Polisi Ciduk Pelaku Pemerkosa Gadis Belia di Pamekasan

- Jurnalis

Selasa, 5 September 2017 - 07:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

Pamekasan, (regamedianews.com) – Sebut saja namanya Bunga (nama samaran, 17 th) kini masa depannya telah buram lantaran sudah direnggut oleh pria tak bermoral. Pelaku Berinisial GF (24 th), asal warga Desa Bulangan Branta, Kecamatan Pagentenan, Kabupaten Pamekasan. Atas perbuatannya, pelaku harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat.

Informasi yang dihimpun regamedianews.com, Bunga direnggut kegadisannya disaat ia bermain kerumah salah satu familinya berinisial F. Sedangkan pelaku melakukan aksi bejat tersebut dengan cara pura-pura bermain kerumah F hingga larut malam, ketika pemilik rumah sedang tertidur pulas, baru pelaku melakukan aksi bejatnya.

Baca Juga :  Aktifkan Kring Serse, Angka Kriminalitas di Sampang Menurun

Kapolres Pamekasan AKBP Nowo Hadi Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Hermanto mengatakan, GF diduga kuat pelaku pemerkosaan gadis belia yang masih berumur 17 tahun hingga mengalami pendarahan pada bagian “Miss V-nya” akibat tusukan “benda tumpul”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka ditangkap di kediaman berinisial F, Sabtu malam atau rumah familih korban yang dijadikan aksi bejatnya saat korban bermalam,” terangnya, Selasa (05/09/2017).

Lebih lanjut Hermanto menjelaskan, aksi pelaku terbongkar ketika dari kamar korban terdengar tangisan hingga pemilik rumah terbangun. Bunga menceritakan jika sudah disetubuhi oleh orang tak dikenal (GF).

Baca Juga :  Gasak Tabung LPG, Petani Pohuwato Berujung Dibui

“Family korban kaget ketika mendengar suara tangisan, ketika dihampiri korban langsung menceritakan bahwa korban telah diaetubuhi oleh pelaku, spontan family korban langsung melapor kepada petugas kepolisian setempat. Saat ini, pelaku diamankan di Polres Pamekasan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya GF dijerat undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tandasnya. (man)

Berita Terkait

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 November 2025 - 13:59 WIB

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Kamis, 20 November 2025 - 18:18 WIB

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Berita Terbaru

Caption: sebelum ditangkap dan dibawa ke Mako Polres Sampang, tersangka inisial S sempat bersembunyi dibawah kolong ranjang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 Nov 2025 - 19:39 WIB

Caption: gambar ilustrasi cuaca ekstrem berupa hujan disertai petir, (dok. regamedianews).

Peristiwa

36 Wilayah di Jawa Timur Dihantui Cuaca Ekstrem

Jumat, 21 Nov 2025 - 17:16 WIB

Caption: Electrostatic Precipitator pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Kecamatan Anggrek Gorontalo Utara, (dok. regamedianews).

Daerah

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Pemda Didesak Turun Tangan

Jumat, 21 Nov 2025 - 16:14 WIB

Caption: Satreskrim Polres Pamekasan tunjukkan barang bukti dan tersangka penganiayaan berinisial P, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Jumat, 21 Nov 2025 - 13:59 WIB