Ini Tanggapan Bawaslu Sampang Terkait Laporan Dari Tim Mantap Soal Adanya Pelanggaran

Komisioner Divisi Penindakan dan Pelanggaran (PP) Bawaslu Sampang, Yunus Ali Ghafi.

Sampang, (regamedianews.com) – Pasca dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Sampang, tim paslon Mantap (Hermanto Subaidi dan H. Suparto) telah mengajukan laporan terkait pelanggaran PSU ke Bawaslu Kabupaten Sampang.

“Kami telah menyerahkan sebanyak 70 laporan, terkait dugaan pelanggaran tahapan pelaksanaan PSU Pilkada Sampang ke Bawaslu,” kata Mukhlis, Ketua Tim Pemenangan Paslon Mantap, sebelumnya kepada awak media.

Menurutnya, laporan yang diajukan kepada Bawaslu, banyaknya pendistribusian form C6 tidak merata ataupun tidak sampai pada pemilih. Penempatan TPS dilakukan secara sepihak, tanpa ada koordinasi dengan timnya, ada dugaan intimidasi terhadap saksi pihaknya yang dari luar pada saat mau masuk ke TPS.

“Ada beberapa pelanggaran yang kami ajukan, diantaranya yang paling krusial pendistribusian c6 banyak yang tidak sampai pada pemilih dan tidak bisa masuknya saksi dari luar ke TPS,” tutur Muhlis melalui jejaring telepon.

Menanggapi hal tersebut Yunus Ali Ghafi selaku Komisioner Divisi Penindakan dan Pelanggaran (PP) Bawaslu Sampang mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran tahapan PSU dari Muhlis selaku tim paslon Mantap, melalui kuasa hukumnya H. Achmad Bahri.

“Iya benar mas, kami menerima  laporan dugaan pelanggaran yang diajukan oleh tim paslon Mantap, melalui tim kuasa hukumnya Achmad Bahri pada 27 Oktober 2018 pukul 23.00 wib dan pada 29 Oktober 2018 yang diantarkan Arif,” kata Yunus saat di ruang kerjanya. Jumat, (02/11/2018).

Lebih lanjut Yunus mengatakan,  semua laporan yang disampaikan tim paslon Mantap tersebut kurang memenuhi syarat materil. Yakni, nama-nama saksi yang mengetahui peristiwa dilapangan hingga kini (02/11/2018) tidak dilengkapi sesuai permintaan Bawaslu. Padahal batas waktunya sampai kemarin 01 November 2018.

“Namun, dari laporan tim Mantap semuanya ini kurang memenuhi syarat materil, karena nama-nama saksi yang mengetahui kejadian dilapangan saat diminta Bawaslu tidak dilengkapi oleh tim Mantap,” tandasnya.

Yunus juga menjelaskan, setelah dilakukan penelitian, semuanya kurang memenuhi syarat materil. Pihaknya telah meminta pelapor untuk melengkapi kekurangannya, dengan mengirimkan surat-surat tindak lanjut kepada pelapor, untuk melengkapi nama-nama saksinya.

“Laporannya, setelah dilakukan penelitian dan pengkajian banyak kekeurangan, sehingga sampai saat ini Bawaslu belum bisa memproses, karena kekurangannya harus dilengkapi lebih dulu. Intinya, kami telah menindaklanjuti semua laporan tim Mantap, serta dilakukan secara proaktif. Hanya saja, pelapor belum bisa hadir dan melengkapi kekurangan berkas laporan untuk pemenuhan syarat formal dan materil,” tegasnya.

Selain itu menurut Yunus, dengan pasal 18 ayat 1 peraturan Bawaslu Nomor  14  tahun 2017 tentang penanganan perkara, bahwa batas waktu menindak lanjuti atau tidak, terkait laporan dugaan pelanggaran tahapan pemilihan tersebut tiga hari setelah laporan disampaikan oleh pelapor.

“Ini telah diatur dalam pasal 18 ayat 1 peraturan Bawaslu nomor 14 tahun 2017, tentang penanganan perkara, bahwa batas waktu menindaklanjuti atau tidak tiga hari setelah laporan yang disampaikan pelapor,” ujarnya.

Yunus kembali menjelaskan, hingga saat ini pihaknya hanya menangani 12 laporan tim Mantap, bukan 70 dugaan pelanggaran sebagai mana informasi yang telah beredar.

“Kami hanya menerima 12 laporan dugaan pelanggaran dari tim Mantap dan mungkin itu merupakan akumulatif, dari 70 kasus yang disampaikan ke Bawaslu,” tuturnya.

Yunus menambahkan, dugaan pelanggarannya yang diajukan tim Mantap, diantaranya saksi mandat dari luar wilayah Kecamatan Ketapang tidak diperbolehkan masuk ke TPS, roses penghitungan suara tidak dilakukan dengan benar yakni dibaca salah dan suara diarahkan pada paslon lain.

“Selain itu dalam laporannya, menyebutkan ada 99 persen formulir model C6 tidak didistribusikan di wilayah Ketapang, penempatan TPS berada di lokasi tidak strategis dan tidak netral, karena berada di rumah tokoh masyarakat pendukung paslon nomor urut 1, serta penjagaan aparat keamanan diragukan, karena lokasi penjagaan jauh dari lokasi TPS,” jelasnya. (adi/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *