Bangkalan, (regamedianews.com) – Perwakilan beberapa orang Kampung Sambas, Desa Kolbung, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan mendatangi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bangkalan Komisi A setempat, Kamis (10/01/2018).
Kunjungan warga Sambas tersebut, dalam rangka meminta kejelasan terkait status tanah yang ditempati 370 KK (Kepala Keluarga), sebab kurang lebih 18 tahun pasca kerusuhan Sambas, melalui Transmigrasi warga Kampung Sambas mengungsi dan menempati kawasan tersebut yang menjadi kawasan perhutani.
Baca juga Berawal Tukar Guling Tanah, Hafiluddin Bersama Kuasa Hukumnya Lapor Propam Polda Jatim
“Masyarakat pengungsi Sambas sangat resah dan waswas, karena tanah yang kami tempati belum ada kejelasan. Sebab, kami juga sudah membangun rumah dan madrasah secara permanen,” ungkap Moh. Ali yang terlihat cemas.
Ia juga mengungkapkan, Tempo dulu Transmigrasi pernah megatakan setelah 3 tahun ditempati akan keluarkan SK kepemilikan. Setelah tiga tahun menempati pihaknya mengajukan proposal, untuk memperoleh sertifikat melalui Transmigrasi dan perhutani.
“Tapi transmigrasi bilang 5 tahun lagi, setelah 5 tahun kita mengajukan proposal tidak ada jawaban. Hingga saat ini sudah puluhan kali mengajukan proposal kepada Transmigrasi dan perhutani untuk memperoleh sertifikat, sampai terakhir kali pengajuan ditolak tanpa alasan yang jelas,” terangnya.
Turut hadir Kepala Badan Pertanahan Nasional /Agraria Tata Ruang (BNP/ART) Laure Azrafil mengungkapkan, dirinya belum bisa melakukan tindakan apapun. Pasalnya, tanah yang ditempati warga pengungsi Sambas milik perhutani dan belum ada SK pelepasan.
Baca juga Kepala Dinas Pendidikan Pati Resmikan Gedung Madrasah Terpadu
“Tadi kami sudah mendengar, bahkan berdasar informasi dari pihak kepala Transmigrasi tanah itu sudah tukar guling ke Pacitan. Tapi, sampai saat ini belum menerima SK pelepasan kawasan,”ungkapnya.
Sementara Ketua komisi A DPRD Bangkalan Moh. Sahri mengatakan, wajarlah mereka merasa was-was, karena tanah yang mereka tempati belum ada kejelasan. padahal mereka sudah membangun rumah yang sifatnya secara permanen.
“Kita akan tindak lanjuti kedepan terkait kejelasan dari perhutani, Transmigrasi, dengan minta klarifikasi terkait apakah sudah turun SK pelepasan kawasan tersebut dan minta klarifikasi terkait informasi tukar guling tersebut,” terangnya. (sfn/fik)