Berdalih Demi Kepuasan, 3 Pasutri Ini ‘Main’ Dengan Bertukar Pasangan

- Jurnalis

Selasa, 9 Oktober 2018 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jatim saat melakukan konfrensi pers

Polda Jatim saat melakukan konfrensi pers

Surabaya, (regamedianews.com)-, Pihak kepolisian Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus perbuatan Cabul yang berfantasi dengan saling tukar pasangan disalah satu hotel di Surabaya, dari peristiwa tersebut kepolisian berhasil menggelandang tiga orang pasangan.

Mirisnya, ketiga pasangan tersebut adalah pasangan suami istri yang sah, namun karena ingin berfantasi dalam berhubungan demi mencapai kepuasan seksual, ketiga pasangan tersebut berhubungan dengan saling tukar pasangan atau swinger.

Baca juga Berdalih Tak Tau, Dewan Pendidikan Segera Meminta Disdik Segera Perbaiki Sekolah Ambruk

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu, pelaku utama warga Sumbo Sidodadi Surabaya bernama Eko (31 th) ternyata istrinya sedang mengandung 8 bulan yang juga ikut dilibatkan dalam swinger tersebut. Bahkan, perbuatan seks menyimpang tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2017 dengan rincian melakukan hubungan suami istri dengan tukar pasangan (swinger) sebanyak 4 kali dan satu kali melakukan threesome.

Baca Juga :  Polda Metro Resmi Menahan IB MRS di Rutan Direktorat Reserse Narkoba Selama 20 Hari

Modus tersangka Eko adalah dengan mengajak dan menawarkan para pasangan suami istri yang masih muda berusia sekitar 22 tahun untuk melakukan hubungan badan dengan saling bertukar pasangan bersama-sama dihotel dengan tarif 750 ribu.

“Mengenaskan, dia mengajak istrinya yang sedang hamil 8 bulan untuk melakukan hubungan itu secara bersama, istrinya mengandung anak ketiga, Tarifnya Rp750 ribu dengan cara dua tahap. Yaitu pembayaran awal dan dilunasi saat bertemu di lokasi,” ujar Wadirekrimum Polda Jatim? Juda Nusa Putra, Selasa (9/10/18).

Baca Juga :  Responsif Polres Sampang Peduli Terhadap Masyarakat

Pelaku mengaku, bahwa hubungan bertukar pasangan itu memiliki sensasi tersendiri dan hal itu dilakukan untuk memenuhi kepuasan nafsunya.

Baca juga Berdalih Takut Dikomplain Partai, KPU Sampang Belum Bisa Sebutkan 25 Nama Bacaleg TMS

Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain pakaian dalam, buku nikah, alat kontrasepsi dan sejumlah uang.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan. (wahib)

Berita Terkait

Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis
Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang
Pelaku Pembacokan Petugas SPBU Camplong Menyerahkan Diri
Dua Jambret Bangkalan Ditangkap
Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme
Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram
Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi
Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:49 WIB

Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:15 WIB

Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:19 WIB

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap

Minggu, 26 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:40 WIB

Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram

Berita Terbaru

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, memberikan sertifikat pelatihan kepada warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Keterampilan

Kamis, 30 Okt 2025 - 21:37 WIB

Caption: perwakilan pemuda dan tokoh masyarakat memberikan keterangan, usai melaporkan pengrusakan fasilitas umum ke Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis

Kamis, 30 Okt 2025 - 14:49 WIB

Caption: Satreskrim Polres Bangkalan tengah mengecek tempat penyimpanan BBM di SPBU, (dok. regamedianews).

Daerah

Satreskrim Polres Bangkalan Sidak Sejumlah SPBU

Kamis, 30 Okt 2025 - 07:46 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Propam, saat diwawancara para awak media, (dok. regamedinews).

Hukum&Kriminal

Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang

Rabu, 29 Okt 2025 - 21:15 WIB