Sampang, (regamedianews.com) – Ada nuansa berbeda di lingkup Pemerintahan Kabupaten Sampang, pasalnya pada Selasa (25/09/2018) kemarin puluhan honorer yang terkumpul dalam Forum Honorer Kategori K2 SK Bupati Sampang, melakukan audensi ke kantor Pemkab setempat terkait kebijakan Pemerintah pusat dan revisi usia untuk ikut serta seleksi CPNS.
Namun, pada kali berbeda dengan aspirasi para honorer K2, melainkan beranjak dan beraudensi ke Kantor DPRD Kab. Sampang, Rabu (27/09/2018) kemarin meminta DPRD setempat menunda perekrutan CPNS serta dapat merevisi peraturan undang – undang yang membatasi umur dalam perekrutan CPNS 2018.
Baca juga Forum Honorer K2; Berharap Ada Kebijakan dan Revisi Usia
Ketua FKH21 Sampang, Ainur Rofik mengatakan, dalam audensi meminta agar DPRD Sampang menyampaikan tuntutan K2 kepada Kementrian Pendayagunaan dan Aparatur Sipil Negara (Kemenpan RB), agar menerbitkan regulasi tentang pengangkatan honorer kategori 2 menjadi CPNS sebelum tahun 2019 tanpa tes dan dapat menunda pelaksanaan tes CPNS tahun ini, serta menolak atas terbitnya Permenpan RB no 36 dan 37 tahun 2018.
“Kami meminta agar pemerintah menerbitkan regulasi bahwa k2 harus diangkat CPNS sebelum 2019 tanpa tes, serta menolak terbitnya Permenpan tentang batasan usia dalam CPNS. Selain itu agar juga menolak pelaksanaan tes CPNS umum 2018,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Sampang Amin Arif Tirtana mengatakan, pihaknya akan menyampaikan aspirasi para Forum Honorer K2 di daerahnya ke pemerintah pusat serta kepada DPR RI. “Nanti kami akan sampaikan tuntutan mereka, kami tampung dan akan di sampaikan kepada pemerintah pusat dan DPR RI,” ujarnya.
Baca juga Ketua Forum Komunikasi Ustad mengutuk aksi teror di Surabaya
Selain itu Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) Hannan mengatakan, pihaknya siap menampung aspirasi dari Kategori II diwilayah untuk di sampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara. “Kami akan serap aspirasi dari forum honorer K2 ini dan akan kami sampaikan ke BKN,” ujarnya. (adi/har)