Selama September 2018, Polres Bangkalan Berhasil Bekuk 10 Tersangka Kasus Narkoba

- Jurnalis

Selasa, 25 September 2018 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan dalam pengungkapan kasus narkoba.

Saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan dalam pengungkapan kasus narkoba.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Maraknya peredaran narkoba menjadi perhatian khsusus bagi petugas kepolisian, salah satunya peredaran narkoba di wilayah pulau garam, tepatnya di Kabupaten Bangkalan, Madura. Namun, disisi lain akan menjadi tugas utama bagi Kepolisian Resort (Polres) setempat.

Terbukti dalam konferensi persnya, selama periode bulan September 2018, Polres Bangkalan berhasil membekuk 10 tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu, dengan rincian 4 sebagai bandar, 3 sebagai kurir dan 3 sebagai pemakai.

Baca juga 8 Tersangka Kasus Narkoba Diamankan Polres Pamekasan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari ke 10 (sepeuluh) tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan total keseluruhan sekitar seberat 170,34 gram. Semua tersangka berusia diatas 18 tahun,” terang Kapolres Bangkalan AKBP Boby Pa’ludin Tambunan, melalui Waka Polres Bangkalan Kompol Imam Fauji, Selasa (25/09/2018).

Baca Juga :  Hadir & Saksikan, Pengajian Akbar Bersama UAS di Pon-Pes AL IHSAN Jrangoan

Lebih lanjut Imam Fauji mengungkapkan, dari 10 tersangka tersebut berinisial SK (32 Th), NY (42 Th), FS (28 Th), SN (42 Th), MS (30 Th), MR (35 Th), HH (28 Th), MN (24 Th), JS (43 Th), dan AR (27 Th). Mereka diamankan dari tempat kejadian perkara yang berneda, diantaranya di wilayah kota kecamatan Pejagan ada 2 TKP, Kecamatan Tanah Merah ada 1 TKP, Kecamatan Socah ada 3 TKP, dan Tanjung Bumi ada 2 TKP.

Baca Juga :  Bawa SS, Pemuda Asal Desa Padurungan Di Ciduk Polisi

Baca juga Peredaran Narkoba Semakin Marak,Warga di Sumenep Kembali Dibekuk Polisi

“Tersangka yang merupakan bandar di jerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009. Yang sebagai kurir/perantara di jerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009. Pengguna di jerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009,” tegasnya. (sbd/sfn/har)

Berita Terkait

Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba
Polres Pamekasan Gasak 17 Pengedar Narkoba
Aksi Maling Motor di Sampang Terekam CCTV
Seorang Cucu di Bangkalan Tega Bunuh Neneknya
Isu Lindungi Sabung Ayam, Kapolres Bangkalan Angkat Bicara
Motif Kasus Percobaan Pembunuhan di Sampang Buram
Sabung Ayam di Kokop, Polisi: Tak Ada Bekingan
Reskrim Sampang Ringkus Pelaku Pembacokan

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 19:33 WIB

Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:03 WIB

Polres Pamekasan Gasak 17 Pengedar Narkoba

Selasa, 24 Juni 2025 - 03:25 WIB

Aksi Maling Motor di Sampang Terekam CCTV

Senin, 23 Juni 2025 - 22:08 WIB

Seorang Cucu di Bangkalan Tega Bunuh Neneknya

Senin, 23 Juni 2025 - 12:01 WIB

Isu Lindungi Sabung Ayam, Kapolres Bangkalan Angkat Bicara

Berita Terbaru

Caption: petugas keamanan kampus UTM terima sambang patroli Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

Polisi Tingkatkan Pengamanan Sekitar Kampus UTM

Jumat, 27 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: Bupati Sumenep Achmad Fauzi berdampingan dengan Gus Khoiron Zaini pimpinan majelis pemuda bersholawat At-Taufiq, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Ragam

Sumenep Bersholawat Pererat Spiritual Masyarakat

Jumat, 27 Jun 2025 - 15:57 WIB

Caption: anggota Polsek Ketapang bersama warga mendatangi lokasi ditemukannya bayi berjenis kelamin laki-laki, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Geger !, Bayi Dibuang di Sawah Warga Sampang

Jumat, 27 Jun 2025 - 08:34 WIB

Caption: Polres Pamekasan saat gelar konferensi pers ungkap 7 kasus narkoba dan menangkap 17 pelaku, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba

Kamis, 26 Jun 2025 - 19:33 WIB