Sampang, (regamedianews.com)-,
Setelah membukan pendaftaran Calon Anggota Legislatif untuk Pemilihan Umum April 2019 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang menggelar rapat Pleno Penetapan Calon Anggota Legislatif, pada Sabtu (11/8/18).
Tampak hadir dalam pleno tersebut komisioner KPU, Panwas Kabupaten Sampang, serta para petinggi partai di Kabupaten Sampang.
Acara yang berlangsung di Aula KPU Sampang Jalan Diponegoro itu dipimpin langsung oleh Ketua KPU Sampang, Syamsul Mu’arif.
Dalam paparannya pria yang akrab disapa Arif itu mengatakan, bahwa setelah melakukan Verifikasi terhadap 445 Calon Anggota legislatif yang telah didaftarkan oleh partai pengsung, maka ada 25 bacaleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Dari 445 Bacaleg yang diajukan oleh 15 Parpol di Sampang yang tersebar di 6 Daerah Pemilihan,ada 25 yang TMS,” ujarnya.
Menurutnya, 25 Bacaleg yang dinyatakan TMS tersebut karena sampai pada deadline waktu yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni hingga tanggal 31 Juli yang berkas yang bersangkutan tidak dilengkapi.
Selanjutnya, 430 Bacaleg yang lolos sebagai DCS akan diumumkan melalui media massa untuk mendapatkan tanggapan masyarakat dari tanggal 12 hingga 14 Agustus mendatang. (adi/har)