Adanya Program PTSL, BPN Bangkalan Imbau Pemdes Tak Lakukan Pungli

- Jurnalis

Rabu, 21 Maret 2018 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan, (regamedianews.com) – Realisasi program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) ditengarai rawan terjadi pungutan liar di tingkat desa. Karena itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangkalan mengingatkan pemerintah desa (pemdes) tidak melakukan praktik kotor tersebut.

Pemerintah pusat memberikan jatah BPN Bangkalan untuk merampungkan 40.000 bidang pembuatan sertifikat. Program tersebut hanya terpusat di dua belas desa di Kota Salak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Pengadaan Tanah BPN Bangkalan Kawit mengatakan, warning agar pemdes tidak melakukan pungli. Ia menegaskan bahwa biaya program PTSL penerima program PTSL ditanggung pemerintah. Penerima PTSL, kata Kawit, hanya dibebani biaya meterai serta pembuatan dan pemasangan patok tanda batas tanah. Kemudian, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta pajak penghasilan (PPh) dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan bagi yang terkena ketentuan perpajakan.

Baca Juga :  KPUD Bangkalan; Paslon Yang Belum Setorkan SK Pemberhentian Jabatan Bisa Gugur

”Pemerintah desa jangan sampai melakukan pungli. Kami juga meminta pendampingan kepada polres dan kejari agar tidak terjadi pungli,” imbaunya, Rabu (21/03/2018).

Dia menerangkan, ada sepuluh tahapan dalam realisasi PTSL. Yakni, penjajakan, penetapan lokasi PTSL yang diajukan pemerintah desa, dan penyuluhan untuk masyarakat desa yang mendapatkan PTSL.

Baca Juga :  Dampak Covid-19, Santri & Penyandang Disabilitas di Bangkalan Dapat Sembako

“Pengukuran luas tanah, pengumpulan data, penerbitan peta bidang lahan, pemeriksaan antara peta bidang dengan data yuridis serta hasil pengukuranya, dan pengumuman penerbitan sertifikat. Dalam hal ini diberi waktu 14 hari bagi warga lain jika mengajukan sengketa lahan,” jelasnya.

Kemudian, penetapan data yuridis maupun fisik dan terakhir penerbitan sertifikat tanah. Jika ada tanah yang masih bersengketa, tidak dilakukan penerbitan sertifikat. ”Iya itu tahapan-tahapan PTSL,” imbuhnya. (tar)

Berita Terkait

PERMAHI UNUGO Soroti Kasus Tenaga Ahli Bupati Pohuwato Positif Narkoba
23 Mahasiswa Terpilih di Jatim Dalami Dunia Pemasyarakatan
Suguhkan Draft Perdes, Dorong Desa Miliki Regulasi Wisata Visioner
Soal Revitalisasi SMKN Model Gorontalo, Walihua Akan Surati Kemendikdasmen
Operasi Zebra di Sampang, Sisir Kendaraan Tak Layak Jalan
Berkolaborasi Cegah Narkoba dan Judol di Sumenep
Desa Gagah Dorong Pelestarian Budaya Drumband
Mahasiswa UTM Sosialisasi Anti Bullying di SMPN 1 Kamal

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 14:58 WIB

PERMAHI UNUGO Soroti Kasus Tenaga Ahli Bupati Pohuwato Positif Narkoba

Senin, 24 November 2025 - 23:03 WIB

23 Mahasiswa Terpilih di Jatim Dalami Dunia Pemasyarakatan

Senin, 24 November 2025 - 18:38 WIB

Suguhkan Draft Perdes, Dorong Desa Miliki Regulasi Wisata Visioner

Senin, 24 November 2025 - 16:26 WIB

Soal Revitalisasi SMKN Model Gorontalo, Walihua Akan Surati Kemendikdasmen

Minggu, 23 November 2025 - 23:45 WIB

Berkolaborasi Cegah Narkoba dan Judol di Sumenep

Berita Terbaru

Caption: mahasiswa terpilih dari berbagai kampus di Jawa Timur, mengikuti apel penerimaan peserta magang di Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

23 Mahasiswa Terpilih di Jatim Dalami Dunia Pemasyarakatan

Senin, 24 Nov 2025 - 23:03 WIB