Daerah  

Ada 23 LSM di Sampang Yang Berbadan Hukum

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) kabupaten Sampang, H. Rudy Setiadi.

Sampang, (regamedianews.com) –  Dari puluhan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Sampang, Madura, ternyata sampai saat ini hanya ada 23 LSM yang telah berbadan hukum. Hal itu disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) kabupaten Sampang, H. Rudy Setiadi.

Menurutnya, dari 23 LSM yang berbadan hukum itu yakni, Jatim Corruption Watch (JCW), Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim), Madura Development Watch (MDW), Gerakan Masyarakat Bahwa Indonesia (GMBI), Lembaga Pengawas dan Penegak Hukum Indonesia (LPKP2HI), Barisan Relawan Jalan Perubahan, Pemuda Pemberdaya  Masyarakat (Bara JP), Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat Surabaya (Lasbanra) , Generasi Peduli Negeri (GPN), Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) Nusantara.

Barisan Anti Narkoba Nasional (BANN), Lira Indonesia, Lira Kabupaten Sampang, Laskar Truno Joyo, Partisipasi Percepatan Pembangunan Daerah (LP3D), Sitqon Thariqat Naqsyabandiyah Gersempal, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah, Laskar Kesatuan Sila Kelima (LKSK), Gerakan Dobrak Masyarakat Damai (Gajah Mada), Kesatuan Pengawasan Korupsi Republik Indonesia (KPKRI) Sekoci Sampang dan Peduli Anti Korupsi (Paksi)”.

Lebih lanjut Rudy Setiadi, mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada Ormas dan LSM baik yang telah mengajukan atau tidak. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk memberikan kesadaran terhadap yang bersangkutan. 

“Kalau resmi hanya satu kali, sesuai dengan anggaran kami. Didalam aturan kalau sudah berbadan hukum untuk tidak meminta SKT. Namun, untuk menertibkan adimistrasinya itu harus melapor walaupun sudah berbadan hukum, agar kami mengetahui dan menginventarisir,” jelas Rudy Sabtu, (11/08/2018)

Rudy Setiadi menegaskan, bahwa sampai saat ini jumlah LSM di Sampang yang mengajukan dan mempunyai Surat Keterangan Terdaftar (SKT) aktif ada 15, Sedangkan sisanya sebanyak 45 LSM non SKT. Padahal SKT sangat diperlukan demi kenyamanan dan kondusifitas di Sampang. (adi/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *