Sampang, (regamedianews.com) – Korban bernama H. Hafiluddin (44) asal Jl. Permata Selong, Kelurahan Gunung Sekar, Sampang menjelaskan, pada tahun 2014 menukarkan tanah miliknya yang berada di Desa Paterongan, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang dengan Tanah milik H. Imam Ghazali Jl. Permata Selong.
Sementara pada tahun 2014, ia menyerahkan sertifikat tanahnya ke Imam Ghazali dan dibawa ke Notaris Abd. Rahman di Jl. Dipenogoro, Sampang, namun sepuluh hari kemudian ia dipanggil oleh Imam Ghazali, bahwa tanahnya sudah dicekin dan dibaca di depannya bahwa tanah tersebut tidak ada masalah.
Baca juga Laka Maut di Sampang, Dua Pengendara Motor Tewas
“Pada tahun 2014 terjadi tukar guling tanah, saya dengan milik H. Imam Gahzali dan sertifikat tanah saya diserahkan ke Imam dan oleh Imam di cekin ke Notaris tidak ada masalah,” terang Hafiluddin.
Lebih lanjut Hafiluddin mengatakan, bahwa tanah miliknya sudah diganti nama Imam Ghazali dan milik Imam Ghazali diganti dengan nama Hafiluddin. Selang beberapa hari kemudian, ia dilaporkan oleh Imam Ghazali ke Polres Sampang, atas dasar tanah miliknya bermasalah dan penipuan serta telah membuat keterangan palsu. Padahal Imam pernah bilang tanah miliknya itu tidak ada masalah, bahkan prosesnya sudah melalui prosedur hukum dan tanahnya sudah ditempati.
“Tanah saya ini sudah diganti nama dengan nama Imam Ghazali, sementara Tanah milik Imam Ghazali juga sudah diganti atas nama saya, Tetapi kemudian dilaporkan oleh Imam Ghazali atas dasar penipuan dan pemalsuan keterangan, padahal tanah saya sudah ia tempati di Desa Paterongan, Kecamatan Torjun”, kata Hafiluddin.
Hafiluddni juga mengatakan, beberapa hari kemudian ia sempat dipanggil oleh Polres Sampang sebagai saksi. Setahun kemudian, istrinya bernama Siti Saqiroh sempat dipanggil dan ditahan pada 7 Agustus 2017 selama 7 hari. Selain itu, ia sempat dimintai uang oleh anggota Polres Sampang pada 14 Agustus 2017 dengan alasan uang jaminan keluar.
“Tanggal 7 Agustus 2017 sekira pukul 09.wib istri saya diambil paksa oleh anggota Polres Sampang tanpa ada surat apa-apa langsung ditahan selama 7 hari dengan dimintai uang sebesar Rp. 50 juta pada 14 Agustus 2017, dengan alasan sebagai uang jaminan keluar,” ungkapnya.
Hafiluddin menambahkan, Disitu terjadilah kesepakatan antara dirinya dengan Imam Ghazali, bahwa tanah itu dikembalikan dan uang yang dari Imam Ghazali juga sudah dikembalikan.
“Sertifikat tanah ini ditahan di Polres Sampang belum dikembalikan dan meminta kepastian hukum, tentang penahanan istrinya serta permintaan uang sebesar Rp. 50 juta oleh Polres Sampang,” ujarnya.
Kuasa Hukum korban Abd. Kadir mengatakan, awalnya Imam Ghazali menginginkan menukar tanahnya dengan miliknya H. Hafiluddin
Saat H. Hafiluddin ditelepon Imam Ghazali untuk merapat ke Notaris dan disitu juga disampaikan bahwa tanah milik H. Hafiluddin tidak dalam masalah dan disitu telah terjadi kesepakatan tukar guling. Bahkan Imam Ghazali menambahkan uang sebesar Rp. 250 juta. Namun, ia membayar Rp. 200 juta selain itu, ia telah menempati tanah tersebut.
“Sisa uang Rp. 50 juta saat ditagih, Imam Ghazali selalu mengundur terus, bahkan ia melaporkan Hafiluddin atas dasar penipuan dan pemalsuan keterangan,” ucapnya.
Abd. Kadir menambahkan, tukar menukar H. Hafiluddin dan Imam Ghazali telah dilakukan secara prosedur artinya disitu tidak ada yang menipu.
“Intinya masyarakat yang tidak mengerti hukum jangan langsung dicekik, kami hanya mencari kepastian hukum, artinya Hafiluddin yang dilaporkan kenapa istrinya yang ditahan”, pungkasnya.
Abd. Kadir juga mengatakan, orang ditahan seharusnya dimulai dari Surat Pemberitauan Dimulai Penyidikan (SPDP). Adapun untuk penyitaan sertifikat itu menurutnya apakah sudah ada ijin dari pengadilan.
Baca juga PSU Pilkada Sampang, Kapolda Jatim; Berharap Masyarakat Ada Komunikasi Baik Dengan TNI/Polri
“Orang ditahan kok tidak ada Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) dan ini tidak ada. Selain itu penyitaan sertifikat apa sudah ada ijin dari pengadilan,” kata Kadir.
Atas kejadian itu H. Hafiluddin bersama kuasa hukumnya melaporkan kasus tersebut ke Propam Polda Jatim atas pelanggaran KEPP/Disiplin berupa : Dalam menangani Laporan Polisi LP/B/212/VIII/2015/JATIM/RES.SPG. tanggal 19 Agustus 2015.
Terlapor diduga tidak profesional dengan melakukan kriminalisasi perkara, seharusnya tidak masuk unsur perkara pasal 378 dan 266 KUHP dengan cara menangkap Siti Rokayah tanpa ada surat perintah dab ditahan 7 hari serta Sertifikat tanah disita belum dikembalikan. Sesuai Laporan Polisi nomor : LP/131/X/2018/Yanduan, tanggal 15 Oktober 2015.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Sampang AKP Hery Kusnanto mengatakan, perkaranya masih belum selesai.Tetapi, sudah ada perjanjian damai dan mau dibalik nama sertifikat.
“Keduanya kan mau damai dan sertifikat tukar guling tanahnya minta dibatalkan dan kemarin mau penyelesaian tinggal menunggu sertifikatnya,” ujarnya.
Soal penangkapan terhadap Siti Saqiroh. Hery Kusnanto mengatakan, pihaknya menipis bahwa itu tidak benar, karena semuanya sudah memenuhi prosedur dan pada saat dilakukan penangkapan, Hafiluddin tidak ada ditempat alias kabur.
Sementara, soal adanya uang yang masuk, Hery Kusnanto berjanji pihaknya akan mengkroscek dan melakukan pemanggilan dulu terhadap H. Hafiluddin untuk dimintai keterangan. (adi/har)