Polisi Bekuk ASN di Bangkalan Saat Pake Sabu

- Jurnalis

Sabtu, 4 Agustus 2018 - 22:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku SB (kiri) dan pelaku TH (kanan) saat berada di ruang Satresnarkoba Polres Bangkalan.

Pelaku SB (kiri) dan pelaku TH (kanan) saat berada di ruang Satresnarkoba Polres Bangkalan.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Pelaku berinisial TH (45 th) asal
Dusun Jeddih Timur, Kecamatan Socah dan SB (42 th) warga Perum Griya Abadi Desa Bilaporah, Kecamatan Bangkalan, kini harus merasakan pengapnya sel tahanan Mapolres setempat. Pasalnya, kedua pelaku tengah kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Bidaruddin mengungkapkan, kedua pelaku berhasil diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba saat tengah menggunakan sabu-sabu di rumah pelaku TH, Jum’at (03/08/2018). Sementara salah satu pelaku berinsial SB merupakan Aparatul Sipil Negara (ASN) di Bangkalan.

Baca Juga :  Alokasi Dana Desa Naik Mencapai Rp 94,4 Miliar, Ini Pesan DPMD Sampang

Baca juga Konsumsi Sabu, Ibu Pekerja Petani Asal Sumenep Ini Berakhir di Sel Jeruji Besi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan terhadap kedua pelaku itu berawal saat SB datang kerumah TH bertujuan untuk mengajak mengkonsumsi sabu dengan memberi uang Rp 200 ribu kepada TH agar membeli sabu kepada temannya berinisia HR,” ujarnya, Sabtu (04/08).

Setelah sabu di dapatkan, lanjut Bida, keduanya mengkonsumi bersama-sama di ruang tamu rumah milik TH. Saat digrebek petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip yang berisi sabu dengan berat kotor 0,41 gram, 1 (satu) pipet kaca yang didalamnya masih tersisa sabu dengan berat 3,78 gram, 1 (satu) buah kompor sabu, 1 (satu) buah bong alat hisap, 1 (satu) buah sendok sabu.

Baca Juga :  Polres Bangkalan Sweeping Massa People Power Tolak Ke Jakarta

Baca juga Simpan Sabu Dalam Bungkus Rokok, Pemuda Asal Surabaya Ini Harus Berlebaran Dalam Sel Tahanan

“Atas peebuataannya kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Jonto 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah melakukan tindak pidana menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu,” tegasnya. (sbd/har)

Berita Terkait

Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan
Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung
Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang
Narkoba dan Judi Jadi Atensi Polres Sampang
Pelaku Curanmor Surabaya Sidoarjo Ditangkap
Polisi Sampang Tangkap Pemuda Bangkalan
Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu
TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:48 WIB

Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:59 WIB

Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang

Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:48 WIB

Narkoba dan Judi Jadi Atensi Polres Sampang

Minggu, 10 Agustus 2025 - 21:58 WIB

Pelaku Curanmor Surabaya Sidoarjo Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: sorak gembira, ketika peserta JJS mendapatkan hadiah satu unit lemari es dari Pemdes Rabasan, (dok. regamedianews).

Daerah

‘Meriah’, Pemdes Rabasan Gelar JJS Berhadiah

Minggu, 17 Agu 2025 - 18:32 WIB

Caption: tampak mobil yang terbakar terparkir di garasi dalam kondisi hangus dan tinggal kerangka, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Mobil Warga Sampang Dibakar OTK

Minggu, 17 Agu 2025 - 12:19 WIB

Caption: antusias warga melihat kondisi jenazah di halaman rumah duka usai dievakuasi Tim SAR, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Hilang…? Nelayan Sampang Akhirnya Ditemukan

Minggu, 17 Agu 2025 - 09:09 WIB

Caption: Tim BPBD Sampang saat persiapan melakukan pencarian nelayan Sreseh yang hilang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Nelayan Sampang Hilang Saat Melaut

Sabtu, 16 Agu 2025 - 13:03 WIB