Ini Syarat Dukungan Untuk Calon Independent di Pilbup Sampang

- Jurnalis

Minggu, 10 September 2017 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedianews.com) – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sampang yang akan dilaksanakan pada tahun 2018 mendatang, berbagai hal yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat sebagaimana tugas dan fungsi pokoknya. Tepatnya pada Minggu (10/09/2017) bertempat di Aula Kantor KPUD Sampang, telah dilaksanakan rapat pleno guna membahas tentang penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu / pemilihan tetakhir sebagai dasar perhitungan jumlah minimun dukungan persyaratan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang.

Ketua KPUD Sampang, Syamsul Mu’arif mengatakan, dari hasil rapat pleno kali ini, menetapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 sebagai penetapan DPT pemilu atau pemilihan terakhir sebagai dasar penghitungan jumlah minimum dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang tahun 2018. Jumlah DPT yang ditetapkan sejumlah 805.459, terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 339.257 dan 406.202 pemilih perempuan.

“Sesuai ketentuan pasal 41 ayat 1 dan 2, Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, PKPU Nomor 3 tahun 2017 dan Keputusan KPU Kab. Sampang Nomor 3/HK.03.1/3579/KPU-Kab/IX/2017 menetapkan prosentase jumlah minimal dukungan calon perseorangan untuk calon Bupati dan Wakil Bupati adalah sebesar 7,5 % dan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT terkhir sebagaimana point nomor 1,” jelasnya, Minggu (10/09).

Lebih lanjut Syamsul menjelaskan, Pihaknya telah menetapkan jumlah minimal syarat dukungan bakal calon perseorangan adalah 7,5 % dikalikan 805.459 pemilih sama dengan 60.409,425 dan dilakukan pembulatan keatas menjadi 60.410 dukungan.

Baca Juga :  HIMASA Gandeng HIPMI Tabur Benih Kewirausahaan

“Jumlah dukungan sebaimana dimaksud pada point nomor 3 tersebar dilebih dari 50% jumlah di 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Sampang. Maka syarat dukungan pada bakal calon perseorangan minimal tersebar di 8 kecamatan. Sementara syarat lainnya untuk mendukung pasangan calon perseorangan adalah penduduk yang telah memiliki hak pilih pada hari pemungutan suara yang akan dilaksanakan 27 Juni 2018 sebagaimana tercantum dalam DPT. Hal itu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XIV/2016 dan ketentuan pasal 11 PKPU Nomor 3 Tahun 2017,” pungkasnya. (har)

Berita Terkait

Lapas Narkotika Pamekasan Gencarkan PHBS
Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa
Ahli Waris Anggota BPD Bangkalan Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Hampir 13 Ribu Pelanggar Terjaring Operasi Zebra di Sampang
Kabupaten Pamekasan Raih Predikat Informatif 2025
Bupati Sampang Tekankan Transparansi Penggunaan Dana Desa
DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun
Pemkab Pamekasan Perkuat Peran Posyandu Tekan Angka Stunting

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:08 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Gencarkan PHBS

Senin, 1 Desember 2025 - 17:04 WIB

Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa

Senin, 1 Desember 2025 - 13:50 WIB

Ahli Waris Anggota BPD Bangkalan Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 1 Desember 2025 - 13:10 WIB

Hampir 13 Ribu Pelanggar Terjaring Operasi Zebra di Sampang

Minggu, 30 November 2025 - 12:02 WIB

Kabupaten Pamekasan Raih Predikat Informatif 2025

Berita Terbaru

Caption: proses evakuasi oleh personel BPBD Sampang terhadap pohon besar yang tumbang menimpa sebagian atap ruang SDN Asemraja 1 Jrengik dilakukan hingga malam, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Sampang Dihantam Badai, Pohon Tumbang Timpa Rumah dan Sekolah

Selasa, 2 Des 2025 - 22:11 WIB

Captiom: tim kesehatan tengah memberikan penyuluhan PHBS kepada puluhan warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Gencarkan PHBS

Selasa, 2 Des 2025 - 18:08 WIB

Caption: anggota Reserse Kriminal Polsek Tambelangan saat mengamankan pelaku curanmor berinisial MA ke Mako Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor

Selasa, 2 Des 2025 - 16:08 WIB

Caption: situasi mulai tegang didalam forum Musda VI PAN Pamekasan, (dok. Kurdi, Rega Media).

Politik

Musda VI PAN Pamekasan Memanas

Selasa, 2 Des 2025 - 10:03 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim menyerahkan SK kepada anggota BPD usai pengukuhan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa

Senin, 1 Des 2025 - 17:04 WIB