Kejari Sampang Tahan Dua Tersangka Pokmas Fiktif

- Jurnalis

Kamis, 14 September 2017 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedianews.com) – Kejaksaan Negeri Sampang terima pelimpahan berkas perkara dua tersangka kasus pengadaan sapi dan kandang fiktif tahun 2013 di Desa Gulbung Kecamatan Pengarengan, Kabupaten Sampang, dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (14/09/2017).

Menurut Yudi Arianto Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang menjelaskan, kedua tersangka tersebut hasil dari pengembangan dari kasus Nasiri asal Desa Torjunan Kecamatan Robatal yang sudah menjalani masa hukuman. karena kasus ini berada diwilayah hukum Kabupaten Sampang maka Kejaksaan kembali menerima limpahan berkas kasus dua tersangka pengadaan Sapi dan Kandang dari Kejati Jatim untuk diproses.

“Kami kaget tau-taunya terima berkas perkara kasus pengadaan sapi dan kambing fiktif, di Desa Gulbung Kecamatan Pangarengan dari Kejati Jatim untuk di proses,” ungkapnya.

Lebih lanjut Yudi mengungkapkan, tersangka tersebut mendapat semacam hibah alias dana Pokmas (Kelompok Masyarakat) dengan anggaran Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta). Dana itu bergulir untuk pengadaan sepuluh ekor Sapi dan Kandang pada tahun 2013.

Baca Juga :  Tunggu SK, Berikut 4 Calon Pimpinan DPRD Sampang Definitif

“Dua tersangka berinisal DO, dengan status honorer di Biro Sumber Daya Alam (SDA) Provinsi Jawa Timur,  sementara OB juga seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SDA Jatim, masing-masing kedua tersangka berasal dari warga surabaya. Saat ini kedua tersangka langsung ditahan dirutan Kelas II B Sampang selama 20 hari demi lancarnya proses hukum yang di hadapinya,” tandasnya. (adi)

Berita Terkait

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Hari Bhakti Kemenimipas, Momentum Lapas Memperkuat Transformasi
Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A
Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak
Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Peserta Waspadai Calo
Polantas Sampang Geber Sosialisasi Operasi Zebra 2025

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 18:18 WIB

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Kamis, 20 November 2025 - 12:19 WIB

PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 November 2025 - 20:08 WIB

Hari Bhakti Kemenimipas, Momentum Lapas Memperkuat Transformasi

Rabu, 19 November 2025 - 18:48 WIB

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Berita Terbaru

Caption: inisial AY tersangka kasus pencurian sepeda motor, digelandang ke ruang penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Kamis, 20 Nov 2025 - 18:18 WIB

Caption: PHE WMO simbolis penanaman 120 ton hexa reef di Pantai Pasir Putih Tlangoh, Tanjungbumi, Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh

Kamis, 20 Nov 2025 - 12:19 WIB

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 Nov 2025 - 22:22 WIB

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 Nov 2025 - 18:48 WIB