Sampang, (regamedianews.com) – Rosidi (30 th), asal Dusun Takotah, Desa Barung Gagah, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang. Menjadi tersangka pemerkosaan terhadap korban IJ (inisial) 17 tahun yang masih pelajar asal Dusun Tolabang, Desa Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan. Kamis, (11/07).
Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman mengungkapkan, Kronologi kejadiannya bermula saat korban menginap dirumah istri tersangka Rosidi di Desa Barung Gagah, Kecamatan Tambelangan, korban diantar pulang ke rumah neneknya Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan.
“Setelah sampai di perjalanan IJ dipaksa oleh tersangka dengan cara ditampar dan didorong ke semak-semak kebun warga setempat. Tersangka tak kuat menahan nafsu jahatnya hingga terjadi pemerkosaan,” ujarnya, Rabu (11/07).
Budhi menambahkan, Kejadian pemerkosaan terhadap IJ itu dilakukan di kebun Warga pada 15 Juni 2018 atau sebelum Sholat Idul Fitri, Dusun Takotah, Desa Barung Gagah, Kecamatan Tambelangan sekira jam 06.00 wib. Rosidi dilaporkan ayah korban korban ke Mapolres Sampang.
“Atas perbuatannya tersangka di kenakan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 dengan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp. 15 Milyar,” tegasnya. (adi)