Daerah  

KPUD Suemenep: Dilarang Pasang APK di Tempat Terlarang

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumenep, Warist.

Sumenep, (regamedianews.com) – Meski sudah memasuki tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, KPU mengingatkan bagi Calon Legislatif (Caleg) atau pengurus Parpol, untuk tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di tempat terlarang.

Baca juga Terkait Surat Edaran KPU RI Tentang Penambahan Anggota PPK Pemilu 2019, Ini Komentar Komisioner KPUD Sampang

“Tahapan kampanye Pemilu 2019 telah lama dimulai, namun bagi Caleg maupun Parpol agar tidak memasang APK di zona merah, seperti Masjid dan tempat Pendidikan,” ungkap Ketua KPUD Sumenep, Warist, Kamis (15/11/2018).

Ia juga menjelaskan, bahwa dalam pemilu 2019, KPU memfasilitasi sebagian pengadaan APK, sementara pemasangan dipastikan akan dilakukan oleh Parpol.

Baca juga Pemilu 2019, KPUD Sumenep: Jumlah DPT Bertambah

“Pada Pemilu 2019 pemasangan APK diserahkan kepada Parpol dan tim sukses calon Presiden dan Wakil Presiden, kami hanya menyiapkan APK, sedangkan pemasangannya diserahkan ke Parpol,” tandasnya. (gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *