Sampang, (regamedianews.com) – Penetapan Tersangka kepada dua Dirut PT.MTS Dan Dirut PT GSA yang berujung pada Penyegelan dua lokasi gudang garam di wilayah Kabupaten Gersik mendapat tanggapan Positif dari beberapa Kalangan, termasuk Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Sampang Madura.
Menurut Ketua HIPMI Sampang Moh Salim, ST Penetapan Tersangka Pada kedua Dirut dalam Kasus Impor garam 2017 menjadi Angin segar bagi para petani garam dan pengusaha garam lokal Madura.
“Bagi petani hal ini tentunya diharapkan mampu mendongkrak harga garam lokal karena tidak ada lagi garam impor yg beredar bebas di indonesia”; ujarnya, Jum’at (8/6).
Salim juga berharap agar pemerintah tidak main main dalam penentuan perusahaan importir garam, tak hanya itu Pemilik Finamart inipun berkelakar jika dirinya lebih berharap pemerintah dapat mengembalikan aturan tentang impor garam pada aturan yang lama karena dinilai lebih berpihak kepada petani garam.
“Kalau bisa kembalikan pada aturan lama, dimana perusahaan importir bisa mendapatkan kuota impor sesuai dg presentase serapan garam rakyat, sehingga proses importasi garam tidak mengganggu stabilitas harga garam lokal dan tingkat serapan garam lokal”; imbuhnya.
Salim Juga menambahkan, bahwa dirinya merasa miris terhadap Masalah ini, menurutnya PT. MTS hanyalah perusahaan kecil dibidang Pengasinan ikan, namun faktanya malah mendapat Kuota impor garam sampai puluhan ribu ton.
“Dengan kenyataan ini, kami menilai negara kita ini kalah dengan mafia mafia garam”; tambahnya.
Oleh sebab itu, dirinya mengapresiasi atas kinerja Mabes Polri yang telah menetapkan status tersangka pada kedua Dirut tersebut, serta melakukan pengembangkan penyelidikan ,demi menghilangkan persepsi masyarakat terhadap para mafia garam yg dinilai “kebal hukum” dapat terkikis”; paparnya.
“Kedepan kami berharap Pemerintah tidak main2 dalam penentuan Perusahaan importir garam, harus melalui mekanisme yg jelas. Termasuk juga memperhatikan nasib petani garam Rakyat”; tuturnya.
Salim juga menuturkan, Meski telah diatur dalam PP no.9 tahun 2018 tentang garam industri Dan dalam PP itu sudah jelas aturan rekomendasi tentang importasi garam industri, namun dirinya masih khawatir.
“kami selaku pengusaha lokal di daerah masih sangat hawatir merembesnya garam industri ke pasaran (konsumsi), dikarenakan lemahnya pengawasan terkait pendistribusian garam industri hasil impor”;pungkasnya.
(mud/di/har)