Polisi Bekuk ASN di Bangkalan Saat Pake Sabu

- Jurnalis

Sabtu, 4 Agustus 2018 - 22:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku SB (kiri) dan pelaku TH (kanan) saat berada di ruang Satresnarkoba Polres Bangkalan.

Pelaku SB (kiri) dan pelaku TH (kanan) saat berada di ruang Satresnarkoba Polres Bangkalan.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Pelaku berinisial TH (45 th) asal
Dusun Jeddih Timur, Kecamatan Socah dan SB (42 th) warga Perum Griya Abadi Desa Bilaporah, Kecamatan Bangkalan, kini harus merasakan pengapnya sel tahanan Mapolres setempat. Pasalnya, kedua pelaku tengah kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Bidaruddin mengungkapkan, kedua pelaku berhasil diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba saat tengah menggunakan sabu-sabu di rumah pelaku TH, Jum’at (03/08/2018). Sementara salah satu pelaku berinsial SB merupakan Aparatul Sipil Negara (ASN) di Bangkalan.

Baca Juga :  Cabup Sampang Aba Idi Nyoblos di TPS 9, Optimis Menang

Baca juga Konsumsi Sabu, Ibu Pekerja Petani Asal Sumenep Ini Berakhir di Sel Jeruji Besi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan terhadap kedua pelaku itu berawal saat SB datang kerumah TH bertujuan untuk mengajak mengkonsumsi sabu dengan memberi uang Rp 200 ribu kepada TH agar membeli sabu kepada temannya berinisia HR,” ujarnya, Sabtu (04/08).

Setelah sabu di dapatkan, lanjut Bida, keduanya mengkonsumi bersama-sama di ruang tamu rumah milik TH. Saat digrebek petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip yang berisi sabu dengan berat kotor 0,41 gram, 1 (satu) pipet kaca yang didalamnya masih tersisa sabu dengan berat 3,78 gram, 1 (satu) buah kompor sabu, 1 (satu) buah bong alat hisap, 1 (satu) buah sendok sabu.

Baca Juga :  Pasca Libur Lebaran, Wakil Bupati Bangkalan Sidak Keruang Kerja OPD

Baca juga Simpan Sabu Dalam Bungkus Rokok, Pemuda Asal Surabaya Ini Harus Berlebaran Dalam Sel Tahanan

“Atas peebuataannya kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Jonto 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah melakukan tindak pidana menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu,” tegasnya. (sbd/har)

Berita Terkait

Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu
Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022
Fakta Dibalik Vonis Sopir Dokter di Sampang Diabaikan
Polres Sampang Ringkus DPO Pelaku Pedofilia
Proses Hukum Kades Geger Tanpa Intervensi
Misteri Pria Terikat di Bangkalan Terjawab
Polres Bangkalan Tahan Kades Geger
Penadah Motor Curian di Sampang Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:12 WIB

Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu

Selasa, 30 September 2025 - 17:15 WIB

Fakta Dibalik Vonis Sopir Dokter di Sampang Diabaikan

Selasa, 30 September 2025 - 12:30 WIB

Polres Sampang Ringkus DPO Pelaku Pedofilia

Jumat, 26 September 2025 - 23:19 WIB

Proses Hukum Kades Geger Tanpa Intervensi

Kamis, 25 September 2025 - 14:25 WIB

Misteri Pria Terikat di Bangkalan Terjawab

Berita Terbaru

Caption: Wakil Menteri Imipas RI, Silmy Karim, tengah memberikan arahan kepada seluruh jajarannya, (foto istimewa).

Nasional

Wamen Imipas Lawatan Ke Madura, Ini Tujuannya !

Kamis, 2 Okt 2025 - 16:53 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang (AKP Eko Puji Waluyo), saat diwawancara awak media.

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu

Kamis, 2 Okt 2025 - 15:12 WIB

Caption: Wakil Ketua DPRD Bangkalan, H. Fatkhurrahman, saat diwawancara awak media, (dok. regamedianews).

Daerah

Dilaporkan Penganiayaan, Jih Kur: Itu Mengada-Ngada

Kamis, 2 Okt 2025 - 12:18 WIB

Caption: seluruh pegawai Lapas Narkotika Pamekasan, saat menggelar upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila, (foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Teguhkan Semangat Pancasila

Rabu, 1 Okt 2025 - 19:59 WIB

Caption: anggota DPRD Sampang Alan Kaisan, dampingi Bupati, Kapolres dan Dandim, meninjau kesiapan dapur SPPG Al-Baghdady, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Sampang Launching Dapur SPPG Al-Baghdady

Rabu, 1 Okt 2025 - 12:59 WIB