Asyik, Presiden Jokowi Berencana Gratiskan Biaya Jembatan Suramadu

- Jurnalis

Minggu, 21 Oktober 2018 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jembatan Suramadu, penghubung Surabaya dan Madura

Jembatan Suramadu, penghubung Surabaya dan Madura

Surabaya, (regamedianews.com) – Angin segar kembali berhembus bagi warga Madura yang sering pulang pergi memakai fasilitas Jembatan Suramadu (Surabaya-Madura) dan sebaliknya. Pasalnya, orang nomor satu dinegeri ini, yakni Presiden Jokowi pada akhir bulan ini berencana akan menggeratiskan biaya penggunaan jembatan tersebut.

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo di Bandara Juanda, pada Sabtu (20/10/2018) sesaat setelah bertemu Menhub Budi Karya.

Baca juga Dikabarkan Presiden RI Joko Widodo Bakal Hadiri FKMA di Sumenep

“Kita lihat nanti kunjungan Pak Presiden akan melihat pentingnya di Jembatan Suramadu untuk membebaskan tarif tol,” paparnya.

terkait hal rencananya tersebut Gubernur yang memiliki ciri khan berkumis dan akrab disapa Pakde Karwo mengucapkan terima kasih terhadap rencana presiden tersebut, meski dirinya belum memastikan apa setelah kunjungan nanti Presiden Jokowi akan langsung menggeratiskan atau menunggu kajian dan beberapa pertimbangan.

Baca juga Presiden; Masyarakat Perlu Informasi Tentang Hasil Kerja Pemerintah

“Yang jelas terima kasih kepada Pak Presiden yang berencana akan membebaskan tarif tol (Suramadu),” imbuhnya.

Baca Juga :  Kronologis OTT KPK di Kota Gerbang Salam Pamekasan Madura

Untuk sekedar diketahui, pasca beroperasinya Jembatan Suramadu sejak tahun 2009 lalu, tarif kendaraan berupa roda dua dikenakan 3000 sedangkan kendaraan roda 4 sesuai golongan kendaraan, namun sejak tahun 2016 lalu Pemerintah melalui kebijakan Presiden Jokowi yang tertuang dalam keputusan Menteri PUPR Nomor 60/KPTS/M/2016 menurunkan tarif biaya roda 4 tersebut sebesar 50 persen dan membebaskan biaya roda 2. (hib/fin)

Berita Terkait

BPJS Ketenagakerjaan Raih Dua Reward Prestisius Asian Local Currency Bond Award 2025
Syaikhona Kholil Dinobatkan Sebagai Pahlawan Nasional
Kepala BGN Haruskan Dapur MBG Gunakan Air Galon
Timbulkan Kegaduhan, KPI Hentikan Sementara Program XPose Uncensored Trans7
Videonya Dijadikan Model Penayangan Yang Dinilai Merugikan Pesantren, Ini Tanggapan Gus Ali Mustakim
Heboh Tayangan Dinilai Bernarasi Negatif Terhadap Kiai dan Pesantren Memantik Reaksi Berbagai Kalangan
Santri Gotong Royong Bantu Pembangunan Pesantren Bukanlah Eksploitasi
Kisah Jamaah Rela Tidur di Trotoar Demi Ikuti Haul Solo 2025

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 09:29 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Raih Dua Reward Prestisius Asian Local Currency Bond Award 2025

Senin, 10 November 2025 - 10:38 WIB

Syaikhona Kholil Dinobatkan Sebagai Pahlawan Nasional

Rabu, 22 Oktober 2025 - 21:18 WIB

Kepala BGN Haruskan Dapur MBG Gunakan Air Galon

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:11 WIB

Timbulkan Kegaduhan, KPI Hentikan Sementara Program XPose Uncensored Trans7

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:43 WIB

Videonya Dijadikan Model Penayangan Yang Dinilai Merugikan Pesantren, Ini Tanggapan Gus Ali Mustakim

Berita Terbaru

Caption: sebelum ditangkap dan dibawa ke Mako Polres Sampang, tersangka inisial S sempat bersembunyi dibawah kolong ranjang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 Nov 2025 - 19:39 WIB

Caption: gambar ilustrasi cuaca ekstrem berupa hujan disertai petir, (dok. regamedianews).

Peristiwa

36 Wilayah di Jawa Timur Dihantui Cuaca Ekstrem

Jumat, 21 Nov 2025 - 17:16 WIB

Caption: Electrostatic Precipitator pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Kecamatan Anggrek Gorontalo Utara, (dok. regamedianews).

Daerah

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Pemda Didesak Turun Tangan

Jumat, 21 Nov 2025 - 16:14 WIB

Caption: Satreskrim Polres Pamekasan tunjukkan barang bukti dan tersangka penganiayaan berinisial P, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Jumat, 21 Nov 2025 - 13:59 WIB