Jakarta, (regamedianews.com)-, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menunjukan kinerjanya dalam upaya memberangus korupsi dari bumi pertiwi Indonesia.
Kabar terbaru Komisi anti rasuah tersebut mengumumkan 22 Anggota DPRD Kota Malang Sebagai tersangka kasus suap grafitasi dari mantan wali kota non aktif Moch Anton pada pengesahan R-APBD 2015 lalu.
Dengan demikian Anggota DPRD Malang yang menjadi tersangka berjumlah 41 orang dari jumlah total 45 anggota DPRD.
“Penetapan ke 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan tahap ketiga, Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” ujar Basaria Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK,Senin (3/9/18).
Berikut daftar 41 anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka:
1. M Arief Wicaksono
2. Suprapto
3. Zainuddin
4. Sahrawi
5. Salamet
6. Wiwik Hendri Astuti
7. Mohan Katelu
8. Sulik Lestyowati
9. Abdul Hakim
10. Bambang Sumarto
11. Imam Fauzi
12. Syaiful Rusdi
13. Tri Yudiani
14. Heri Pudji Utami
15. Hery Subiantono
16. Ya’qud Ananda Gudban
17. Rahayu Sugiarti
18. Sukarno
19. Abdulrachman
20. Arief Hermanto
21. Teguh Mulyono
22. Mulyanto
23. Choeroel Anwar
24. Suparno Hadiwibowo
25. Imam Ghozali
26. Mohammad Fadli
27. Asia Iriani
28. Indra Tjahyono
29. Een Ambarsari
30. Bambang Triyoso
31. Diana Yanti
32. Sugianto
33. Afdhal Fauza
34. Syamsul Fajrih
35. Hadi Susanto
36. Erni Farida
37. Sony Yudiarto
38. Harun Prasojo
39. Teguh Puji Wahyono
40. Choirul Amri
41. Ribut Harianto.
Selain menetapkan Anggota DPRD tersebut KPK juga juga telah menetapkan Wali Kota Malang Non Aktif Moch.Anton (rud)