Pamekasan, (regamedianews.com) – Mohammad Kosim, Rektor IAIN Madura mengeluarkan surat keputusan perhentian proses pelaksanaan Pemilihan Dewan Mahasiswa Institut.
Ada tiga poin pokok dari empat putusan yang ada dalam surat edaran tertanggal 8 Juni 2018 yang ditandatangani langsung oleh Rektor IAIN Madura tersebut.
Pertama, menghentikan pemilihan Dewan Mahasiswa Institut sambil menunggu terbitnya Statuta IAIN Madura. Kedua, Pemilihan Dewan Mahasiswa Institut akan diatur dalam keputusan Rektor. Ketiga, mengamanatkam kepada dewan kehormatan kode etik untuk memproses pelanggaran yang dilakukan pihak-pihak yang terlibat dalam kericuhan dalam proses pemilihan Dewan Mahasiswa Institut.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) IAIN Madura, Adlan Hisyam membenarkan adanya keputusan rektor tersebut.
“Keluarnya keputusan itu, karena dua pasangan calon Ketua dan Wakil Ketua Dewan Mahasiswa Institut yang mendaftar ke KPUM sama-sama cacat hukum,” tuturnya, Sabtu (09/06/2018) kepada Rega Media.
Sebelumnya, sempat ada kericuhan yang dilakukan oleh Mahasiswa yang kecewa lantaran keinginannya untuk audiensi tidak dipenuhi oleh KPUM dan Panwaslu Mahasiswa.
Adapun mahasiswa yang mendaftarkan diri kepada KPUM IAIN Madura sebanyak dua pasangan. Pertama, Ach. Habibi El-kafi dan Ach Zainuddin. kedua, Lutfiadi dan Busiriyanto Putra. (bor)