Selama September 2018, Polres Bangkalan Berhasil Bekuk 10 Tersangka Kasus Narkoba

- Jurnalis

Selasa, 25 September 2018 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan dalam pengungkapan kasus narkoba.

Saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan dalam pengungkapan kasus narkoba.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Maraknya peredaran narkoba menjadi perhatian khsusus bagi petugas kepolisian, salah satunya peredaran narkoba di wilayah pulau garam, tepatnya di Kabupaten Bangkalan, Madura. Namun, disisi lain akan menjadi tugas utama bagi Kepolisian Resort (Polres) setempat.

Terbukti dalam konferensi persnya, selama periode bulan September 2018, Polres Bangkalan berhasil membekuk 10 tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu, dengan rincian 4 sebagai bandar, 3 sebagai kurir dan 3 sebagai pemakai.

Baca juga 8 Tersangka Kasus Narkoba Diamankan Polres Pamekasan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari ke 10 (sepeuluh) tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan total keseluruhan sekitar seberat 170,34 gram. Semua tersangka berusia diatas 18 tahun,” terang Kapolres Bangkalan AKBP Boby Pa’ludin Tambunan, melalui Waka Polres Bangkalan Kompol Imam Fauji, Selasa (25/09/2018).

Baca Juga :  Kepala Sapi Simbol Tradisi Grebek Syuro di Sumbermujur Lumajang

Lebih lanjut Imam Fauji mengungkapkan, dari 10 tersangka tersebut berinisial SK (32 Th), NY (42 Th), FS (28 Th), SN (42 Th), MS (30 Th), MR (35 Th), HH (28 Th), MN (24 Th), JS (43 Th), dan AR (27 Th). Mereka diamankan dari tempat kejadian perkara yang berneda, diantaranya di wilayah kota kecamatan Pejagan ada 2 TKP, Kecamatan Tanah Merah ada 1 TKP, Kecamatan Socah ada 3 TKP, dan Tanjung Bumi ada 2 TKP.

Baca Juga :  Polisi Kejar Aktor Utama Kasus Penembakan di Sepulu Bangkalan

Baca juga Peredaran Narkoba Semakin Marak,Warga di Sumenep Kembali Dibekuk Polisi

“Tersangka yang merupakan bandar di jerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009. Yang sebagai kurir/perantara di jerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009. Pengguna di jerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009,” tegasnya. (sbd/sfn/har)

Berita Terkait

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap
Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis
Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor
Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap
Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:09 WIB

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:35 WIB

Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:52 WIB

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:08 WIB

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor

Senin, 1 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Berita Terbaru

Caption: foto ilustrasi bocah perempuan tenggelam.

Peristiwa

Siswi SD di Sampang Tewas Terseret Arus Sungai

Minggu, 7 Des 2025 - 16:34 WIB

Caption: pelaku curanmor inisial ZF yang beraksi di Alun-Alun Bangkalan saat diamankan di Mako Polsek Jrengik, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Sabtu, 6 Des 2025 - 09:09 WIB

Caption: Ketua DPC Madas Sampang Umar Faruk (rompi merah), ditemui langsung Ketum MPPM di Kuala Lumpur Malaysia H.Muhdhor beserta jajaran pengurus lainnya, (dok. Rega Media).

Sosial

DPC Madas Sampang Perkuat Kolaborasi Sosial di Malaysia

Jumat, 5 Des 2025 - 21:37 WIB