8 Truk Kayu Jati Diamankan Dalam Operasi Gabungan di Jaken Pati

- Jurnalis

Kamis, 25 Oktober 2018 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati, (regamedianews.com) – Sedikitnya delapan truk kayu jati diamankan, dalam razia peredaran kayu jati hasil hutan di Desa Ronggo, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati. Rabu (24/10/2018).

Dalam razia tersebut diikuti lebih kurang 94 personil gabungan yang terdiri dari, KLHK pusat, SPORC 30 personel, Brimob Kelapa dua Mabes Polri 22 personel, Pomdam IV Diponegoro 8 personel, PPNS Bareskrim Polri 2 personel, Penguji kayu 6 orang.

Baca juga Operasi Ketupat Semeru 2018, Polres Pamekasan Siapkan 685 Personel

Danramil 16 /jaken Kapten inf Urip Widodo mengungkapkan, dari giat operasi/razia tersebut telah memeriksa dan mengamankan kayu jati, hasil hutan yang tidak di lengkapi dokumen, sejumlah lebih kurang 8 truk.

Baca Juga :  Viral Selegram Sebut "Rakyat Jelata", Manager Wisata Pantai Camplong Angkat Bicara

“Barang bukti kayu jati hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan dokumen tersebut di amankan di KPH Pati, sedangkan penyitaan kayu tersebut dibuatkan BA,” ujarnya, Kamis (25/10).

Lebih lanjut Urip mengatakan, diduga sasaran sudah mengetahui kedatangan petugas operasi, sehingga banyak dari sasaran tidak ada dirumah dan rumah dalam kondisi tertutup, sehingga petugas operasi tidak melakukan tindakan penggeledahan.

Baca juga Jelang Lebaran, Polres Bangkalan Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2018

“Dari sasaran tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang sasaran. Rencananya akan di bawa ke KPH Pati, namun karena mendapat penghadangan dari warga Desa Ronggo, sehingga sasaran dilepaskan kembali demi keamanan,” terangnya.

Baca Juga :  Kapolres Lumajang: Kami Akan Buru Para Pelaku Narkoba

Urip menambahkan, selanjutnya kayu-kayu tersebut dibawa ke KPH Pati untuk diamankan. Bagi pemilik kayu yang merasa mempunyai dokumen atas kayu yang telah disita, diijinkan untuk mengurusnya.

“Sementara dari keterangan Komandan Operasi Kasi Pamhut (Pengamanan Hutan) bahwa giat ops dinyatakan selesai pada hari Rabu tanggal 24 Oktober 2018, namun untuk penanganan BB dan pelaku akan diserahkan kepada PPNS Bareskrim Polri,” tandasnya. (pn/ipl)

Berita Terkait

HPN 2026, Kapolres Sumenep: Pers Mitra Strategis Jaga Kamtibmas
Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa
Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras
Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir
HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers
Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden
Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran
Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:08 WIB

HPN 2026, Kapolres Sumenep: Pers Mitra Strategis Jaga Kamtibmas

Senin, 9 Februari 2026 - 22:43 WIB

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa

Senin, 9 Februari 2026 - 15:20 WIB

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Senin, 9 Februari 2026 - 12:28 WIB

HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:03 WIB

Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman, meninjau langsung perbaikan jalan Desa Pasanggar secara swadaya masyarakat, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa

Senin, 9 Feb 2026 - 22:43 WIB

Caption: Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim, didampingi Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo dan Kanit Pidum Ipda Andi Purwiyanto, tunjukkan barang bukti botol berisi arak bali, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali

Senin, 9 Feb 2026 - 20:38 WIB

Caption: Forkopimda Pamekasan pose bersama sebelum gelar pemusnahan barang bukti minuman beralkohol di Lapangan Negara Bakti, (dok. Kurdi Pamekasan).

Daerah

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Senin, 9 Feb 2026 - 15:20 WIB