Bangkalan, (regamedianews.com) – Sungguh tidak mengindahkan seorang aperatur Pemerintah yang memiliki jabatan dan kewenangan serta mendapat bantuan jasa yang cukup baik ketimbang masyarakat kelas bawah, tidak digunakan sebaik sebaiknya bekerja dan mengabdi kepada masyarakat. Namun malah dijadikan ajang banjakan hal yang tidak senonoh seperti mengkonsumsi barang haram narkoba.
Telpat pada selasa (07/08/2018) kemarin, telah terjadi penangkapan di Jl. Teuku Umar, Kelurahan Kemayoran, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan, terhadap seorang oknum Aperatur Sipil Negara (ASN), Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) setempat, berinisial SD (45 th) asal warga Jl. Semeru, Kelurahan Mlajah, Bangkalan.
Baca juga Pasca ASN Ketahuan Konsumsi Sabu, Pemkab Bangkalan Sosialisasi Bahaya Narkoba
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat sekitar yang sering melihat kontrakan yang dihuni SD, sering dijadikan tempat transaksi jual beli dan konsumsi sabu,” ujar Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Bidaruddin, Kamis (09/08/2018).
Lebih lanjut Bida menjelaskan, Mendengar informasi tersebut pihak Polres Bangkalan langsung terjun kelokasi dan kedapatan SD memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu.
“Saat dilakukan penggeledahan di kontrakan, SD ditemukan barang bukti satu kantong plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam jaket coklat, serta satu rangkaian alat hisap/bong milik SD,” terangnya.
Pengakuan SD, lanjut Bida, dirinya mengkonsumsi barang haram tersebut dari 7 tahun lalu dengan alasan untuk meringankan sakit yang dideritanya. “Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo. 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (sbd/sfn/har)