Pamekasan, (regamedianews.com) – Pasangan Badrut Tamam – Raja’e (BERBAUR), Jumat siang (10/08/2018) ditetapkan sebagai pemenang dalam Pilkada Pamekasan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat di Gedung PKP-RI, Jl. Kemuning Pamekasan.
Penetapan tersebut dilaksanakan setelah satu hari sebelumnya gugatan dari pasangan Kholilurrahman-Fathorrahman (KHOLIFAH) ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Dalam kesempatan ini, Mohammad Hamzah, Ketua KPU Pamekasan menyebutkan, jika penetapan pasangan BERBAUR sudah sesuai dengan peraturan PKPU No 3 tahun 2017, yakni 3 hari maksimal dari putusan MK, KPU sudah harus menetapkan Paslon terpilih.
“Kami ambil 2 hari, yaitu hari kedua setelah putusan yang diterima dari MK, maka konsekuensinya kita harus melakukan penetapan itu,” papar Hamzah.
Hamzah menambahkan, jika proses penetapan pemenang Pilkada Pamekasan 2018 ini sudah sesuai dengan prosedural secara keseluruhan.
“Proses (penetapan pemenang.red) ini kami lakukan sesuai dengan tahapan-tahapan yang berlaku di KPU,” ungkapnya.
Selanjutnya, KPU Pamekasan akan melaporkan penetapan Paslon terpilih ini kepada KPU RI dan DPRD Pamekasan. (bor/har)