Pamekasan, (regamedianews.com) – Kabar tentang penetapan Peraturan Daerah (Perda) Poligami oleh DPRD Pamekasan kembali mencuat. Menyikapi hal ini, Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pamekasan, Fadil menyatakan, penolakan terhadap wacana tersebut.
Menurutnya, wacana Perda poligami ini hanya sebatas akal-akalan DPRD Pamekasan yang terkesan tidak memahami aturan.
Baca juga Demo PMII Terhadap Pj Bupati Bangkalan Ricuh
“Padahal persoalan poligami itu sudah diatur secara gamblang dalam UU No. 7 tahun 1984 dan UU No. 12 tahun 2015,” tutur Fadil, Jumat (07/09/2018) di Sekretariatnya, Jl. Brawijaya no. 52b Pamekasan.
Fadil menambahkan, jika Perda Poligami ini benar-benar ingin ditetapkan, maka DPRD Pamekasan harus melakukan yudisial review terhadap undang-undang yang sudah ada.
Baca juga KOPRI PC. PMII Pamekasan Gelar SKK Se-Jawa Timur
“Jadi, DPRD Pamekasan harusnya lebih paham asas tangga dan Undang-undang tentang otonomi daerah,” tandasnya.
Sekedar untuk diketahui, rencana penetapan Perda Poligami oleh DPRD Pamekasan ini sudah diwacanakan sejak 2016 silam oleh Apik yang saat itu menjabat Ketua Komisi IV. (bor/har)