Terkait Surat Edaran KPU RI Tentang Penambahan Anggota PPK Pemilu 2019, Ini Komentar Komisioner KPUD Sampang

- Jurnalis

Senin, 12 November 2018 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Miftahur Rozaq, Komisioner KPUD Sampang Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat.

Miftahur Rozaq, Komisioner KPUD Sampang Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat.

Sampang, (regamedianews.com) – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sampang mendapatkan Surat Edaran no 1373 tertanggal 5 November 2018 dari KPU RI, terkait adanya penambahan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2019 mendatang, pasca putusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berjumlah 3 anggota, namun setelah dilakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi PPK kembali berjumlah menjadi 5 orang. Oleh sebab itu, KPU RI mengeluarkan Surat Edaran terkait penambahan 2 orang anggota PPK pada Pemilu tahun 2019 mendatang.

Miftahur Rozaq, Komisioner KPUD Sampang Divisi SDM dan Parmas
menuturkan, bahwa pihaknya memang telah menerima surat edaran bernomer 1373 tersebut dan telah menempelkan durat edaran dipapan pengumuman.

“Kami (KPU, red) ada surat edaran dari KPU RI No.1373 tahun 2018 tertanggal 5 Nopember 2018, tentang penambahan PPK untuk pemilu tahun 2019 menjadi 5 orang,” tuturnya, Minggu (11/11) kepada regamedianews.com melalui telepon selulernya.

Baca Juga :  DPRD Bangkalan Didesak Pilkades Tanah Merah Laok Dilanjutkan

Pria yang sehari-hari akrab dipanggil ‘Gus Mif’ itu menambahkan, bahwa sesuai dengan surat edaran yang diterimanya, KPU Sampang akan melakukan verifikasi terhadap anggota PPK yang tidak terpilih pada tahapan evaluasi PPK tahun 2019 beberapa waktu lalu.

“Proses tekhnis penambahan itu bagi yang melaksanakan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur itu, akan dilakukan proses verifikasi terhadap calon PPK yang tidak terpilih pada tahapan evaluasi PPK tahun 2019,” imbuhnya.

Rozaq juga menambahkan, bahwa verifikasi dimaksud apakah PPK yang tidak terpilih pada tahap evaluasi beberapa waktu lalu itu memenuhi syarat atau masih sanggup tidaknya untuk kembali menjadi PPK pada pemilu tahun 2019 mendatang.

“Memverifikasi terhadap calon PPK yang tidak terpilih pada evaluasi anggota PPK pemilu tahun 2019, apakah memenuhi syarat atau tidak, sanggup atau tidak, kita akan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan, sebagai pembuktian bisa terpenuhinya 5 orang sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi,” paparnya.

Baca Juga :  Ary Ginanjar: Mari Berangkulan Pasca Pemilu

Lebih lanjut pria yang telah dua periode menjabat sebagai Komisioner KPUD Sampang itu menambahkan, jika dalam verifikasi tersebut tidak memenuhi syarat, maka KPU akan melakukan koordinasi dengan lembaga pendidikan atau lembaga profesi untuk memenuhi syarat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

“Nah apabila verifikasi itu tidak memenuhi syarat, maka KPU akan melakukan koordinasi dengan lembaga pendidikan dan lembaga profesi untuk menambah anggota PPK yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan,” tambahnya.

Tak hanya itu, rozaq juga menuturkan, pihaknya hanya diberi waktu penetapan penambahan PPK tersebut hingga 20 Nopember 2018, sesuai surat edaran tersebut KPU Sampang harus sudah menetapkan penambahan 2 orang PPK pada tanggal 20 November mendatang.

“Proses verifikasi dari tanggal 10 sampai 20 November 2018, 20 November sudah ada penetapan 2 PPK tambahan, pasca putusan MK tersebut. Selanjutnya calon PPK tambahan tersebut akan dikukuhkan dan dilantik pada tanggal 2 Januari 2019,” pungkasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Warga Gorut Diduga Dipaksa Akui Money Politic Cabup 02
Pilkades Serentak di Sumenep Ditunda Hingga 2027 dan 2029
Istimewa, Sertijab Bupati Sampang Dihadiri Kepala Staf Kepresidenan
Lukman-Fauzan Komitmen Tuntaskan Janji Politiknya
KPU Tetapkan JIMAD Sakteh Sebagai Bupati-Wabup Sampang Terpilih
Solidnya Pendukung Jimad Sakteh, Rela PP Luar Negeri Demi Liat Putusan MK Langsung
Sengketa Pilkada Bangkalan Ditolak, Ini Tanggapan Relawan Paslon 01
Melenggang Ke MK, Pilkada Gorut 2024 Berujung Gugatan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 06:30 WIB

Warga Gorut Diduga Dipaksa Akui Money Politic Cabup 02

Sabtu, 12 April 2025 - 11:40 WIB

Pilkades Serentak di Sumenep Ditunda Hingga 2027 dan 2029

Rabu, 5 Maret 2025 - 22:05 WIB

Istimewa, Sertijab Bupati Sampang Dihadiri Kepala Staf Kepresidenan

Jumat, 7 Februari 2025 - 13:03 WIB

Lukman-Fauzan Komitmen Tuntaskan Janji Politiknya

Jumat, 7 Februari 2025 - 09:19 WIB

KPU Tetapkan JIMAD Sakteh Sebagai Bupati-Wabup Sampang Terpilih

Berita Terbaru

Caption: KH Achmad Busairi saat menyampaikan khutbah Idul Adha dihadapan warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan.

Daerah

Idul Adha Mengenal Arti Pengorbanan dan Keikhlasan

Jumat, 6 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: H. Mohammad Fauzan, Chief Eksekutif Officer Rega Media, Madura Travel, Lintas Madura sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang (dok. regamedianews).

Opini

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:21 WIB

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: pamflet ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 hijriyah dari DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:37 WIB

Caption: tampak gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ketapang Kabupaten Sampang.

Daerah

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Jun 2025 - 14:48 WIB