Ini Syarat Dukungan Untuk Calon Independent di Pilbup Sampang

- Jurnalis

Minggu, 10 September 2017 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedianews.com) – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sampang yang akan dilaksanakan pada tahun 2018 mendatang, berbagai hal yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat sebagaimana tugas dan fungsi pokoknya. Tepatnya pada Minggu (10/09/2017) bertempat di Aula Kantor KPUD Sampang, telah dilaksanakan rapat pleno guna membahas tentang penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu / pemilihan tetakhir sebagai dasar perhitungan jumlah minimun dukungan persyaratan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang.

Ketua KPUD Sampang, Syamsul Mu’arif mengatakan, dari hasil rapat pleno kali ini, menetapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 sebagai penetapan DPT pemilu atau pemilihan terakhir sebagai dasar penghitungan jumlah minimum dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang tahun 2018. Jumlah DPT yang ditetapkan sejumlah 805.459, terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 339.257 dan 406.202 pemilih perempuan.

“Sesuai ketentuan pasal 41 ayat 1 dan 2, Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, PKPU Nomor 3 tahun 2017 dan Keputusan KPU Kab. Sampang Nomor 3/HK.03.1/3579/KPU-Kab/IX/2017 menetapkan prosentase jumlah minimal dukungan calon perseorangan untuk calon Bupati dan Wakil Bupati adalah sebesar 7,5 % dan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT terkhir sebagaimana point nomor 1,” jelasnya, Minggu (10/09).

Lebih lanjut Syamsul menjelaskan, Pihaknya telah menetapkan jumlah minimal syarat dukungan bakal calon perseorangan adalah 7,5 % dikalikan 805.459 pemilih sama dengan 60.409,425 dan dilakukan pembulatan keatas menjadi 60.410 dukungan.

Baca Juga :  Tak Quorum, Paripurna DPRD Bangkalan Sempat Di Skorsing 30 Menit

“Jumlah dukungan sebaimana dimaksud pada point nomor 3 tersebar dilebih dari 50% jumlah di 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Sampang. Maka syarat dukungan pada bakal calon perseorangan minimal tersebar di 8 kecamatan. Sementara syarat lainnya untuk mendukung pasangan calon perseorangan adalah penduduk yang telah memiliki hak pilih pada hari pemungutan suara yang akan dilaksanakan 27 Juni 2018 sebagaimana tercantum dalam DPT. Hal itu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XIV/2016 dan ketentuan pasal 11 PKPU Nomor 3 Tahun 2017,” pungkasnya. (har)

Berita Terkait

Wabup Bangkalan Dorong Transformasi Pengadaan Barjas Lewat e-Katalog 6.0
RS Kusuma Hospital Pamekasan Dituding Tak Berempati
Ditjenpas Beri Reward Pegawai Lapas Narkotika Pamekasan
Bupati Bangkalan Kerja Bakti Ke Kamal Naik Pickup
Dugaan Pungli Bansos di Tlanakan Pamekasan Disorot
DPRD Pamekasan Paripurna Peringati Hari Jadi Ke-495
Bupati Sampang: Membaca Kunci Kembangkan Daya Pikir
RSUD Smart Ucapkan Selamat Hari Jadi Pamekasan Ke-495

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 22:06 WIB

Wabup Bangkalan Dorong Transformasi Pengadaan Barjas Lewat e-Katalog 6.0

Kamis, 6 November 2025 - 16:29 WIB

Ditjenpas Beri Reward Pegawai Lapas Narkotika Pamekasan

Kamis, 6 November 2025 - 09:49 WIB

Bupati Bangkalan Kerja Bakti Ke Kamal Naik Pickup

Rabu, 5 November 2025 - 19:25 WIB

Dugaan Pungli Bansos di Tlanakan Pamekasan Disorot

Selasa, 4 November 2025 - 13:05 WIB

DPRD Pamekasan Paripurna Peringati Hari Jadi Ke-495

Berita Terbaru

Caption: konferensi pers, Kasat Reskrim Polres Pamekasan ungkap kasus pembunuhan pria dengan cara dibacok dan dibakar, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pelaku Pembakaran Jasad Pria di Pamekasan Terungkap

Jumat, 7 Nov 2025 - 22:17 WIB

Caption: tiga tersangka kasus narkoba saat diamankan di Mako Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Sopir Ambulance dan Satpam RSUD Syamrabu Bangkalan Ditangkap Polisi

Jumat, 7 Nov 2025 - 09:40 WIB

Caption: jasad korban tampak dalam kondisi hangus terbakar dan penuh luka bacok, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Seorang Pria Ditemukan Tewas Terbakar di Pamekasan

Jumat, 7 Nov 2025 - 07:38 WIB