Adanya Program PTSL, BPN Bangkalan Imbau Pemdes Tak Lakukan Pungli

- Jurnalis

Rabu, 21 Maret 2018 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan, (regamedianews.com) – Realisasi program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) ditengarai rawan terjadi pungutan liar di tingkat desa. Karena itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangkalan mengingatkan pemerintah desa (pemdes) tidak melakukan praktik kotor tersebut.

Pemerintah pusat memberikan jatah BPN Bangkalan untuk merampungkan 40.000 bidang pembuatan sertifikat. Program tersebut hanya terpusat di dua belas desa di Kota Salak.

Kasi Pengadaan Tanah BPN Bangkalan Kawit mengatakan, warning agar pemdes tidak melakukan pungli. Ia menegaskan bahwa biaya program PTSL penerima program PTSL ditanggung pemerintah. Penerima PTSL, kata Kawit, hanya dibebani biaya meterai serta pembuatan dan pemasangan patok tanda batas tanah. Kemudian, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta pajak penghasilan (PPh) dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan bagi yang terkena ketentuan perpajakan.

Baca Juga :  Bawaslu Pamekasan Luncurkan Buku 'Di Garis Depan Demokrasi'

”Pemerintah desa jangan sampai melakukan pungli. Kami juga meminta pendampingan kepada polres dan kejari agar tidak terjadi pungli,” imbaunya, Rabu (21/03/2018).

Dia menerangkan, ada sepuluh tahapan dalam realisasi PTSL. Yakni, penjajakan, penetapan lokasi PTSL yang diajukan pemerintah desa, dan penyuluhan untuk masyarakat desa yang mendapatkan PTSL.

Baca Juga :  Respon Positif Kadiskominfo Terima SMSI Sampang

“Pengukuran luas tanah, pengumpulan data, penerbitan peta bidang lahan, pemeriksaan antara peta bidang dengan data yuridis serta hasil pengukuranya, dan pengumuman penerbitan sertifikat. Dalam hal ini diberi waktu 14 hari bagi warga lain jika mengajukan sengketa lahan,” jelasnya.

Kemudian, penetapan data yuridis maupun fisik dan terakhir penerbitan sertifikat tanah. Jika ada tanah yang masih bersengketa, tidak dilakukan penerbitan sertifikat. ”Iya itu tahapan-tahapan PTSL,” imbuhnya. (tar)

Berita Terkait

Resmi Dilaunching, SPPG Torjunan Komitmen Sajikan Menu Higienis
MUI Sampang Larang Haflatul Imtihan Diisi Hiburan Langgar Syariat
Ra Mahfudz Proyeksikan Torjun Jadi Jantung Pemerintahan Sampang
Forkot Pamekasan Endus Aroma ‘Titipan’ Proyek di APBD 2025
Musrenbang Kedungdung, Alan Kaisan Tekankan Pemerintah Desa Kreatif dan Inovatif
Tepis Isu Negatif, Bupati Sampang Fokus Pembangunan Nyata di Robatal
“Gulung Tikar” SDN Batuporo Timur 1 Sampang Tinggal Menunggu Waktu
Musrenbang RKPD 2027, Bupati Sampang: UHC Tetap Prioritas

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:29 WIB

Resmi Dilaunching, SPPG Torjunan Komitmen Sajikan Menu Higienis

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:17 WIB

MUI Sampang Larang Haflatul Imtihan Diisi Hiburan Langgar Syariat

Selasa, 27 Januari 2026 - 23:42 WIB

Ra Mahfudz Proyeksikan Torjun Jadi Jantung Pemerintahan Sampang

Selasa, 27 Januari 2026 - 10:02 WIB

Musrenbang Kedungdung, Alan Kaisan Tekankan Pemerintah Desa Kreatif dan Inovatif

Selasa, 27 Januari 2026 - 07:07 WIB

Tepis Isu Negatif, Bupati Sampang Fokus Pembangunan Nyata di Robatal

Berita Terbaru

Caption: Petugas Perum Bulog Cabang Madura dan Dinas Perdagangan Sumenep, sosialisasi dan pengawasan langsung ke pasar, (dok. Kurdi Rega Media).

Ekonomi

Bulog Madura Siap Gelontorkan Minyakita di Pasar Rakyat

Rabu, 28 Jan 2026 - 17:07 WIB

Caption: Satreskrim Polres Sampang menyerahkan kerangka manusia yang sudah teridentifikasi ke pihak keluarga di RSUD dr.Mohammad Zyn, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap

Rabu, 28 Jan 2026 - 11:15 WIB