Daerah  

UTM Perpanjang MoU Dengan Kejari Bangkalan

Kejari Bangkalan Badrut Tamam bersama Rektor UTM, Drs. Muh. Syarif MS,i

Bangkalan, (regamedianews.com) – Perguruan Tinggi Negeri yang berada di bawah naugan Negara, harus benar benar di perhatikan oleh isntansi terkait, agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan kebijakan, serta Perguruan Tinggi Negeri dalam menjalani kewajiban sesuai prosedurnya.

Universitas Trunojoyo Madura (UTM) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, untuk mencegah tindakan Koruptif,  Rabu (19/09/2018).

Baca juga Efek PSU, Komisi I DPRD Sampang Sebut Rekrutmen Anggota Bawaslu Tingkat Bawah Diduga Asal-Asalan

Menurut Rektor Universitas Trunojoyo Madura Dr. Drs. Ec. H. Muh. Syarif, M.Si.  mengatakan bahwa Penandatanganan MoU dalam bidang perdata dan tata usaha negara sebelumnya memang telah dilakukan selama 4 tahun antara UTM dengan Kejari Bangkalan.

“Ini hanya memperpanjang saja karena waktunya sudah habis dan ini penting bagi UTM sebagai bentuk pendampingan pengawalan maupun pengawasan terhadap kegiatan, Program dan pembangunan lainnya yang ada di UTM,” ungkapnya.

Lebih lanjut Muh. Syarif mengatakan selain hal tersebut, tujuan lainya dalam rangka menjalin sinergitas bersama Kejari Bangkalan untuk bersama-sama melakukan pengawalan dan pengawasan. supaya pembangunan yang dilakukan oleh UTM bisa dilaksanakan dengan baik dan sesuai prosedur.

“Kami tak ingin banyaknya pembangunan di UTM nantinya malah ada yang tidak sesuai prosedur, oleh sebab itu nantinya tim dari Kejari bisa memberikan pendapat hukum kepada kita agar tetap pada jalur yang benar,” ujar Rektor UTM.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Badrut Tamam, menyambut baik sikap dan langkah yang dilakukan oleh pihak UTM.

Badrut mengatakan kerja sama ini bisa menjadi langkah pencegahan koruptif sebab timnya siap untuk melakukan pendampingan, pengawasan terkait hal apapun yang berkaitan dengan hukum supaya terhindar dari tindakan yang merugikan negara. Ia juga menginginkan MoU tersebut, tidak hanya seremonial belaka namun kedepan terus ada tindak lanjut supaya MoU tersebut berjalan dengan sebagaimana mestinya.

“Dengan adanya MoU ini merupakan suatu wadah bagi rekan-rekan di UTM jika ada hal-hal keraguan bisa saling berkomunikasi dengan kita, teman-teman dari Kejari siap memberikan pendapat hukum untuk kemajuan kampus ini,” pungkasnya. (sfn/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *