8 Truk Kayu Jati Diamankan Dalam Operasi Gabungan di Jaken Pati

- Jurnalis

Kamis, 25 Oktober 2018 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati, (regamedianews.com) – Sedikitnya delapan truk kayu jati diamankan, dalam razia peredaran kayu jati hasil hutan di Desa Ronggo, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati. Rabu (24/10/2018).

Dalam razia tersebut diikuti lebih kurang 94 personil gabungan yang terdiri dari, KLHK pusat, SPORC 30 personel, Brimob Kelapa dua Mabes Polri 22 personel, Pomdam IV Diponegoro 8 personel, PPNS Bareskrim Polri 2 personel, Penguji kayu 6 orang.

Baca juga Operasi Ketupat Semeru 2018, Polres Pamekasan Siapkan 685 Personel

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Danramil 16 /jaken Kapten inf Urip Widodo mengungkapkan, dari giat operasi/razia tersebut telah memeriksa dan mengamankan kayu jati, hasil hutan yang tidak di lengkapi dokumen, sejumlah lebih kurang 8 truk.

Baca Juga :  UTM Keluarkan Surat Edaran Kesiapsiagaan & Pencegahan Penyebaran Virus Corona

“Barang bukti kayu jati hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan dokumen tersebut di amankan di KPH Pati, sedangkan penyitaan kayu tersebut dibuatkan BA,” ujarnya, Kamis (25/10).

Lebih lanjut Urip mengatakan, diduga sasaran sudah mengetahui kedatangan petugas operasi, sehingga banyak dari sasaran tidak ada dirumah dan rumah dalam kondisi tertutup, sehingga petugas operasi tidak melakukan tindakan penggeledahan.

Baca juga Jelang Lebaran, Polres Bangkalan Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2018

“Dari sasaran tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang sasaran. Rencananya akan di bawa ke KPH Pati, namun karena mendapat penghadangan dari warga Desa Ronggo, sehingga sasaran dilepaskan kembali demi keamanan,” terangnya.

Baca Juga :  Gercep Satgas TMMD Sampang, Rehab Rutilahu Tahap Pasang Genteng

Urip menambahkan, selanjutnya kayu-kayu tersebut dibawa ke KPH Pati untuk diamankan. Bagi pemilik kayu yang merasa mempunyai dokumen atas kayu yang telah disita, diijinkan untuk mengurusnya.

“Sementara dari keterangan Komandan Operasi Kasi Pamhut (Pengamanan Hutan) bahwa giat ops dinyatakan selesai pada hari Rabu tanggal 24 Oktober 2018, namun untuk penanganan BB dan pelaku akan diserahkan kepada PPNS Bareskrim Polri,” tandasnya. (pn/ipl)

Berita Terkait

Siswa Magang SMKN 1 Sumenep Diedukasi Tentang Pentingnya Jamsos
Panitia HUT RI Ke-80 Kecamatan Robatal Gelar Lomba Karnaval Kemerdekaan
Atasi Overcrowding, 24 Napi Narkotika Dimutasi
Puluhan Desa di Sampang Terancam Kekeringan
Ditjenpas Proteksi Radiasi X-Ray Lapas Pamekasan
Arumi Bachsin Intip Inovasi PKK Sampang
Warga Angsokah Wujudkan Lingkungan Bersih
Wujudkan Lingkungan Lapas Hijau dan Produktif

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 21:09 WIB

Siswa Magang SMKN 1 Sumenep Diedukasi Tentang Pentingnya Jamsos

Selasa, 26 Agustus 2025 - 12:18 WIB

Panitia HUT RI Ke-80 Kecamatan Robatal Gelar Lomba Karnaval Kemerdekaan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 00:38 WIB

Atasi Overcrowding, 24 Napi Narkotika Dimutasi

Senin, 25 Agustus 2025 - 23:20 WIB

Puluhan Desa di Sampang Terancam Kekeringan

Senin, 25 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Ditjenpas Proteksi Radiasi X-Ray Lapas Pamekasan

Berita Terbaru

Caption: pamflet penetapan DPO kasus pencabulan yang dikeluarkan Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agu 2025 - 14:48 WIB

Caption: inisial YS, DPO kasus curanmor saat diamankan Satreskrim Polres Bangkalan, (foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Rabu, 27 Agu 2025 - 11:30 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang (AKP Eko Puji Waluyo), saat diwawancara awak media.

Hukum&Kriminal

Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Selasa, 26 Agu 2025 - 23:23 WIB