DPR Desak Pemkab Pamekasan Cabut Izin Rumah Kos Yang Dijadikan Tempat Mesum

- Jurnalis

Kamis, 2 November 2017 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan, (regamedianews.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan didesak mencabut izin rumah kos yang menjadi tempat mesum. Selama ini, pemerintah dinilai belum bertindak tegas atas pelanggaran rumah kos yang terungkap jadi tempat mesum.

Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Ismail mengatakan, menanggapi adanya pemberitaan dua pasangan tidak sah terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, Madura, pada Selasa, 31 Oktober 2017 kemarin.Mereka terjaring razia saat sedang berpelukan di kamar kos Jl Bonorogo Pamekasan. Pemkab setempat harus tegas untuk mecabut izin rumah kos tersebut.

Baca Juga :  Jelang Pilkada 2020, Pemeritah Kota Blitar Gelar Rakor Kewaspadaan Dini Isu Sosial

“Pemerintah harus tegas, rumah kos yang terjaring razia dan telah terungkap dengan tempat yang digunakan perbuatan mesum, harus dicabut izinnya jika sudah disalahgunakan,” tegasnya, Kamis (02/11/2017).

Menurutnya, rumah kos yang menjadi tempat mesum telah melanggar peraturan daerah (Perda) dan peraturan bupati (perbup) tentang tata kelola pemondokan.

“Dijelaskan dalam perda dan perbup bahwa rumah kos yang melanggar aturan wajib dicabut. Pelanggaran yang dimaksud rumah kos dijadikan tempat mesum,” ungkapnya.

Lebih lanjut Ismail mengatakan, selain itu, Satpol PP selaku penegak perda jangan hanya memberikan pembinaan terhadap pelaku mesum, tetapi juga harus bertindak tegas terhadap pemilik rumah kos.

Baca Juga :  Kapolres Gorut Tanggapi Aspirasi Masyarakat Tolongio

”Selama ini yang menjadi sasaran pelaku mesum. Sementara pemilik rumah kos dibiarkan begitu saja. Nah ini cara yang salah dalam penegakan perda,” tandasnya.

Oleh karenanya, Ismail mendasak pemerintah segera bertindak tegas atas pelanggaran yang dilakukan sejumlah rumah kos di Pamekasan.

”Kalau sudah tiga kali melanggar perda, ya harus dicabut. Saya kira di Pamekasan banyak rumah kos melanggar lebih tiga kali, tapi dibiarkan oleh pemerintah,” pungkasnya. (man)

Berita Terkait

Masalah Ekonomi Pemicu Melonjaknya Perceraian di Pamekasan
Diskominfo Bangkalan Jadi Rujukan Transparansi Digital
Bupati Sampang: Anggaran Terbatas, Jaminan Kesehatan Harus Tetap Jalan
Pamekasan Darurat Perceraian, 1.694 Kasus Masuk Pengadilan Agama
Musrenbang Banyuates, Ra Mahfudz Beberkan 4 Prioritas Sampang 2027
Lecehkan Atlet, KBI Bangkalan Desak Ketua Pengprov Jatim Dicopot
Blak-Blakan! Kades Waru Barat ‘Semprot’ PDAM Depan Bupati Pamekasan
Resmi Dilaunching, SPPG Torjunan Komitmen Sajikan Menu Higienis

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:43 WIB

Masalah Ekonomi Pemicu Melonjaknya Perceraian di Pamekasan

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:48 WIB

Diskominfo Bangkalan Jadi Rujukan Transparansi Digital

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:49 WIB

Bupati Sampang: Anggaran Terbatas, Jaminan Kesehatan Harus Tetap Jalan

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:07 WIB

Pamekasan Darurat Perceraian, 1.694 Kasus Masuk Pengadilan Agama

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:08 WIB

Musrenbang Banyuates, Ra Mahfudz Beberkan 4 Prioritas Sampang 2027

Berita Terbaru

Caption: atap rumah warga Sampang ambruk usai diterjang hujan disertai angin kencang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Angin Kencang Terjang Sampang, Belasan Rumah Rusak

Minggu, 1 Feb 2026 - 23:03 WIB

Caption: atap dan dingding rumah warga Pamekasan ambruk usai diterjang angin kencang, (sumber foto: BPBD Pamekasan).

Peristiwa

21 Titik di Pamekasan Disapu Angin Kencang

Minggu, 1 Feb 2026 - 21:08 WIB

Caption: api tampak membesar dan membakar mobil sedan BMW di tepi jalan raya Desa Ketapang Daya, (dok. Harry Rega Media).

Peristiwa

Mobil BMW Ludes Terbakar di Ketapang Sampang

Sabtu, 31 Jan 2026 - 23:24 WIB

Caption: konferensi pers, Pengadilan Agama Pamekasan ungkap kasus angka perceraian selama tahun 2025, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Masalah Ekonomi Pemicu Melonjaknya Perceraian di Pamekasan

Sabtu, 31 Jan 2026 - 20:43 WIB