Ini Syarat Dukungan Untuk Calon Independent di Pilbup Sampang

- Jurnalis

Minggu, 10 September 2017 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedianews.com) – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sampang yang akan dilaksanakan pada tahun 2018 mendatang, berbagai hal yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat sebagaimana tugas dan fungsi pokoknya. Tepatnya pada Minggu (10/09/2017) bertempat di Aula Kantor KPUD Sampang, telah dilaksanakan rapat pleno guna membahas tentang penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu / pemilihan tetakhir sebagai dasar perhitungan jumlah minimun dukungan persyaratan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang.

Ketua KPUD Sampang, Syamsul Mu’arif mengatakan, dari hasil rapat pleno kali ini, menetapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 sebagai penetapan DPT pemilu atau pemilihan terakhir sebagai dasar penghitungan jumlah minimum dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang tahun 2018. Jumlah DPT yang ditetapkan sejumlah 805.459, terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 339.257 dan 406.202 pemilih perempuan.

Baca Juga :  Keluarga 4 Pasien Covid-19 di Sumenep Dirapid Test

“Sesuai ketentuan pasal 41 ayat 1 dan 2, Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, PKPU Nomor 3 tahun 2017 dan Keputusan KPU Kab. Sampang Nomor 3/HK.03.1/3579/KPU-Kab/IX/2017 menetapkan prosentase jumlah minimal dukungan calon perseorangan untuk calon Bupati dan Wakil Bupati adalah sebesar 7,5 % dan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT terkhir sebagaimana point nomor 1,” jelasnya, Minggu (10/09).

Lebih lanjut Syamsul menjelaskan, Pihaknya telah menetapkan jumlah minimal syarat dukungan bakal calon perseorangan adalah 7,5 % dikalikan 805.459 pemilih sama dengan 60.409,425 dan dilakukan pembulatan keatas menjadi 60.410 dukungan.

Baca Juga :  Danrem 084/Bhaskara Jaya Tinjau Langsung Sasaran Fisik TMMD Bangkalan Tahap Penyelesaian Akhir

“Jumlah dukungan sebaimana dimaksud pada point nomor 3 tersebar dilebih dari 50% jumlah di 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Sampang. Maka syarat dukungan pada bakal calon perseorangan minimal tersebar di 8 kecamatan. Sementara syarat lainnya untuk mendukung pasangan calon perseorangan adalah penduduk yang telah memiliki hak pilih pada hari pemungutan suara yang akan dilaksanakan 27 Juni 2018 sebagaimana tercantum dalam DPT. Hal itu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XIV/2016 dan ketentuan pasal 11 PKPU Nomor 3 Tahun 2017,” pungkasnya. (har)

Berita Terkait

Bupati Sampang: Anggaran Terbatas, Jaminan Kesehatan Harus Tetap Jalan
Pamekasan Darurat Perceraian, 1.694 Kasus Masuk Pengadilan Agama
Musrenbang Banyuates, Ra Mahfudz Beberkan 4 Prioritas Sampang 2027
Lecehkan Atlet, KBI Bangkalan Desak Ketua Pengprov Jatim Dicopot
Blak-Blakan! Kades Waru Barat ‘Semprot’ PDAM Depan Bupati Pamekasan
Resmi Dilaunching, SPPG Torjunan Komitmen Sajikan Menu Higienis
MUI Sampang Larang Haflatul Imtihan Diisi Hiburan Langgar Syariat
Ra Mahfudz Proyeksikan Torjun Jadi Jantung Pemerintahan Sampang

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:49 WIB

Bupati Sampang: Anggaran Terbatas, Jaminan Kesehatan Harus Tetap Jalan

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:07 WIB

Pamekasan Darurat Perceraian, 1.694 Kasus Masuk Pengadilan Agama

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:39 WIB

Lecehkan Atlet, KBI Bangkalan Desak Ketua Pengprov Jatim Dicopot

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:49 WIB

Blak-Blakan! Kades Waru Barat ‘Semprot’ PDAM Depan Bupati Pamekasan

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:29 WIB

Resmi Dilaunching, SPPG Torjunan Komitmen Sajikan Menu Higienis

Berita Terbaru

Caption: Satreskrim Polres Sampang menyerahkan kerangka manusia yang sudah teridentifikasi ke pihak keluarga di RSUD dr.Mohammad Zyn, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen

Jumat, 30 Jan 2026 - 14:32 WIB