Sampang, (regamedianews.com) – Mengenai Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2019, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskumnaker) setempat telah mengajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Hal tersebut dikatakan Kabid Pengembangan dan Penempatan Tenaga Kerja Diskumnaker Kabupaten Sampang, Bisrul Hafi. Ia juga mengatakan, di tahun 2019 pihaknya telah mengusulkan sebesar Rp 1.736.000.
“Pengajuan sebesar itu, berdasarkan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja lajang. Angka tersebut mengalami kenaikan sebanyak Rp 106.000, dibandingkan UMK tahun 2018 sebesar Rp 1.631.000,” jelasnya, Senin (05/11/2018).
Bisrul Hafi juga menjelaskan, faktor pengajuan kenaikan UMK tahun 2019, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015, bahwa UMK berjalan di kali inflasi, ditambah Produk Domistik Bruto (PDB).
“Jadi pengajuan kenaikan UMK pada tahun 2019 mendatang itu, sudah sesuai dan berdasarkan Peratura Pemerintah Nomor 78 tahun 2015,” terangnya. (adi/har)