KPK, Anggota DPRD Malang Sudah Tersangka, Secepatnya Parpol Adakan PAW

- Jurnalis

Selasa, 4 September 2018 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wajah Sebagian Anggota DPRD Malang yang Terjerat kasus Korupsi

Wajah Sebagian Anggota DPRD Malang yang Terjerat kasus Korupsi

Jakarta, (regamedianews.com) – Sejauh ini, dari total 45 anggota DPRD Malang, sudah 41 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Tersisa empat anggota DPRD Malang yang akan menjalankan roda pemerintahan.

Agus Rahardjo Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak ‎Partai Politik (Parpol) segera melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap kadernya yang terlibat dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Malang tahun 2015.

“Sejauh ini, sudah ada 41 anggota DPRD Malang yang merupakan kader parpol ditetapkan sebagai tersangka. Awalnya, KPK hanya menetapkan 19 anggota DPRD Malang menjadi tersangka. Setelah dilakukan pengembangan, ada 22 anggota DPRD lainnya yang diduga terlibat,” imbuhnya.

Agus berharap, mudah-mudahan kekosongan itu tidak mengganggu jalannya pemerintahan dan Ia menghimbau terhadap semua parpol, apabila sudah begitu tersangka, partai langsung memecat, langsung PAW kan. kalau kemudian‎ partai melakukan itu, ya kekosongan kekuasan itu tidak terjadi.

“Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kan telah melak‎ukan langkah kedepan agar tidak ada kekosongan kekuasan di DPRD Malang. Salah satunya yakni, dengan mengeluarkan diskresi,” kata Agus di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (04/09/2018).

Agus juga menjelaskan, 22 anggota DPRD Malang tersebut diduga menerima hadiah atau janji (suap) sebesar Rp12,5 hingga Rp50 Juta terkait pembahasan APBD-P Malang tahun 2015 dari Wali Kota non-aktif Malang, Moch Anton. Ia juga mengatakan kasus yang menjerat anggota dewan itu dikarenakan menerima suap, dan juga diduga menerima gratifikasi terkait persetujuan penetapan Rancangan Perda Kota Malang tentang APBD-P tahun 2015‎.

Baca Juga :  KPK Hibahkan Harta Hasil Rampasan Dari Fuad Amin

“22 anggota DPRD Malang tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Unang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya. (rud)

Berita Terkait

Warga Sampang Dapat Becak Listrik Dari Prabowo
Kunker Ke Sampang, Menkes: Kusta Bukan Kutukan
PMI di Korsel Meninggal Saat Kerja, Pemerintah Beri Bantuan
Pramudya Jabat Dirut BPJS Ketenagakerjaan
Menkes RI Dukung Relokasi RSUD Sampang
Rekrutmen Sekolah Kedinasan di Sampang Resmi Dibuka
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM
Bupati Sampang Genjot Dua Program Prioritas

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 15:08 WIB

Kunker Ke Sampang, Menkes: Kusta Bukan Kutukan

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:23 WIB

PMI di Korsel Meninggal Saat Kerja, Pemerintah Beri Bantuan

Jumat, 4 Juli 2025 - 07:39 WIB

Pramudya Jabat Dirut BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:22 WIB

Menkes RI Dukung Relokasi RSUD Sampang

Kamis, 19 Juni 2025 - 05:26 WIB

Rekrutmen Sekolah Kedinasan di Sampang Resmi Dibuka

Berita Terbaru

Caption: sejumlah narapidana Lapas Pamekasan dikawal ketat petugas lapas dan polisi, saat hendak dimutasi ke Lapas lain, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi

Rabu, 16 Jul 2025 - 12:18 WIB

Caption: Bupati Sampang H.Slamet Junaidi tanda tangani komitmen mendukung investasi inklusif dan berkelanjutan, (dok. Prokopim Pemkab Sampang).

Daerah

Dongkrak Ekonomi Sampang Lewat Investasi

Rabu, 16 Jul 2025 - 10:28 WIB

Caption: Muhamad Sulistiyo, sosialisasikan bahaya narkoba kepada siswa baru SMKN 3 Pamekasan yang mengikuti kegiatan MPLS.

Daerah

Narkoba Menghancurkan Generasi Penerus Bangsa

Selasa, 15 Jul 2025 - 22:46 WIB

Caption: berlangsungnya sosialisasi P4GN kepada pelajar SMAN 3 Sampang saat MPLS, (dok. regamedianews).

Daerah

Pelajar Sampang Dicekoki Edukasi Tentang Narkoba

Selasa, 15 Jul 2025 - 20:35 WIB

Caption: terlihat semangat pelajar mengikuti TechnoFest 2025, dilaksanakan di Aula Sirojuddin Universitas Islam Madura (UIM).

Ragam

TechnoFest 2025 Jadi Wadah Literasi Digital

Selasa, 15 Jul 2025 - 08:43 WIB