DPR Desak Pemkab Pamekasan Cabut Izin Rumah Kos Yang Dijadikan Tempat Mesum

- Jurnalis

Kamis, 2 November 2017 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan, (regamedianews.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan didesak mencabut izin rumah kos yang menjadi tempat mesum. Selama ini, pemerintah dinilai belum bertindak tegas atas pelanggaran rumah kos yang terungkap jadi tempat mesum.

Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Ismail mengatakan, menanggapi adanya pemberitaan dua pasangan tidak sah terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, Madura, pada Selasa, 31 Oktober 2017 kemarin.Mereka terjaring razia saat sedang berpelukan di kamar kos Jl Bonorogo Pamekasan. Pemkab setempat harus tegas untuk mecabut izin rumah kos tersebut.

Baca Juga :  Satlantas Polres Sampang Gelar Bimbel SIM Ke Pondok Pesantren Assirojiyah

“Pemerintah harus tegas, rumah kos yang terjaring razia dan telah terungkap dengan tempat yang digunakan perbuatan mesum, harus dicabut izinnya jika sudah disalahgunakan,” tegasnya, Kamis (02/11/2017).

Menurutnya, rumah kos yang menjadi tempat mesum telah melanggar peraturan daerah (Perda) dan peraturan bupati (perbup) tentang tata kelola pemondokan.

“Dijelaskan dalam perda dan perbup bahwa rumah kos yang melanggar aturan wajib dicabut. Pelanggaran yang dimaksud rumah kos dijadikan tempat mesum,” ungkapnya.

Lebih lanjut Ismail mengatakan, selain itu, Satpol PP selaku penegak perda jangan hanya memberikan pembinaan terhadap pelaku mesum, tetapi juga harus bertindak tegas terhadap pemilik rumah kos.

Baca Juga :  Antisipasi Terjadinya Bencana, BPBD Sumenep Bentuk Destana

”Selama ini yang menjadi sasaran pelaku mesum. Sementara pemilik rumah kos dibiarkan begitu saja. Nah ini cara yang salah dalam penegakan perda,” tandasnya.

Oleh karenanya, Ismail mendasak pemerintah segera bertindak tegas atas pelanggaran yang dilakukan sejumlah rumah kos di Pamekasan.

”Kalau sudah tiga kali melanggar perda, ya harus dicabut. Saya kira di Pamekasan banyak rumah kos melanggar lebih tiga kali, tapi dibiarkan oleh pemerintah,” pungkasnya. (man)

Berita Terkait

Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan
Polres-LBH Ansor Sumenep Komit Beri Pendampingan Hukum Gratis
PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang
RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap
Visi Sampang Terang: Jadikan JLS Magnet Ekonomi
Pemkab Sampang “Sulap” Jalan Gelap Jadi Terang
Prestasi Menurun, Pengurus Baru KONI Pamekasan Dihadapkan Tantangan Berat
Wabup Sumenep: Program 2026 Harus Nyata, Bukan Habiskan Anggaran!

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 17:13 WIB

Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:33 WIB

Polres-LBH Ansor Sumenep Komit Beri Pendampingan Hukum Gratis

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:24 WIB

PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:34 WIB

RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:21 WIB

Pemkab Sampang “Sulap” Jalan Gelap Jadi Terang

Berita Terbaru

Caption: sebelum pengukuhan, panitia membacakan SK pengurus ranting dan anak ranting Muslimat NU Kecamatan Kedungdung, (dok. foto istimewa).

Daerah

Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan

Sabtu, 10 Jan 2026 - 17:13 WIB

Caption: Manajer PLN UP3 Madura Fahmi Fahresi, diwawancara usai peresmian PJU baru di JLS Sampang, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang

Jumat, 9 Jan 2026 - 17:24 WIB

Caption: kiri, Moh Ramadhoni mewakili Direktur RSUD Pamekasan saat ditemui awak media, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap

Jumat, 9 Jan 2026 - 13:34 WIB

Caption: potongan video viral, sejumlah warga Desa Penyaksagan menampung cairan dari semburan sumur bor menggunakan botol, (dok. Syafin Rega Media).

Peristiwa

Geger! Sumur Bor di Bangkalan Semburkan Minyak Mentah

Jumat, 9 Jan 2026 - 10:05 WIB