Polisi Ciduk Pelaku Pemerkosa Gadis Belia di Pamekasan

- Jurnalis

Selasa, 5 September 2017 - 07:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

Pamekasan, (regamedianews.com) – Sebut saja namanya Bunga (nama samaran, 17 th) kini masa depannya telah buram lantaran sudah direnggut oleh pria tak bermoral. Pelaku Berinisial GF (24 th), asal warga Desa Bulangan Branta, Kecamatan Pagentenan, Kabupaten Pamekasan. Atas perbuatannya, pelaku harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat.

Informasi yang dihimpun regamedianews.com, Bunga direnggut kegadisannya disaat ia bermain kerumah salah satu familinya berinisial F. Sedangkan pelaku melakukan aksi bejat tersebut dengan cara pura-pura bermain kerumah F hingga larut malam, ketika pemilik rumah sedang tertidur pulas, baru pelaku melakukan aksi bejatnya.

Baca Juga :  Selain Investasi Bodong, Umi Salma Banyak Lakukan Penipuan

Kapolres Pamekasan AKBP Nowo Hadi Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Hermanto mengatakan, GF diduga kuat pelaku pemerkosaan gadis belia yang masih berumur 17 tahun hingga mengalami pendarahan pada bagian “Miss V-nya” akibat tusukan “benda tumpul”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka ditangkap di kediaman berinisial F, Sabtu malam atau rumah familih korban yang dijadikan aksi bejatnya saat korban bermalam,” terangnya, Selasa (05/09/2017).

Lebih lanjut Hermanto menjelaskan, aksi pelaku terbongkar ketika dari kamar korban terdengar tangisan hingga pemilik rumah terbangun. Bunga menceritakan jika sudah disetubuhi oleh orang tak dikenal (GF).

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Blitar Bekuk Pengedar Pil Double L

“Family korban kaget ketika mendengar suara tangisan, ketika dihampiri korban langsung menceritakan bahwa korban telah diaetubuhi oleh pelaku, spontan family korban langsung melapor kepada petugas kepolisian setempat. Saat ini, pelaku diamankan di Polres Pamekasan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya GF dijerat undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tandasnya. (man)

Berita Terkait

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap
Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Berita Terbaru

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim menyerahkan SK kepada anggota BPD usai pengukuhan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa

Senin, 1 Des 2025 - 17:04 WIB

Caption: pelaku tabrak lari inisial KA, saat dimintai keterangan oleh petugas Unit Gakkum Satlantas Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Senin, 1 Des 2025 - 15:40 WIB

Caption: mengenaskan, kepala korban terjepit drum mixer truk molen dan berlumuran darah, (dok. Yusrianto, Rega Media).

Peristiwa

Pekerja Proyek di Gorontalo Utara Tewas Mengenaskan

Minggu, 30 Nov 2025 - 20:05 WIB