Sosialisasikan UUD Pemilu, Ini Kata Komisi II DPR RI dan Ketua KPU Bangkalan

- Jurnalis

Sabtu, 14 Oktober 2017 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan, (regamedianews.com) – Anggota Komisi II DPR RI, Zainuddin Amali berkerja sama dengan KPU Bangkalan mensosialisasikan Undang-Undang nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu, di Hotel Ningrat Bangkalan, Sabtu (14/10/2017).

“Substansi Undang-Undang baru ini harus diketahui dan dipahami seluruh masyarakat karena ada beberapa pasal yang baru. Terutama, bagi partai politik,” Kata Zainudin Amali kepada awak media.

Salah satu yang menjadi pembahasan dalam penyuluhan itu tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Partai yang mencalonkan harus memenuhi syarat sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.

Baca Juga :  Tujuh Bulan Blanko e-KTP di Sampang Kosong, Puluhan Warga Antri Suket

“Memahami aturan yang baru menjadi salah satu indikator kesuksesan dalam penyelenggaraan pemilu,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Bangkalan Fauzan Ja’far mengatakan selain memahami substansi, banyak perbedaan-perbedaan dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2017 yang juga perlu dimengerti untuk dijadikan pedoman pada pemilu 2019.

“Perbedaan antara pemilu 2014 dan pemilu 2019 nanti, seperti sistem verifikasi partai, konversi perolehan suara menjadi kursi, dan jumlah kursi di masing-masing dapil,” jelasnya.

Baca Juga :  Anggota DPRD Cimahi, Apresiasi Pengurangan PBB Buat Masyarakat

Menurutnya, jika partai politik tidak memahami substansi dan perbedaan yang terkandung dalam Undang-Undang tersebut dipastikan dapat mempengaruhi agenda internal partai. Misalnya, terkait penyusunan calon legislatif dan program lainnya.

“Jangan sampai agenda-agenda partai menjadi terhambat karena tidak memahani aturan yang baru,” pungkasnya. (tar)

Berita Terkait

Disdikbud Pamekasan Wajibkan TKA Bagi Siswa SMP
Musrenbang Pangarengan 2027, Soroti Infrastruktur Tertinggal
Polres Sampang Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026, Ini Incarannya!
Masalah Ekonomi Pemicu Melonjaknya Perceraian di Pamekasan
Diskominfo Bangkalan Jadi Rujukan Transparansi Digital
Bupati Sampang: Anggaran Terbatas, Jaminan Kesehatan Harus Tetap Jalan
Pamekasan Darurat Perceraian, 1.694 Kasus Masuk Pengadilan Agama
Musrenbang Banyuates, Ra Mahfudz Beberkan 4 Prioritas Sampang 2027

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 20:09 WIB

Disdikbud Pamekasan Wajibkan TKA Bagi Siswa SMP

Senin, 2 Februari 2026 - 14:07 WIB

Musrenbang Pangarengan 2027, Soroti Infrastruktur Tertinggal

Senin, 2 Februari 2026 - 11:18 WIB

Polres Sampang Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026, Ini Incarannya!

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:43 WIB

Masalah Ekonomi Pemicu Melonjaknya Perceraian di Pamekasan

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:48 WIB

Diskominfo Bangkalan Jadi Rujukan Transparansi Digital

Berita Terbaru

Caption: Disdikbud Pamekasan saat rapat koordinasi dan sosialisasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) tingkat SMP, (sumber foto. laman resmi Pemkab Pamekasan).

Daerah

Disdikbud Pamekasan Wajibkan TKA Bagi Siswa SMP

Senin, 2 Feb 2026 - 20:09 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polres Sumenep tunjukkan barang bukti kasus pembunuhan pria bersarung berinisial M, (sumber foto. Polres Sumenep).

Hukum&Kriminal

Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap

Senin, 2 Feb 2026 - 18:41 WIB

Caption: atap rumah warga Sampang ambruk usai diterjang hujan disertai angin kencang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Angin Kencang Terjang Sampang, Belasan Rumah Rusak

Minggu, 1 Feb 2026 - 23:03 WIB