Selama September 2018, Polres Bangkalan Berhasil Bekuk 10 Tersangka Kasus Narkoba

- Jurnalis

Selasa, 25 September 2018 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan dalam pengungkapan kasus narkoba.

Saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan dalam pengungkapan kasus narkoba.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Maraknya peredaran narkoba menjadi perhatian khsusus bagi petugas kepolisian, salah satunya peredaran narkoba di wilayah pulau garam, tepatnya di Kabupaten Bangkalan, Madura. Namun, disisi lain akan menjadi tugas utama bagi Kepolisian Resort (Polres) setempat.

Terbukti dalam konferensi persnya, selama periode bulan September 2018, Polres Bangkalan berhasil membekuk 10 tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu, dengan rincian 4 sebagai bandar, 3 sebagai kurir dan 3 sebagai pemakai.

Baca juga 8 Tersangka Kasus Narkoba Diamankan Polres Pamekasan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari ke 10 (sepeuluh) tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan total keseluruhan sekitar seberat 170,34 gram. Semua tersangka berusia diatas 18 tahun,” terang Kapolres Bangkalan AKBP Boby Pa’ludin Tambunan, melalui Waka Polres Bangkalan Kompol Imam Fauji, Selasa (25/09/2018).

Baca Juga :  Tega Buang Bayi, ART Asal NTT Diringkus Polrestabes Surabaya

Lebih lanjut Imam Fauji mengungkapkan, dari 10 tersangka tersebut berinisial SK (32 Th), NY (42 Th), FS (28 Th), SN (42 Th), MS (30 Th), MR (35 Th), HH (28 Th), MN (24 Th), JS (43 Th), dan AR (27 Th). Mereka diamankan dari tempat kejadian perkara yang berneda, diantaranya di wilayah kota kecamatan Pejagan ada 2 TKP, Kecamatan Tanah Merah ada 1 TKP, Kecamatan Socah ada 3 TKP, dan Tanjung Bumi ada 2 TKP.

Baca Juga :  Gerah Isu Tak Sedap Banprov, Dirut PT Gaum Angkat Bicara

Baca juga Peredaran Narkoba Semakin Marak,Warga di Sumenep Kembali Dibekuk Polisi

“Tersangka yang merupakan bandar di jerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009. Yang sebagai kurir/perantara di jerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009. Pengguna di jerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009,” tegasnya. (sbd/sfn/har)

Berita Terkait

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap
Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme
Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram
Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi
Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil
Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri
Pencuri Barang Antik Museum Bangkalan Terungkap
Seorang Ibu & Anak di Bangkalan Ditahan Polisi

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:19 WIB

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap

Minggu, 26 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:40 WIB

Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:59 WIB

Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:35 WIB

Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil

Berita Terbaru

Caption: aksi massa demo DPRD Sampang, saat mencoba mendobrak pengamanan dari personel kepolisian, (dok. regamedianews).

Daerah

Aksi Demo DPRD Sampang Anarkis

Selasa, 28 Okt 2025 - 20:38 WIB

Caption: petugas damkar tampak dibantu personel TNI, memadamkan api yang menghanguskan rumah warga Desa Tambak, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Rumah Warga Sampang Hangus Jadi Arang

Selasa, 28 Okt 2025 - 14:02 WIB

Caption: aksi mahasiswa pantura saat demo di depan Kantor Disdikbud Pamekasan dijaga ketat aparat kepolisian, (dok. regamedianews).

Daerah

Mahasiswa Pantura Geruduk Disdikbud Pamekasan

Selasa, 28 Okt 2025 - 12:19 WIB

Caption: dua jambret kalung emas digelandang anggota Satreskrim Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap

Selasa, 28 Okt 2025 - 09:19 WIB

Caption: Komisi II DPRD Pamekasan saat meninjau langsung pengerjaan proyek SIHT, (dok. regamedianews).

Daerah

Komisi II DPRD Pamekasan Sidak Pembangunan SIHT

Senin, 27 Okt 2025 - 21:53 WIB