Bangkalan, (regamedianews.com) – Nasib apes dialami MD (45 th) asal Dusun Dajah, Desa Pacangan, Kecamatan Tragah dan SH (30 th) warga Dusun Baidajah Desa Baipajung, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, hendak mencuri kabel telkom malah ketahuan Satreskrim Polres setempat saat melakukan patroli di Jl. Raya Besel, Kecamatan Burneh, Bangkalan. Sabtu (04/08/2018).
Kronologisnya, penangkapan tersebut berawal saat Unit Opsnal melaksanakan patroli di wilayah hukum Polres Bangkalan, mendapati seorang laki-laki yang sedang memanjat tiang Telkom menggunakan tangga hendak memotong kabel Telkom.
Baca juga Pulas, Motor dan HP Mahasiswa di Telang Lenyap di Gondol Maling
“Pelaku memotong kabelnya menggunakan gunting besi dan seorang laki-laki satunya berada di luar pagar sedang mengawasi. Kemudian unit Opsnal menghampiri kedua pelaku tersebut dan menyuruh pelaku yang memanjat tiang telkom untuk turun,” terang Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidaruddin, Senin (06/08).
Saat dilakukan penangkapan, lanjut Bida, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah tangga terbuat dari bambu dengan tinggi sekira 2 meter, 1 buah gunting besi warna hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah,1 potong jaket warna putih,1 potong kaos warna kuning kombinasi biru, dan 1 potong sarung warna biru.
“Atas perbuatannya kedua tersangka di jerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP jo pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan. Ketika di introgasi bahwa kedua tersangka sebelumnya sudah 2 kali mengambil kabel telkom dengan menggunakan gunting besi di Jalan Raya Besel,” pungkasnya. (sbd/har)