Pelantikan PAW, Nurfatah Yasin Resmi Jadi Anggota DPRD Bangkalan

- Jurnalis

Rabu, 4 Juli 2018 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan, (regamedianews.com) – Nurfatah Yasin resmi dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Bangkalan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Rabu (04/07/2018), menggantikan posisi R. Abd. Latif Amin yang sebelumnya resmi diberhentikan secara terhormat.

Pelantikan PAW tersebut dilaksanakan dan di pimpin langsung Ketua DPRD Bangkalan Imron Rosadi, saat Rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRD setempat. Nurfatah Yasin resmi menggantikan posisi R. Abd. Latif Amin dengan masa keanggotaan tahun 2014-2019 dan sudah sesuai Surat Keputusan (SK) yang di rekomendasikan Gubernur Jawa Timur pada tanggal 30 April 2018.

Baca Juga :  Pisah Sambut, AKBP Ganis: Terima Kasih Dukungannya

Didalam SK_nya berisi tentang peresmian dan pemberhentian anggota DPRD Bangkalan dan keputusan Gubernur Jawa Timur tertanggal 07 Juni 2018, tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Bangkalan.

Ketua DPRD Bangkalan, Imron Rosadi mengatakan, pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) sudah ada surat rekomendasi dari partai masing-masing. Berharap adanya PAW yang dilakukan bisa memberi dampak lebih baik.

Baca Juga :  Dua Raperda Usulan Eksekutif Diapresiasi Semua Fraksi DPRD Sampang

“Otoritas PAW bukan pada anggota DPRD tapi dari partai masing-masing. Kami juga berharap kepada PAW yang baru dilantik bisa mengabdikan diri pada masyarakat dan mudah-mudahan amanah serta menyalurkan aspirasi masyarakat,” pungkasnya. (sfn)

Berita Terkait

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras
Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir
HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers
Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden
Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran
Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti
Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi
Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 15:20 WIB

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Senin, 9 Februari 2026 - 14:00 WIB

Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir

Senin, 9 Februari 2026 - 12:28 WIB

HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:03 WIB

Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:03 WIB

Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran

Berita Terbaru

Caption: Forkopimda Pamekasan pose bersama sebelum gelar pemusnahan barang bukti minuman beralkohol di Lapangan Negara Bakti, (dok. Kurdi Pamekasan).

Daerah

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Senin, 9 Feb 2026 - 15:20 WIB

Caption: Kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jl. Dr. Cipto No. 33, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, (dok. foto istimewa).

Daerah

Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir

Senin, 9 Feb 2026 - 14:00 WIB

Caption: Wakil Bupati Pamekasan Sukriyanto, saat menyampaikan sambutan dalam suatu acara Pemerintah Kabupaten Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers

Senin, 9 Feb 2026 - 12:28 WIB

Caption: anggota Polsek Tambelangan melihat langsung kondisi pemuda Desa Mambulu Barat yang nekat bunuh diri, saat mendapat perawatan medis di Puskesmas setempat, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Gegara Putus Cinta, Pemuda di Sampang Nekat Bunuh Diri

Senin, 9 Feb 2026 - 10:15 WIB