Adanya Program PTSL, BPN Bangkalan Imbau Pemdes Tak Lakukan Pungli

- Jurnalis

Rabu, 21 Maret 2018 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan, (regamedianews.com) – Realisasi program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) ditengarai rawan terjadi pungutan liar di tingkat desa. Karena itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangkalan mengingatkan pemerintah desa (pemdes) tidak melakukan praktik kotor tersebut.

Pemerintah pusat memberikan jatah BPN Bangkalan untuk merampungkan 40.000 bidang pembuatan sertifikat. Program tersebut hanya terpusat di dua belas desa di Kota Salak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Pengadaan Tanah BPN Bangkalan Kawit mengatakan, warning agar pemdes tidak melakukan pungli. Ia menegaskan bahwa biaya program PTSL penerima program PTSL ditanggung pemerintah. Penerima PTSL, kata Kawit, hanya dibebani biaya meterai serta pembuatan dan pemasangan patok tanda batas tanah. Kemudian, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta pajak penghasilan (PPh) dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan bagi yang terkena ketentuan perpajakan.

Baca Juga :  Pantai Lon Malang Jadi Sasaran Masyarakat Berwisata Saat Lebaran

”Pemerintah desa jangan sampai melakukan pungli. Kami juga meminta pendampingan kepada polres dan kejari agar tidak terjadi pungli,” imbaunya, Rabu (21/03/2018).

Dia menerangkan, ada sepuluh tahapan dalam realisasi PTSL. Yakni, penjajakan, penetapan lokasi PTSL yang diajukan pemerintah desa, dan penyuluhan untuk masyarakat desa yang mendapatkan PTSL.

Baca Juga :  Aktivis di Sumenep Dukung Pembubaran HTI

“Pengukuran luas tanah, pengumpulan data, penerbitan peta bidang lahan, pemeriksaan antara peta bidang dengan data yuridis serta hasil pengukuranya, dan pengumuman penerbitan sertifikat. Dalam hal ini diberi waktu 14 hari bagi warga lain jika mengajukan sengketa lahan,” jelasnya.

Kemudian, penetapan data yuridis maupun fisik dan terakhir penerbitan sertifikat tanah. Jika ada tanah yang masih bersengketa, tidak dilakukan penerbitan sertifikat. ”Iya itu tahapan-tahapan PTSL,” imbuhnya. (tar)

Berita Terkait

Kasus DBD Kembali Hantui Warga Sampang
Lapas Narkotika Pamekasan Cek Fisik Senjata Api
BRI Bangkalan Buka Suara Soal Laporan KAKI Jatim
Ketua La Ham Pelototi Pertambangan di Botudulanga
Bupati Sampang Lantik Direktur PDAM dan PT GSM
Tabur Bantuan Sembako, Wujud Kepedulian Sosial
Gaet Komitmen Wujudkan Pemasyarakatan Produktif
Dua Pejabat Utama Polres Sampang Dimutasi

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 18:33 WIB

Kasus DBD Kembali Hantui Warga Sampang

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:34 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Cek Fisik Senjata Api

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:48 WIB

BRI Bangkalan Buka Suara Soal Laporan KAKI Jatim

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:12 WIB

Ketua La Ham Pelototi Pertambangan di Botudulanga

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:14 WIB

Bupati Sampang Lantik Direktur PDAM dan PT GSM

Berita Terbaru

Caption: Polres Pamekasan saat gelar konferensi pers ungkap 7 kasus narkoba dan menangkap 17 pelaku, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba

Kamis, 26 Jun 2025 - 19:33 WIB

Caption: ilustrasi serangan nyamuk Aedes Aegypti, (sumber foto: siloam hospital).

Daerah

Kasus DBD Kembali Hantui Warga Sampang

Kamis, 26 Jun 2025 - 18:33 WIB

Caption: Kasi Adm Kamtib Lapas Narkotika Pamekasan bersama Baminurmintu Sat Intelkam Polres Pamekasan, tengah cek fisik senjata api.

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Cek Fisik Senjata Api

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:34 WIB

Caption: Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Daerah

BRI Bangkalan Buka Suara Soal Laporan KAKI Jatim

Kamis, 26 Jun 2025 - 16:48 WIB

Caption: tampak sejumlah alat berat beraktivitas di lokasi pertambangan, di Desa Botudulanga Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato, (dok. regamedianews).

Daerah

Ketua La Ham Pelototi Pertambangan di Botudulanga

Kamis, 26 Jun 2025 - 15:12 WIB