Sosialisasikan UUD Pemilu, Ini Kata Komisi II DPR RI dan Ketua KPU Bangkalan

- Jurnalis

Sabtu, 14 Oktober 2017 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan, (regamedianews.com) – Anggota Komisi II DPR RI, Zainuddin Amali berkerja sama dengan KPU Bangkalan mensosialisasikan Undang-Undang nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu, di Hotel Ningrat Bangkalan, Sabtu (14/10/2017).

“Substansi Undang-Undang baru ini harus diketahui dan dipahami seluruh masyarakat karena ada beberapa pasal yang baru. Terutama, bagi partai politik,” Kata Zainudin Amali kepada awak media.

Salah satu yang menjadi pembahasan dalam penyuluhan itu tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Partai yang mencalonkan harus memenuhi syarat sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.

Baca Juga :  Terpilih Ketua Kadin Bangkalan, Begini Komitmen H.Supai

“Memahami aturan yang baru menjadi salah satu indikator kesuksesan dalam penyelenggaraan pemilu,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Bangkalan Fauzan Ja’far mengatakan selain memahami substansi, banyak perbedaan-perbedaan dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2017 yang juga perlu dimengerti untuk dijadikan pedoman pada pemilu 2019.

“Perbedaan antara pemilu 2014 dan pemilu 2019 nanti, seperti sistem verifikasi partai, konversi perolehan suara menjadi kursi, dan jumlah kursi di masing-masing dapil,” jelasnya.

Baca Juga :  Usai Dilantik, Bupati Sampang Dan Wakil Bupati Terpilih Langsung Menuju Pendopo Agung

Menurutnya, jika partai politik tidak memahami substansi dan perbedaan yang terkandung dalam Undang-Undang tersebut dipastikan dapat mempengaruhi agenda internal partai. Misalnya, terkait penyusunan calon legislatif dan program lainnya.

“Jangan sampai agenda-agenda partai menjadi terhambat karena tidak memahani aturan yang baru,” pungkasnya. (tar)

Berita Terkait

MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia
Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan
Malam Tahun Baru di Sampang Dilarang “Ugal-Ugalan”
Gebrakan Bupati Sampang, Sulap Jalan Desa Berstandar Nasional
Personel Gabungan Sapu Bersih Barang Terlarang di Lapas Narkotika Pamekasan
PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal
Sambut Nataru, Rutan Sampang Sterilkan Kamar Hunian
Legislatif Sentil Pelayanan Puskesmas Camplong

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 17:34 WIB

MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia

Minggu, 28 Desember 2025 - 13:08 WIB

Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan

Minggu, 28 Desember 2025 - 10:26 WIB

Malam Tahun Baru di Sampang Dilarang “Ugal-Ugalan”

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:59 WIB

Gebrakan Bupati Sampang, Sulap Jalan Desa Berstandar Nasional

Kamis, 25 Desember 2025 - 18:46 WIB

PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal

Berita Terbaru

Caption: Ketua MUI Kabupaten Sampang KH Itqon Bushiri, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia

Minggu, 28 Des 2025 - 17:34 WIB

Caption: Wabup Sumenep KH Imam Hasyim, sampaikan sambutan dalam acara safari kerukunan di Aula Bappeda, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan

Minggu, 28 Des 2025 - 13:08 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruang kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Malam Tahun Baru di Sampang Dilarang “Ugal-Ugalan”

Minggu, 28 Des 2025 - 10:26 WIB