Polisi Kembali Ciduk Dua Pelaku Begal Di Bangkalan

- Jurnalis

Selasa, 6 Maret 2018 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan, (regamedianews.com) – Pelaku berinisial SJ (44 th) asal warga Desa Alang-Alang, dan RH (35 th) warga Desa Jaah, Kecamatan Tragah Bangkalan, kini harus merasakan pengapnya sel jeruji besi Mapolres setempat. Tak hanya itu, polisi terpaksa memberikan hadiah timah panas lantara pelaku melawan perugas ketika hendak ditangkap, Jum’at (03/03/2018) kemarin.

Kapolres Bangkalan, AKBP Anissullah M Ridha mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari aksi pembegalan kedua tersangka terhadap seorang mahasiswa bernama Moh Rizal (20 th) di Jalan Raya Alang-Alang, Kecamatan Tragah, Rabu 28 Februari 2018 sekitar pukul 13.00 WIB.

“Pada saat itu, korban yang sedang mengendarai motor Honda Vario 125 dengan nomor polisi L 4980 WV dipepet oleh tersangka. Sepeda motor warna hitam tersebut dirampas, setelah tangan kanan korban dipukul menggunakan senjata tajam jenis celurit. Kedua tersangka melakukan perampasan di tengah jalan. Tapi, setelah dilakukan pengembangan kami juga menemukan kunci T untuk membobol kendaraan,” jelasnya, Selasa (06/03/2018).

Anisullah menambahkan, Kedua tersangka yang mengenali korban karena berasal dari Desa Tambin, Kecamatan Tragah, diminta untuk menebus kendaraan yang dirampas itu, seharga Rp 5 juta. Tersangka dan keluarga korban sepakat melakukan transaksi di belakang Pasar Patemon, Kecamatan Tanah Merah sore hari.

Baca Juga :  4 Orang Ditangkap, 1 Pelaku Ditetapkan Tersangka

“Kami membuat skenario penjebakan untuk meringkus kedua tersangka. Mereka ditangkap malam hari di rumahnya ketika mau menyerahkan motor itu,” ujarnya.

Lebih lanjut Anisulla mengatakan, Barang bukti yang diamankan polisi dari kedua tersangka diantaranya, sepeda Motor Honda Vario 125 warna hitam dengan nomor polisi L 4980 WV, Honda Vario 125 warna putih dengan nomor polisi M 6321 J, dan Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi L 6627 RG.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara,” tegasnya. (tar)

Berita Terkait

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul
8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu
Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022
Fakta Dibalik Vonis Sopir Dokter di Sampang Diabaikan

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:36 WIB

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Oktober 2025 - 09:29 WIB

Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap

Jumat, 3 Oktober 2025 - 07:21 WIB

Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan

Berita Terbaru

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, amankan DPO pelaku persetubuhan dan pencabulan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Senin, 6 Okt 2025 - 22:08 WIB

Caption: petugas pemadam kebakaran tengah memadamkan api yang melalap gedung SDN Poto'an Daya 2, (dok. regamedianews).

Peristiwa

SDN Poto’an Daya 2 Dilahap Si Jago Merah

Senin, 6 Okt 2025 - 16:21 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, menikmati MBG bersama guru dan siswa SDI Matsaratul Huda, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Pamekasan Pastikan Menu MBG Layak Konsumsi

Senin, 6 Okt 2025 - 15:43 WIB

Caption: pose bersama usai tasyakuran atas dibukanya Kantor PT Surya Haromain Cabang Sampang, (dok. regamedianews).

Bisnis

Surya Haromain Melayani Umroh Murah & Berkah

Senin, 6 Okt 2025 - 13:26 WIB

Caption: suasana kemeriahan grand launching 2BI Yours skincare, di Febria Cafe and Resto, (dok. regamedianews).

Bisnis

‘2BI Yours’ Hadir Ditengah Industri Skincare

Senin, 6 Okt 2025 - 08:05 WIB