Sosialisasikan UUD Pemilu, Ini Kata Komisi II DPR RI dan Ketua KPU Bangkalan

- Jurnalis

Sabtu, 14 Oktober 2017 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan, (regamedianews.com) – Anggota Komisi II DPR RI, Zainuddin Amali berkerja sama dengan KPU Bangkalan mensosialisasikan Undang-Undang nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu, di Hotel Ningrat Bangkalan, Sabtu (14/10/2017).

“Substansi Undang-Undang baru ini harus diketahui dan dipahami seluruh masyarakat karena ada beberapa pasal yang baru. Terutama, bagi partai politik,” Kata Zainudin Amali kepada awak media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu yang menjadi pembahasan dalam penyuluhan itu tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Partai yang mencalonkan harus memenuhi syarat sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.

Baca Juga :  273 Desa di Bangkalan Belum Laporkan Data Penerima BLT, DPMD Target Minggu Ini Selesai

“Memahami aturan yang baru menjadi salah satu indikator kesuksesan dalam penyelenggaraan pemilu,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Bangkalan Fauzan Ja’far mengatakan selain memahami substansi, banyak perbedaan-perbedaan dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2017 yang juga perlu dimengerti untuk dijadikan pedoman pada pemilu 2019.

Baca Juga :  “Innalillahi Wa inna ilaihi roji’un, Bupati Sampang Tutup Usia”

“Perbedaan antara pemilu 2014 dan pemilu 2019 nanti, seperti sistem verifikasi partai, konversi perolehan suara menjadi kursi, dan jumlah kursi di masing-masing dapil,” jelasnya.

Menurutnya, jika partai politik tidak memahami substansi dan perbedaan yang terkandung dalam Undang-Undang tersebut dipastikan dapat mempengaruhi agenda internal partai. Misalnya, terkait penyusunan calon legislatif dan program lainnya.

“Jangan sampai agenda-agenda partai menjadi terhambat karena tidak memahani aturan yang baru,” pungkasnya. (tar)

Berita Terkait

Musda VI PAN Pamekasan Memanas
Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa
Ahli Waris Anggota BPD Bangkalan Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Hampir 13 Ribu Pelanggar Terjaring Operasi Zebra di Sampang
Kabupaten Pamekasan Raih Predikat Informatif 2025
Bupati Sampang Tekankan Transparansi Penggunaan Dana Desa
DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun
Pemkab Pamekasan Perkuat Peran Posyandu Tekan Angka Stunting

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:03 WIB

Musda VI PAN Pamekasan Memanas

Senin, 1 Desember 2025 - 17:04 WIB

Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa

Senin, 1 Desember 2025 - 13:50 WIB

Ahli Waris Anggota BPD Bangkalan Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 1 Desember 2025 - 13:10 WIB

Hampir 13 Ribu Pelanggar Terjaring Operasi Zebra di Sampang

Minggu, 30 November 2025 - 12:02 WIB

Kabupaten Pamekasan Raih Predikat Informatif 2025

Berita Terbaru

Caption: situasi mulai tegang didalam forum Musda VI PAN Pamekasan, (dok. Kurdi, Rega Media).

Politik

Musda VI PAN Pamekasan Memanas

Selasa, 2 Des 2025 - 10:03 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim menyerahkan SK kepada anggota BPD usai pengukuhan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa

Senin, 1 Des 2025 - 17:04 WIB

Caption: pelaku tabrak lari inisial KA, saat dimintai keterangan oleh petugas Unit Gakkum Satlantas Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Senin, 1 Des 2025 - 15:40 WIB