Adanya Program PTSL, BPN Bangkalan Imbau Pemdes Tak Lakukan Pungli

- Jurnalis

Rabu, 21 Maret 2018 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan, (regamedianews.com) – Realisasi program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) ditengarai rawan terjadi pungutan liar di tingkat desa. Karena itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangkalan mengingatkan pemerintah desa (pemdes) tidak melakukan praktik kotor tersebut.

Pemerintah pusat memberikan jatah BPN Bangkalan untuk merampungkan 40.000 bidang pembuatan sertifikat. Program tersebut hanya terpusat di dua belas desa di Kota Salak.

Kasi Pengadaan Tanah BPN Bangkalan Kawit mengatakan, warning agar pemdes tidak melakukan pungli. Ia menegaskan bahwa biaya program PTSL penerima program PTSL ditanggung pemerintah. Penerima PTSL, kata Kawit, hanya dibebani biaya meterai serta pembuatan dan pemasangan patok tanda batas tanah. Kemudian, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta pajak penghasilan (PPh) dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan bagi yang terkena ketentuan perpajakan.

Baca Juga :  Diduga tidak kuat menahan beban, panggung Batu Bersholawat Ambruk

”Pemerintah desa jangan sampai melakukan pungli. Kami juga meminta pendampingan kepada polres dan kejari agar tidak terjadi pungli,” imbaunya, Rabu (21/03/2018).

Dia menerangkan, ada sepuluh tahapan dalam realisasi PTSL. Yakni, penjajakan, penetapan lokasi PTSL yang diajukan pemerintah desa, dan penyuluhan untuk masyarakat desa yang mendapatkan PTSL.

Baca Juga :  Musik B-Sing UTM Gelar Madfest volume 3 Konser Show Your Millenial Generation

“Pengukuran luas tanah, pengumpulan data, penerbitan peta bidang lahan, pemeriksaan antara peta bidang dengan data yuridis serta hasil pengukuranya, dan pengumuman penerbitan sertifikat. Dalam hal ini diberi waktu 14 hari bagi warga lain jika mengajukan sengketa lahan,” jelasnya.

Kemudian, penetapan data yuridis maupun fisik dan terakhir penerbitan sertifikat tanah. Jika ada tanah yang masih bersengketa, tidak dilakukan penerbitan sertifikat. ”Iya itu tahapan-tahapan PTSL,” imbuhnya. (tar)

Berita Terkait

Kecamatan Sampang Ditarget Jadi Barometer Kemajuan
Disdikbud Pamekasan Wajibkan TKA Bagi Siswa SMP
Musrenbang Pangarengan 2027, Soroti Infrastruktur Tertinggal
Polres Sampang Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026, Ini Incarannya!
Masalah Ekonomi Pemicu Melonjaknya Perceraian di Pamekasan
Diskominfo Bangkalan Jadi Rujukan Transparansi Digital
Bupati Sampang: Anggaran Terbatas, Jaminan Kesehatan Harus Tetap Jalan
Pamekasan Darurat Perceraian, 1.694 Kasus Masuk Pengadilan Agama

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:18 WIB

Kecamatan Sampang Ditarget Jadi Barometer Kemajuan

Senin, 2 Februari 2026 - 20:09 WIB

Disdikbud Pamekasan Wajibkan TKA Bagi Siswa SMP

Senin, 2 Februari 2026 - 14:07 WIB

Musrenbang Pangarengan 2027, Soroti Infrastruktur Tertinggal

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:43 WIB

Masalah Ekonomi Pemicu Melonjaknya Perceraian di Pamekasan

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:48 WIB

Diskominfo Bangkalan Jadi Rujukan Transparansi Digital

Berita Terbaru

Caption: Camat Sampang Aminullah menyampaikan sambutan dalam Musrenbang RKPD Kabupaten Sampang Tahun 2027, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Kecamatan Sampang Ditarget Jadi Barometer Kemajuan

Selasa, 3 Feb 2026 - 07:18 WIB

Caption: Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi didampingi Kasi Humas Ipda Agung Intama, saat diwawancara awak media, (dok. Syafin Rega Media).

Hukum&Kriminal

Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap

Senin, 2 Feb 2026 - 22:56 WIB

Caption: Disdikbud Pamekasan saat rapat koordinasi dan sosialisasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) tingkat SMP, (sumber foto. laman resmi Pemkab Pamekasan).

Daerah

Disdikbud Pamekasan Wajibkan TKA Bagi Siswa SMP

Senin, 2 Feb 2026 - 20:09 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polres Sumenep tunjukkan barang bukti kasus pembunuhan pria bersarung berinisial M, (sumber foto. Polres Sumenep).

Hukum&Kriminal

Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap

Senin, 2 Feb 2026 - 18:41 WIB