Bangkalan, (regamedianews.com) – AR (17 th) pemuda asal Jalan KH Hasim Asyari Kelurahan Demangan, Kabupaten Bangkalan kini harusa mendekam dibalik jeruji besi sel Mapolres setempat. Pasalnya AR diduga sering melakukan transaksi atau penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com, AR dibekuk Satreskoba Polres Bangkalan pada 16 Januari 2018 di rumahnya waktu lalu. Penangkapan tersebut, berdasarkan informasi masyarakat yang menyebut rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Kasat Narkoba Polres Bangkalan, AKP Puguh Suatmojo mengatakan, saat dilakukan penggerebekan tersangka berupaya mengelabui petugas dengan cara membuang obat terlarang itu ke tanah. Namun, petugas berhasil menemukan barang bukti tersebut.
“Barang bukti yang diamankan dari tersangka kotak kecil warna merah yang di dalamnya 2 plastik klip kecil, masing-masing berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,28 gram dan 0,25 gram,” terangnya, Selasa (23/01/2018).
Ironisnya, lanjut Puguh, saat ditangkap polisi AR mengaku nekat berjualan sabu-sabu karena disuruh ayah kandungnya. AR juga mengaku berjualan barang haram itu sejak empat bulan yang lalu. Dia diminta oleh ayahnya untuk melayani setiap pembeli yang datang ke rumahnya.
“Tersangka disuruh menjual sabu-sabu oleh ayah kandungnya sendiri. Ayahnya sekarang sudah di tetapkan dalam daftar target operasi (DTO),” imbuhnya. (tar)