Sampang, (regamedianews.com) – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang 2018 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kabupaten Sampang, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sampang menggelar rapat koordinasi penetapan pelaksanaan PSU di Aula KPU setempat. Minggu, (16/09/2018).
Baca juga Dianggap Warganya Tak Sejalan Soal Pilkada, Ini Komentar Kades Buker
Rakor tersebut dimulai pukul 10.00 wib, dihadiri semua Komisioner KPU Sampang, Bupati Sampang H. Jonathan Judianto, Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman, Dandim 0828/Sampang Letkol Czi Ary Syahrial, Ketua Bawaslu Sampang Insiyatun, Kepala Dispendukcapil Ali Wafa dan Kepala Bakesbangpol Rudy Setiadi serta perwakilan tim sukses dari masing-masing Paslon.
Baca juga KPU Lantik PPK PSU Pilkada Sampang
Ketua KPU Sampang Syamsul Mu’arif menetapakan, bahwa pemungutan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang akan diagendakan pada tanggal 27 Oktober 2018.
“Berdasarkan keputusan yang kami keluarkan tanggal 12 September 2018 dengan nomor 073/HK.03.1-Kpt/3527/KPU.Kab./IX/2018, kami agendakan pemungutan suara ulang pada tanggal 27 Oktober 2018,” jelasnya.
Sekedar di ketahui PSU tesebut tetap diikuti semua paslon, diantaranya nomor urut 1 H. Slamet Junaidi dan H. Abdullah Hidayat (JIHAD), nomer urut 2 H. Hermanto Subaidi dan H. Suparto (MANTAP) dan nomer urut 3 H. Hisan dan H. Abdullah Mansyur (HISBULLAH). (adi/har)