Ini Syarat Dukungan Untuk Calon Independent di Pilbup Sampang

- Jurnalis

Minggu, 10 September 2017 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedianews.com) – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sampang yang akan dilaksanakan pada tahun 2018 mendatang, berbagai hal yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat sebagaimana tugas dan fungsi pokoknya. Tepatnya pada Minggu (10/09/2017) bertempat di Aula Kantor KPUD Sampang, telah dilaksanakan rapat pleno guna membahas tentang penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu / pemilihan tetakhir sebagai dasar perhitungan jumlah minimun dukungan persyaratan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang.

Ketua KPUD Sampang, Syamsul Mu’arif mengatakan, dari hasil rapat pleno kali ini, menetapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 sebagai penetapan DPT pemilu atau pemilihan terakhir sebagai dasar penghitungan jumlah minimum dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang tahun 2018. Jumlah DPT yang ditetapkan sejumlah 805.459, terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 339.257 dan 406.202 pemilih perempuan.

Baca Juga :  Program CSR di Pulau Mandangin Kembali Disoroti

“Sesuai ketentuan pasal 41 ayat 1 dan 2, Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, PKPU Nomor 3 tahun 2017 dan Keputusan KPU Kab. Sampang Nomor 3/HK.03.1/3579/KPU-Kab/IX/2017 menetapkan prosentase jumlah minimal dukungan calon perseorangan untuk calon Bupati dan Wakil Bupati adalah sebesar 7,5 % dan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT terkhir sebagaimana point nomor 1,” jelasnya, Minggu (10/09).

Lebih lanjut Syamsul menjelaskan, Pihaknya telah menetapkan jumlah minimal syarat dukungan bakal calon perseorangan adalah 7,5 % dikalikan 805.459 pemilih sama dengan 60.409,425 dan dilakukan pembulatan keatas menjadi 60.410 dukungan.

Baca Juga :  Masyarakat Keluhkan Harga Sembako Yang Tak Stabil

“Jumlah dukungan sebaimana dimaksud pada point nomor 3 tersebar dilebih dari 50% jumlah di 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Sampang. Maka syarat dukungan pada bakal calon perseorangan minimal tersebar di 8 kecamatan. Sementara syarat lainnya untuk mendukung pasangan calon perseorangan adalah penduduk yang telah memiliki hak pilih pada hari pemungutan suara yang akan dilaksanakan 27 Juni 2018 sebagaimana tercantum dalam DPT. Hal itu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XIV/2016 dan ketentuan pasal 11 PKPU Nomor 3 Tahun 2017,” pungkasnya. (har)

Berita Terkait

Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti
Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi
Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama
Kamura Gagas KEK Tembakau Madura Demi Kesejahteraan Petani
Cegah Keracunan, Disdik Sampang Perketat Pengawasan MBG
Demo Forkot Desak Transparansi Anggaran Pokir DPRD Pamekasan
Industri Genteng Karang Penang Berpeluang Jadi Sentra Nasional
Kapolres Sampang Ajak Jurnalis Bangun Citra Positif Polri

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:22 WIB

Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:57 WIB

Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:11 WIB

Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:51 WIB

Cegah Keracunan, Disdik Sampang Perketat Pengawasan MBG

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:34 WIB

Demo Forkot Desak Transparansi Anggaran Pokir DPRD Pamekasan

Berita Terbaru

Caption: anggota Satreskrim Polres Sampang mengawal ketat pasutri inisial ZA dan SM pelaku curanmor di Jalan Wijaya Kusuma, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Jumat, 6 Feb 2026 - 21:57 WIB

Caption: saat berlangsungnya diskusi, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi memberikan arahan kepada manajemen dan dokter RSUD dr. Mohammad Zyn, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama

Jumat, 6 Feb 2026 - 16:11 WIB

Caption: Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Sampang, saat meminta keterangan terhadap pelaku curanmor inisial SM, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang

Jumat, 6 Feb 2026 - 12:46 WIB