Selama September 2018, Polres Bangkalan Berhasil Bekuk 10 Tersangka Kasus Narkoba

- Jurnalis

Selasa, 25 September 2018 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan dalam pengungkapan kasus narkoba.

Saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan dalam pengungkapan kasus narkoba.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Maraknya peredaran narkoba menjadi perhatian khsusus bagi petugas kepolisian, salah satunya peredaran narkoba di wilayah pulau garam, tepatnya di Kabupaten Bangkalan, Madura. Namun, disisi lain akan menjadi tugas utama bagi Kepolisian Resort (Polres) setempat.

Terbukti dalam konferensi persnya, selama periode bulan September 2018, Polres Bangkalan berhasil membekuk 10 tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu, dengan rincian 4 sebagai bandar, 3 sebagai kurir dan 3 sebagai pemakai.

Baca juga 8 Tersangka Kasus Narkoba Diamankan Polres Pamekasan

“Dari ke 10 (sepeuluh) tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan total keseluruhan sekitar seberat 170,34 gram. Semua tersangka berusia diatas 18 tahun,” terang Kapolres Bangkalan AKBP Boby Pa’ludin Tambunan, melalui Waka Polres Bangkalan Kompol Imam Fauji, Selasa (25/09/2018).

Baca Juga :  Halal Bihalal Motuba, Ari Pudji; Hadir Semua Ya!!

Lebih lanjut Imam Fauji mengungkapkan, dari 10 tersangka tersebut berinisial SK (32 Th), NY (42 Th), FS (28 Th), SN (42 Th), MS (30 Th), MR (35 Th), HH (28 Th), MN (24 Th), JS (43 Th), dan AR (27 Th). Mereka diamankan dari tempat kejadian perkara yang berneda, diantaranya di wilayah kota kecamatan Pejagan ada 2 TKP, Kecamatan Tanah Merah ada 1 TKP, Kecamatan Socah ada 3 TKP, dan Tanjung Bumi ada 2 TKP.

Baca Juga :  DPRD Sampang Gelar Paripurna PU Fraksi 5 Raperda dan 2 Inisiatif Serta Jawaban Bupati

Baca juga Peredaran Narkoba Semakin Marak,Warga di Sumenep Kembali Dibekuk Polisi

“Tersangka yang merupakan bandar di jerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009. Yang sebagai kurir/perantara di jerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009. Pengguna di jerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009,” tegasnya. (sbd/sfn/har)

Berita Terkait

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI
Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:15 WIB

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Senin, 2 Juni 2025 - 19:18 WIB

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang (H. Slamet Junaidi) saat membahas program prioritas nasional kepada Kepala Staf Kepresidenan (Letjen TNI Purn. AM Putranto).

Nasional

Bupati Sampang Genjot Dua Program Prioritas

Sabtu, 7 Jun 2025 - 07:24 WIB

Caption: KH Achmad Busairi saat menyampaikan khutbah Idul Adha dihadapan warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan.

Daerah

Idul Adha Mengenal Arti Pengorbanan dan Keikhlasan

Jumat, 6 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: H. Mohammad Fauzan, Chief Eksekutif Officer Rega Media, Madura Travel, Lintas Madura sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang (dok. regamedianews).

Opini

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:21 WIB

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: pamflet ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 hijriyah dari DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:37 WIB