Nasib Malang Dialami Gadis Asal Surabaya, Dua Hari Digilir Pemuda Pelampias Nafsu

- Jurnalis

Selasa, 17 Juli 2018 - 02:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua pelaku, LH dan AR

Kedua pelaku, LH dan AR

Kedua pelaku, LH dan AR

Bangkalan, (regamedianews.com) – Terkadang untuk menahan nafsu seseorang sulit dilakukan, namun semua itu ada batasan dan tidak harus melakukan hal buruk atau pelampiasan terhadap anak dibawah umur.

Seperti kejadian di Kabupaten Bangkalan, LH (23 th) asal warga Dusun Gu’nang Desa Pangolangan Kecamatan Burneh dan AR (22 th) Dusun Duko Desa Banjar Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan, kini keduanya harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat.

Pasalnya mereka telah melakukan tindak pidana persetubahan terhadap anak di bawah umur atas nama (FA) umur 14 tahun (Pelajar) asal Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang didapat regamedianews.com, kedua pelaku berhasil diamankan petugas kepolisian Satreskrim Polres Bangkalan di salah satu warung di perempatan jalan Tangkel, Kecamatan Burnih, Bangkalan, pada Senin (16/07/2018) sekira pukul 16.30 wib.

Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidaruddin mengungkapkan, awal kejadian pada hari kamis, 12 April 2018 korban berangkat ke sekolah SMP 19 Surabaya, selanjutnya korban bermain dengan temannya yang bernama (ZL) di Banyubiru, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, korban dibonceng oleh (AZ) menuju bukit kapur Jeddih, Bangkalan.

Baca Juga :  Penculik Bocah Bernama Ara Diringkus Polrestabes Surabaya

“Sesampainya di bukit kapur korban dikasih minuman alkohol oleh (AZ) namun korban tidak mau dan lari untuk bersembunyi. Korban bertemu dengan pelaku dan diajak kerumahnya, namun korban tidak mau tapi pelaku mengiming-imingi akan mengatarkan pulang ke Surabaya, korban mau akan tetapi pelaku masih membawa korban mampir ke rumahnya,” ungkapnya, Selasa (17/07/2018).

Lebih lanjut Bidaruddin mengatakan, sesampai di rumah pelaku, tepatnya dikamarnya, korban meraba dibawah bantal ada sebuah senjata tajam sehingga korban ketakutan. Pelaku menyuruh diam dan menyetubuhi korban.

“Kemudian, sekira pukul 22.00 Wib korban dibawa ke surabaya oleh pelaku untuk membeli HP, setelah sampai di Surabaya korban dibawa ke Club dan diberi minuman keras oleh pelaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemuda Banyuates Sampang Diringkus Polisi

Sekira pukul 00.15 wib dini hari, korban diajak pulang kerumah pelaku. Namun saat itu korban disetubuhi lagi. Pada hari Sabtu, 14 April 2018 sekira pukul 17.30 wib korban dibawa oleh pelaku kedua menuju rumahnya.

“Korban mandi di rumah pelaku dan ganti baju menggunakan pakaian milik kakak pelaku, kemudian masuk kedalam kamarnya dan disaat itu pula korban disetubuhi oleh pelaku kedua,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PP no. 11 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak UU jo pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Sbd)

Berita Terkait

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:31 WIB

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:23 WIB

Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Berita Terbaru

Caption: sejumlah 'Pemuda Melek Hukum dan Keadilan' ditemui awak media usai audiensi di Mapolres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo

Jumat, 12 Des 2025 - 12:31 WIB

Caption: serah terima surat keputusan kepada Pj Sekda Pamekasan Taufikurrachman oleh Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan

Kamis, 11 Des 2025 - 14:53 WIB

Caption: penandatanganan perjanjian kerjasama PLKK Kabupaten Sampang tahun 2026 oleh Plt Direktur RDUD dr.Mohammad Zyn, (dok. BPJS Ketenagakerjaan).

Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK

Kamis, 11 Des 2025 - 08:39 WIB