KPK, Anggota DPRD Malang Sudah Tersangka, Secepatnya Parpol Adakan PAW

- Jurnalis

Selasa, 4 September 2018 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wajah Sebagian Anggota DPRD Malang yang Terjerat kasus Korupsi

Wajah Sebagian Anggota DPRD Malang yang Terjerat kasus Korupsi

Jakarta, (regamedianews.com) – Sejauh ini, dari total 45 anggota DPRD Malang, sudah 41 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Tersisa empat anggota DPRD Malang yang akan menjalankan roda pemerintahan.

Agus Rahardjo Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak ‎Partai Politik (Parpol) segera melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap kadernya yang terlibat dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Malang tahun 2015.

“Sejauh ini, sudah ada 41 anggota DPRD Malang yang merupakan kader parpol ditetapkan sebagai tersangka. Awalnya, KPK hanya menetapkan 19 anggota DPRD Malang menjadi tersangka. Setelah dilakukan pengembangan, ada 22 anggota DPRD lainnya yang diduga terlibat,” imbuhnya.

Agus berharap, mudah-mudahan kekosongan itu tidak mengganggu jalannya pemerintahan dan Ia menghimbau terhadap semua parpol, apabila sudah begitu tersangka, partai langsung memecat, langsung PAW kan. kalau kemudian‎ partai melakukan itu, ya kekosongan kekuasan itu tidak terjadi.

“Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kan telah melak‎ukan langkah kedepan agar tidak ada kekosongan kekuasan di DPRD Malang. Salah satunya yakni, dengan mengeluarkan diskresi,” kata Agus di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (04/09/2018).

Agus juga menjelaskan, 22 anggota DPRD Malang tersebut diduga menerima hadiah atau janji (suap) sebesar Rp12,5 hingga Rp50 Juta terkait pembahasan APBD-P Malang tahun 2015 dari Wali Kota non-aktif Malang, Moch Anton. Ia juga mengatakan kasus yang menjerat anggota dewan itu dikarenakan menerima suap, dan juga diduga menerima gratifikasi terkait persetujuan penetapan Rancangan Perda Kota Malang tentang APBD-P tahun 2015‎.

Baca Juga :  Mendapat Sorotan Dari Sejumlah Pihak, KPK Tinjau Ulang Rencana Pengadaan Mobil Dinas

“22 anggota DPRD Malang tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Unang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya. (rud)

Berita Terkait

Kepala BGN Haruskan Dapur MBG Gunakan Air Galon
Timbulkan Kegaduhan, KPI Hentikan Sementara Program XPose Uncensored Trans7
Videonya Dijadikan Model Penayangan Yang Dinilai Merugikan Pesantren, Ini Tanggapan Gus Ali Mustakim
Heboh Tayangan Dinilai Bernarasi Negatif Terhadap Kiai dan Pesantren Memantik Reaksi Berbagai Kalangan
Santri Gotong Royong Bantu Pembangunan Pesantren Bukanlah Eksploitasi
Kisah Jamaah Rela Tidur di Trotoar Demi Ikuti Haul Solo 2025
SKK Migas Dorong Peran Strategis Media Dalam Ketahanan Energi Nasional  
Raden Panji Mohammad Noer Sosok Pemimpin Visioner

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 21:18 WIB

Kepala BGN Haruskan Dapur MBG Gunakan Air Galon

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:11 WIB

Timbulkan Kegaduhan, KPI Hentikan Sementara Program XPose Uncensored Trans7

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:43 WIB

Videonya Dijadikan Model Penayangan Yang Dinilai Merugikan Pesantren, Ini Tanggapan Gus Ali Mustakim

Senin, 13 Oktober 2025 - 23:19 WIB

Heboh Tayangan Dinilai Bernarasi Negatif Terhadap Kiai dan Pesantren Memantik Reaksi Berbagai Kalangan

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:12 WIB

Santri Gotong Royong Bantu Pembangunan Pesantren Bukanlah Eksploitasi

Berita Terbaru

Caption: aksi mahasiswa pantura saat demo di depan Kantor Disdikbud Pamekasan dijaga ketat aparat kepolisian, (dok. regamedianews).

Daerah

Mahasiswa Pantura Geruduk Disdikbud Pamekasan

Selasa, 28 Okt 2025 - 12:19 WIB

Caption: dua jambret kalung emas digelandang anggota Satreskrim Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap

Selasa, 28 Okt 2025 - 09:19 WIB

Caption: Komisi II DPRD Pamekasan saat meninjau langsung pengerjaan proyek SIHT, (dok. regamedianews).

Daerah

Komisi II DPRD Pamekasan Sidak Pembangunan SIHT

Senin, 27 Okt 2025 - 21:53 WIB

Caption: Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sumenep AKP Agus Rusdiyanto, (sumber foto: Tribun Madura).

Hukum&Kriminal

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Minggu, 26 Okt 2025 - 15:05 WIB