 29 tahun, asal Indramayu.
“Tes dilakukan oleh Dinas Kesehatan. Begitu juga untuk yang HIV. Namun hasilnya masih belum keluar karena harus menunggu proses uji,” ucap Irvan.
Saat ini dua terapis itu sudah didata di Satpol PP dan malam ini dibawa ke Liponsos. Ke depan, usai semua tes HIV selesai, akan diadakan pemulangan ke daerah asal dua terapis tersebut.
Irvan menyebutkan kegiatan razia ini merupakan salah satu upaya Pemkot dalam mencegah penyebaran HIV dan juga penyalahgunaan narkoba. Selain razia kali ini tim juga memeriksa kelengkapan administrasi terapis. Memiliki surat sehat atau tidak serta memiliki sertifikat keahlian atau tidak.
“Dokumen itu penting untuk memastikan bahwa terapis itu memang memiliki izin melakukan terapi dan soal kesehatannya. Jangan sampai mereka memiliki penyakit menular seperti HIV,” ucapnya. (rid)