Terkesan Molor, Warga Datangi Polres Sampang Tanyakan Proses Laporan Dugaan Pungli Kades Baruh

- Jurnalis

Rabu, 2 Mei 2018 - 06:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedianews.com) – menindak lanjuti adanya laporan dugaan kasus pungutan liar (pungli) bantuan beras sejahtera (Rastra) tahun 2018 yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Baruh berinisial AH ke Mapolres Sampang, Kamis (05/04/2018) lalu, mendapat keluhan dari pelapor dan beberapa warga desa setempat, mereka menilai penanganan kasus tesebut terkesan molor lantaran hingga saat ini belum ada keterangan jelas dari pihak kepolisian.

Pantauan regamedianews.com, tepatnya Rabu (02/05) beberapa warga Desa Baruh mendesak pihak kepolisian untuk secepatnya menproses kasus dugaan pungli bantuan rastra yang diduga dilakukan Kades Baruh, karena hingga saat ini masih belum ada kabar terkait proses kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laporannya, terlapor (AH) dilaporkan lantaran diduga telah melakukan tindakan pungli kepada warga agar membayar tebusan sebesar Rp. 22.000 persepuluh kilogram apabila ingin mengambil rastra, namun pada kenyataan Pemerintah telah menggratiskan bantuan sosial berupa rastra tahun 2018.

Baca Juga :  Polres Sampang Salurkan Langsung BT-PKLWN Kepada Penerima Yang Sedang Sakit

“Kedatangan kami ke sini (Polres Sampang, red) untuk menanyakan tindak lanjut proses penanganan laporan dari warga Desa Baruh tentang dugaan pungli rastra tahun 2018 diduga dilakukan oleh Kades setempat. Dalam hal ini, warga dipungut biaya 22 ribu rupiah persepuluh kilogram rastra dengan alasan untuk tabungan desa, sementara yang mendapatkan rastra sebanyak 636 warga dari 4 dusun, jadi tinggal dikalikan saja,” kata Habib Yusuf, salah satu perwakilan warga.

Sementara dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Hery Kusnanto melalui Kanit III Tipikor Bripka R. Sukardono mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi melalui pemanggilan terhadap kepala dusun dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa, red) yang ada di Desa Baruh. Selain itu juga telah meminta keterangan dari pihak Kecamatan, Dinas Sosial dan Bulog setempat.

Baca Juga :  Tak Kantongi Ijin, Pembangunan Tower Telekomunikasi Di Desa Nepa Sampang Disegel

“Kami sudah menyampaikan kepada pihak pengadu, bahwa kami masih melakukan beberapa tahapan klarifikasi kebeberapa aparat desa dan lainnya. Jadi apakah benar disitu ada pungutan liar terhadap rastra tahun 2018 di Desa Baruh, karena program Pemerintah berupa bantuan rastra ini adalah gratis. Selanjutnya kami akan melakukan pemanggilan kepada daftar penerima manfaat dan nanti kami akan melakukan hasil gelar klarifikasi,” pungkasnya. (har/adi)

Berita Terkait

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
PERMAHI UNUGO Soroti Kasus Tenaga Ahli Bupati Pohuwato Positif Narkoba
23 Mahasiswa Terpilih di Jatim Dalami Dunia Pemasyarakatan
Suguhkan Draft Perdes, Dorong Desa Miliki Regulasi Wisata Visioner
Soal Revitalisasi SMKN Model Gorontalo, Walihua Akan Surati Kemendikdasmen
Operasi Zebra di Sampang, Sisir Kendaraan Tak Layak Jalan
Berkolaborasi Cegah Narkoba dan Judol di Sumenep
Desa Gagah Dorong Pelestarian Budaya Drumband

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Selasa, 25 November 2025 - 14:58 WIB

PERMAHI UNUGO Soroti Kasus Tenaga Ahli Bupati Pohuwato Positif Narkoba

Senin, 24 November 2025 - 23:03 WIB

23 Mahasiswa Terpilih di Jatim Dalami Dunia Pemasyarakatan

Senin, 24 November 2025 - 18:38 WIB

Suguhkan Draft Perdes, Dorong Desa Miliki Regulasi Wisata Visioner

Senin, 24 November 2025 - 16:26 WIB

Soal Revitalisasi SMKN Model Gorontalo, Walihua Akan Surati Kemendikdasmen

Berita Terbaru

Caption: mahasiswa terpilih dari berbagai kampus di Jawa Timur, mengikuti apel penerimaan peserta magang di Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

23 Mahasiswa Terpilih di Jatim Dalami Dunia Pemasyarakatan

Senin, 24 Nov 2025 - 23:03 WIB