Polisi Kembali Ciduk Dua Pelaku Begal Di Bangkalan

- Jurnalis

Selasa, 6 Maret 2018 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan, (regamedianews.com) – Pelaku berinisial SJ (44 th) asal warga Desa Alang-Alang, dan RH (35 th) warga Desa Jaah, Kecamatan Tragah Bangkalan, kini harus merasakan pengapnya sel jeruji besi Mapolres setempat. Tak hanya itu, polisi terpaksa memberikan hadiah timah panas lantara pelaku melawan perugas ketika hendak ditangkap, Jum’at (03/03/2018) kemarin.

Kapolres Bangkalan, AKBP Anissullah M Ridha mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari aksi pembegalan kedua tersangka terhadap seorang mahasiswa bernama Moh Rizal (20 th) di Jalan Raya Alang-Alang, Kecamatan Tragah, Rabu 28 Februari 2018 sekitar pukul 13.00 WIB.

“Pada saat itu, korban yang sedang mengendarai motor Honda Vario 125 dengan nomor polisi L 4980 WV dipepet oleh tersangka. Sepeda motor warna hitam tersebut dirampas, setelah tangan kanan korban dipukul menggunakan senjata tajam jenis celurit. Kedua tersangka melakukan perampasan di tengah jalan. Tapi, setelah dilakukan pengembangan kami juga menemukan kunci T untuk membobol kendaraan,” jelasnya, Selasa (06/03/2018).

Baca Juga :  Top, Tim Jatanras Polda Jatim Tembak Mati Dua Residivis Spesialis Curanmor

Anisullah menambahkan, Kedua tersangka yang mengenali korban karena berasal dari Desa Tambin, Kecamatan Tragah, diminta untuk menebus kendaraan yang dirampas itu, seharga Rp 5 juta. Tersangka dan keluarga korban sepakat melakukan transaksi di belakang Pasar Patemon, Kecamatan Tanah Merah sore hari.

Baca Juga :  Kejari Bangkalan Kembali Tahan Pendamping PKH & Operator Desa Kelbung

“Kami membuat skenario penjebakan untuk meringkus kedua tersangka. Mereka ditangkap malam hari di rumahnya ketika mau menyerahkan motor itu,” ujarnya.

Lebih lanjut Anisulla mengatakan, Barang bukti yang diamankan polisi dari kedua tersangka diantaranya, sepeda Motor Honda Vario 125 warna hitam dengan nomor polisi L 4980 WV, Honda Vario 125 warna putih dengan nomor polisi M 6321 J, dan Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi L 6627 RG.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara,” tegasnya. (tar)

Berita Terkait

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI
Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:15 WIB

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Senin, 2 Juni 2025 - 19:18 WIB

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Berita Terbaru

Caption: H. Mohammad Fauzan, Chief Eksekutif Officer Rega Media, Madura Travel, Lintas Madura sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang (dok. regamedianews).

Opini

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:21 WIB

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: pamflet ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 hijriyah dari DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:37 WIB

Caption: tampak gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ketapang Kabupaten Sampang.

Daerah

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Jun 2025 - 14:48 WIB

Caption: Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur (Kadiyono) saat memberikan pengarahan kepada tiga UPT Pemasyarakatan di Pamekasan.

Daerah

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Kamis, 5 Jun 2025 - 11:12 WIB