Polisi Ciduk Pelaku Pemerkosa Gadis Belia di Pamekasan

- Jurnalis

Selasa, 5 September 2017 - 07:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

Pamekasan, (regamedianews.com) – Sebut saja namanya Bunga (nama samaran, 17 th) kini masa depannya telah buram lantaran sudah direnggut oleh pria tak bermoral. Pelaku Berinisial GF (24 th), asal warga Desa Bulangan Branta, Kecamatan Pagentenan, Kabupaten Pamekasan. Atas perbuatannya, pelaku harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat.

Informasi yang dihimpun regamedianews.com, Bunga direnggut kegadisannya disaat ia bermain kerumah salah satu familinya berinisial F. Sedangkan pelaku melakukan aksi bejat tersebut dengan cara pura-pura bermain kerumah F hingga larut malam, ketika pemilik rumah sedang tertidur pulas, baru pelaku melakukan aksi bejatnya.

Baca Juga :  Ini kata sekretaris BAANAR GP Ansor Pusat Pasca Penangkapan "Jumbo" Narkoba jenis sabu di Madura

Kapolres Pamekasan AKBP Nowo Hadi Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Hermanto mengatakan, GF diduga kuat pelaku pemerkosaan gadis belia yang masih berumur 17 tahun hingga mengalami pendarahan pada bagian “Miss V-nya” akibat tusukan “benda tumpul”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka ditangkap di kediaman berinisial F, Sabtu malam atau rumah familih korban yang dijadikan aksi bejatnya saat korban bermalam,” terangnya, Selasa (05/09/2017).

Lebih lanjut Hermanto menjelaskan, aksi pelaku terbongkar ketika dari kamar korban terdengar tangisan hingga pemilik rumah terbangun. Bunga menceritakan jika sudah disetubuhi oleh orang tak dikenal (GF).

Baca Juga :  Tahun 2023, Polres Sampang Ungkap 353 Kasus

“Family korban kaget ketika mendengar suara tangisan, ketika dihampiri korban langsung menceritakan bahwa korban telah diaetubuhi oleh pelaku, spontan family korban langsung melapor kepada petugas kepolisian setempat. Saat ini, pelaku diamankan di Polres Pamekasan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya GF dijerat undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tandasnya. (man)

Berita Terkait

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor
Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap
Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:08 WIB

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor

Senin, 1 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, meninjau langsung hasil pembangunan jembatan di Desa Somber Kecamatan Tambelangan, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Prioritas Bupati Sampang, Jembatan Beres – UHC Aman!

Rabu, 3 Des 2025 - 13:45 WIB

Caption: proses evakuasi oleh personel BPBD Sampang terhadap pohon besar yang tumbang menimpa sebagian atap ruang SDN Asemraja 1 Jrengik dilakukan hingga malam, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Sampang Dihantam Badai, Pohon Tumbang Timpa Rumah dan Sekolah

Selasa, 2 Des 2025 - 22:11 WIB

Captiom: tim kesehatan tengah memberikan penyuluhan PHBS kepada puluhan warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Gencarkan PHBS

Selasa, 2 Des 2025 - 18:08 WIB

Caption: anggota Reserse Kriminal Polsek Tambelangan saat mengamankan pelaku curanmor berinisial MA ke Mako Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor

Selasa, 2 Des 2025 - 16:08 WIB