Ada 23 LSM di Sampang Yang Berbadan Hukum

- Jurnalis

Sabtu, 11 Agustus 2018 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) kabupaten Sampang, H. Rudy Setiadi.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) kabupaten Sampang, H. Rudy Setiadi.

Sampang, (regamedianews.com) –  Dari puluhan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Sampang, Madura, ternyata sampai saat ini hanya ada 23 LSM yang telah berbadan hukum. Hal itu disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) kabupaten Sampang, H. Rudy Setiadi.

Menurutnya, dari 23 LSM yang berbadan hukum itu yakni, Jatim Corruption Watch (JCW), Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim), Madura Development Watch (MDW), Gerakan Masyarakat Bahwa Indonesia (GMBI), Lembaga Pengawas dan Penegak Hukum Indonesia (LPKP2HI), Barisan Relawan Jalan Perubahan, Pemuda Pemberdaya  Masyarakat (Bara JP), Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat Surabaya (Lasbanra) , Generasi Peduli Negeri (GPN), Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) Nusantara.

Baca Juga :  Mathari Kembali Nahkodai DPD Partai Golkar Bangkalan

Barisan Anti Narkoba Nasional (BANN), Lira Indonesia, Lira Kabupaten Sampang, Laskar Truno Joyo, Partisipasi Percepatan Pembangunan Daerah (LP3D), Sitqon Thariqat Naqsyabandiyah Gersempal, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah, Laskar Kesatuan Sila Kelima (LKSK), Gerakan Dobrak Masyarakat Damai (Gajah Mada), Kesatuan Pengawasan Korupsi Republik Indonesia (KPKRI) Sekoci Sampang dan Peduli Anti Korupsi (Paksi)”.

Lebih lanjut Rudy Setiadi, mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada Ormas dan LSM baik yang telah mengajukan atau tidak. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk memberikan kesadaran terhadap yang bersangkutan. 

Baca Juga :  Bupati Pamekasan: Usaha Kecil Penggerak Ekonomi Daerah

“Kalau resmi hanya satu kali, sesuai dengan anggaran kami. Didalam aturan kalau sudah berbadan hukum untuk tidak meminta SKT. Namun, untuk menertibkan adimistrasinya itu harus melapor walaupun sudah berbadan hukum, agar kami mengetahui dan menginventarisir,” jelas Rudy Sabtu, (11/08/2018)

Rudy Setiadi menegaskan, bahwa sampai saat ini jumlah LSM di Sampang yang mengajukan dan mempunyai Surat Keterangan Terdaftar (SKT) aktif ada 15, Sedangkan sisanya sebanyak 45 LSM non SKT. Padahal SKT sangat diperlukan demi kenyamanan dan kondusifitas di Sampang. (adi/har)

Berita Terkait

Antisipasi Cuaca Ekstrem, DLH Sampang Pangkas Pohon Rawan Tumbang
Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers
Bupati Sumenep Mutasi Sejumlah Pejabat, Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik
Warga Miskin Pamekasan Luput Dari Bansos Akibat Salah Data
Soal HET Pupuk, Petani Sampang Bisa Lapor ke “Halo Pak Amran!”
Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam
Buntut HET Pupuk-Hand Traktor Raib, Disperta KP Sampang Didemo
Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:32 WIB

Antisipasi Cuaca Ekstrem, DLH Sampang Pangkas Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:28 WIB

Bupati Sumenep Mutasi Sejumlah Pejabat, Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:20 WIB

Warga Miskin Pamekasan Luput Dari Bansos Akibat Salah Data

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:37 WIB

Soal HET Pupuk, Petani Sampang Bisa Lapor ke “Halo Pak Amran!”

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:24 WIB

Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam

Berita Terbaru

Caption: sejumlah warga Desa Gersempal berada di halaman rumah terduga pelaku wanita inisial SH, dan tampak anggota Polsek Omben melakukan pengamanan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Minggu, 18 Jan 2026 - 13:53 WIB

Caption: ilustrasi, (sumber foto. Tribratanews Polri).

Hukum&Kriminal

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Sabtu, 17 Jan 2026 - 14:21 WIB