DKPP Tolak Gugatan LSM Gadjah Mada Terhadap KPU dan Panwaslu Sampang

Sampang, (regamedianews.com) –
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panwaslu Kabupaten Sampang bisa bernafas lega setelah Rabu sore (18/4) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan menolak secara keseluruhan materi pengaduan dari LSM Gadjah Mada Sampang, Madura.

Amar putusan yang diterima Oleh KPU dan Panwaslu Kabupaten Sampang beda dengan putusan oleh DKPP terhadap rekan se profesinya Ketua KPU Kabupaten Pasuruan yang diberhentikan oleh DKPP karena dinilai terbukti bersalah dan melanggar kode etik.

Menanggapi Keputusan yang bacakan oleh Hakim Sidang DKPP RI dalam agenda pembacaan keputusan perkara nomor 35/DKPP-PKE-VII/2018 itu salah satu Komisioner KPU Sampang devisi hukum Samsul Arifin mengatakan bahwa pihaknya merasa bersyukur atas putusan yang diterima tersebut.

“Kita menanggapinya dengan rasa syukur, karena putusan DKPP kita direhabilitasi”; ujarnya kepada regamedianews.com, rabu malam (18/4).

Sementara Insiatun komisioner Panwaslu Kabupaten Sampang mengatakan bahwa dengan adanya putusan tersebut menjadi motivasi bagi pihaknya untuk bisa menjalankan tupoksinya sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.

“Dengan keputusan DKPP ini sebenarnya menjadi motivasi bagi kami untuk menjalankan tupoksi kami lebih semangat lagi”; paparnya.

Sebelumnya Kasus ini muncul atas aduan LSM Gadjah Mada Sampang. Teradu adalah KPUD Sampang, dimana diduga meloloskan anggota PPS tanpa wawancara. Selain KPUD, Panwaslu Kabupaten Sampang juga dilaporkan karena membiarkan praktik dugaan kongkalikong ini terjadi. (di/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *