Bangkalan, (regamedianews.com) – Berbagai upaya dilakukan oleh Pemerintah dalam mewujudkan Masyarakat Sadar Hukum (Masdarkum).
Seperti halnya lokasi TMMD ke-103 di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang Kabupaten Bangkalan,Jawa Timur. Satgas TMMD adakan kegiatan sosialisasi pembekalan sadar hukum kepada masyarakat setempat.
Kegiatan tersebut di hadiri oleh Satgas TMMD setempat, serta pihak Biro Hukum Pemprov Jatim, Kabag Penyuluhan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemprov Jatim dan Pemerintah Kabupaten Bangkalan di Balai Desa Durin Timur, Rabu (31/10/ 2018).
Baca juga Hari ke 16 TMMD Bangkalan, Proses Pekerjaan Fisik Sudah 89 Persen
Menurut Kabag Penyuluhan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemprov Jatim, Emmy Krisnawati mengatakan, pemahaman-pemahaman hukum ke masyarakat yang berada di desa terpencil, sangat penting untuk dilakukan.
Pasalnya, menurut Emmy, upaya itu nantinya bakal memiliki dampak positif dalam kehidupan masyarakat, terlebih dalam menciptakan suasana yang aman dan kondusif.
“Jadi, sebelum mempunyai niatan untuk melakukan hal-hal yang bisa berujung pidana, pastinya masyarakat akan berpikir-pikir terlebih dulu. Upaya itu bisa menekan tingginya angka kriminalitas saat ini,” ujar Emmy.
Meningkatnya kecanggihan teknologi saat ini kata Emmy, juga tak luput dari pembahasan dari kegiatan tersebut. Pihaknya menilai, masyarakat juga harus paham betul dengan adanya Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca juga Satgas TMMD Wilayah Kodim 0829 Bangakalan Kebut Penyelesaian Gorong-Gorong
“Semakin tinggi perkembangan media sosial, semakin banyak juga hoax yang beredar. Masyarakat belum paham akan hal itu,” tandasnya
Sementara itu, Danton Satgas TMMD desa Durin Timur, Letda Arh Nanang berharap, adanya sosialisasi tersebut, warga di desa Durin Timur bisa mematuhi setiap norma-norma hukum yang sudah diterapkan di Indonesia.
Keberadaan setiap hukum yang berlaku di Indonesia Menurut Nanang, wajib dipatuhi oleh masyarakat dalam mewujudkan kehidupan sosial yang tertib, dan terhindar dari hal-hal yang dinilai bisa merugikan diri sendiri.
“Saya berharap, warga bisa memahami sosialisasi yang disampaikan oleh pihak Biro Hukum Pemprov Jatim,” pungaksnya. (sfn/har)