Selama September 2018, Polres Bangkalan Berhasil Bekuk 10 Tersangka Kasus Narkoba

- Jurnalis

Selasa, 25 September 2018 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan dalam pengungkapan kasus narkoba.

Saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan dalam pengungkapan kasus narkoba.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Maraknya peredaran narkoba menjadi perhatian khsusus bagi petugas kepolisian, salah satunya peredaran narkoba di wilayah pulau garam, tepatnya di Kabupaten Bangkalan, Madura. Namun, disisi lain akan menjadi tugas utama bagi Kepolisian Resort (Polres) setempat.

Terbukti dalam konferensi persnya, selama periode bulan September 2018, Polres Bangkalan berhasil membekuk 10 tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu, dengan rincian 4 sebagai bandar, 3 sebagai kurir dan 3 sebagai pemakai.

Baca juga 8 Tersangka Kasus Narkoba Diamankan Polres Pamekasan

“Dari ke 10 (sepeuluh) tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan total keseluruhan sekitar seberat 170,34 gram. Semua tersangka berusia diatas 18 tahun,” terang Kapolres Bangkalan AKBP Boby Pa’ludin Tambunan, melalui Waka Polres Bangkalan Kompol Imam Fauji, Selasa (25/09/2018).

Baca Juga :  Pemkab Bangkalan: Selamat Hari Kartini Tahun 2022

Lebih lanjut Imam Fauji mengungkapkan, dari 10 tersangka tersebut berinisial SK (32 Th), NY (42 Th), FS (28 Th), SN (42 Th), MS (30 Th), MR (35 Th), HH (28 Th), MN (24 Th), JS (43 Th), dan AR (27 Th). Mereka diamankan dari tempat kejadian perkara yang berneda, diantaranya di wilayah kota kecamatan Pejagan ada 2 TKP, Kecamatan Tanah Merah ada 1 TKP, Kecamatan Socah ada 3 TKP, dan Tanjung Bumi ada 2 TKP.

Baca Juga :  Pemdes Bapelle Gelar Musrenbangdessus RKPDesa dan APBDesa Perubahan 2020

Baca juga Peredaran Narkoba Semakin Marak,Warga di Sumenep Kembali Dibekuk Polisi

“Tersangka yang merupakan bandar di jerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009. Yang sebagai kurir/perantara di jerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009. Pengguna di jerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009,” tegasnya. (sbd/sfn/har)

Berita Terkait

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 16:46 WIB

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:37 WIB

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Berita Terbaru

Caption: konferensi pers, Polres Sampang tunjukkan barang bukti serta tersangka kasus kriminal dan narkoba, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Senin, 29 Des 2025 - 16:46 WIB

Caption: petugas kepolisian siaga pengamanan aksi demo Formabes di depan Kantor DPRD Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Buntut Kasus RS Nindhita, DPRD Sampang Didemo

Senin, 29 Des 2025 - 13:33 WIB

Caption: Ketua MUI Kabupaten Sampang KH Itqon Bushiri, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia

Minggu, 28 Des 2025 - 17:34 WIB

Caption: Wabup Sumenep KH Imam Hasyim, sampaikan sambutan dalam acara safari kerukunan di Aula Bappeda, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan

Minggu, 28 Des 2025 - 13:08 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruang kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Malam Tahun Baru di Sampang Dilarang “Ugal-Ugalan”

Minggu, 28 Des 2025 - 10:26 WIB