Sampang, (regamedianews.com)-, Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menerima hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Sampang yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat, pada Rabu (05/12/2018).
Maka sesuai dengan PKPU, KPU Sampang melanjutkan tahapan dengan melakukan penetapan calon Bupati terpilih, Jum’at (7/12/18) malam, berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten, sebelumnya telah diajukan kepada MK sebagai materi putusan sela atas amar putusan yang sebelumnya menganulir hasil Pilkada Sampang 27 Juni 2018.
Baca juga Paslon Mantap Diwakili Kuasa Hukumnya Di MK, Muhlis: Selamat Untuk Pasangan Jihad
Pleno penetapan di gelar di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Sampang, dihadiri Forkopimda, Bawaslu, PPK, OPD, Ormas dan Ketua Asosiasi Kepala Desa se-Kabupaten Sampang.
Ketua KPUD Samsul Muarif, membuka langsung sidang Pleno penetapan tersebut.
“Dengan ini sidang pleno dinyatakan dibuka,” ujar mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tersebut.
Pria yang akrab disapa Arif tersebut menambahkan, dalam acara penetapan tersebut pihaknya telah mengundang semua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang yang telah berkontestasi pada Pilkada beberapa waktu lalu.
Baca juga Ketua Fraksi Madani DPRD Sampang Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Jihad
“Seyogyanya pasangan calon hadir semua, karena telah kami sampaikan undangan kepada masing-masing paslon,” paparnya.
Selanjutanya hasil penetapan putusan yang tertuang dalam berita acara bernomor 214/BA/XII/2018, tentang penetapan bupati dan wakil bupati terpilih dibacakan oleh komisioner KPUD Sampang divisi SDM dan Parmas H. Miftahur Rozaq.
“Pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih adalah pasangan nomor urut satu atas nama saudara H.Slamet Junaidi-H.Abdullah Hidayat dengan perolehan suara 307.126,” ujar Miftahur Rozaq saat membacakan petikan berita acara penetapan.(adi/har)