Sampang, (regamedianews.com) – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Diskumnaker) Kab. Sampang, membuka posko pengaduan bagi pekerja diwilayahnya mulai H-7 menjelang hari raya Idul Fitri 1439 Hijriah.
Kabid Tenaga Kerja Diskumnaker Sampang, Bisrul Hafi mengatakan fungsi posko tersebut dibuat bagi para pekerja, apabila ingin mengadukan perusahaan yang tidak memberi Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan yang ada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di imbau bagi para pekerja untuk melaporkan perusahaan tempat bekerja, apabila tidak memberikan THR tepat waktu,” ujar, Selasa (12/06/2018).
Menurut Bisrul, memberikan THR dengan tepat waktu, penting dilaksanakan. Sebab kebutuhan harga pokok biasanya terus melejit menjelang lebaran.
“Dengan THR tepat waktu, karyawan bisa membeli kebutuhan lebaran dengan harga yang terjangkau,” imbuhnya. (adi/har)