18 Tahun Tempati Tanah Perhutani, Warga Sambas Mengadu Pada Komisi A DPRD Bangkalan

- Jurnalis

Jumat, 11 Januari 2019 - 08:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana rapat di ruang komisi A DPRD Bangkalan

Suasana rapat di ruang komisi A DPRD Bangkalan

Bangkalan, (regamedianews.com) – Perwakilan beberapa orang Kampung Sambas, Desa Kolbung, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan mendatangi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bangkalan Komisi A setempat, Kamis (10/01/2018).

Kunjungan warga Sambas tersebut, dalam rangka meminta kejelasan terkait status tanah yang ditempati 370 KK (Kepala Keluarga), sebab kurang lebih 18 tahun pasca kerusuhan Sambas, melalui Transmigrasi warga Kampung Sambas mengungsi dan menempati kawasan tersebut yang menjadi kawasan perhutani.

Baca juga Berawal Tukar Guling Tanah, Hafiluddin Bersama Kuasa Hukumnya Lapor Propam Polda Jatim

“Masyarakat pengungsi Sambas sangat resah dan waswas, karena tanah yang kami tempati belum ada kejelasan. Sebab, kami juga sudah membangun rumah dan madrasah secara permanen,” ungkap Moh. Ali yang terlihat cemas.

Baca Juga :  Minimnya Dukungan Sosialisasi Pemerintah Terhadap Penyakit Thalasemia

Ia juga mengungkapkan, Tempo dulu Transmigrasi pernah megatakan setelah 3 tahun ditempati akan keluarkan SK kepemilikan. Setelah tiga tahun menempati pihaknya mengajukan proposal, untuk memperoleh sertifikat melalui Transmigrasi dan perhutani.

“Tapi transmigrasi bilang 5 tahun lagi, setelah 5 tahun kita mengajukan proposal tidak ada jawaban. Hingga saat ini sudah puluhan kali mengajukan proposal kepada Transmigrasi dan perhutani untuk memperoleh sertifikat, sampai terakhir kali pengajuan ditolak tanpa alasan yang jelas,” terangnya.

Turut hadir Kepala Badan Pertanahan Nasional /Agraria Tata Ruang (BNP/ART) Laure Azrafil mengungkapkan, dirinya belum bisa melakukan tindakan apapun. Pasalnya, tanah yang ditempati warga pengungsi Sambas milik perhutani dan belum ada SK pelepasan.

Baca Juga :  Pemkab Sampang Gelar Puncak Peringatan BBGRM XV dan HKG-PKK ke 46

Baca juga Kepala Dinas Pendidikan Pati Resmikan Gedung Madrasah Terpadu

“Tadi kami sudah mendengar, bahkan berdasar informasi dari pihak kepala Transmigrasi tanah itu sudah tukar guling ke Pacitan. Tapi, sampai saat ini belum menerima SK pelepasan kawasan,”ungkapnya.

Sementara Ketua komisi A DPRD Bangkalan Moh. Sahri mengatakan, wajarlah mereka merasa was-was, karena tanah yang mereka tempati belum ada kejelasan. padahal mereka sudah membangun rumah yang sifatnya secara permanen.

“Kita akan tindak lanjuti kedepan terkait kejelasan dari perhutani, Transmigrasi, dengan minta klarifikasi terkait apakah sudah turun SK pelepasan kawasan tersebut dan minta klarifikasi terkait informasi tukar guling tersebut,” terangnya. (sfn/fik)

Berita Terkait

H. Supriadi Owner Rokok Makayasa Sabet Penghargaan SMSI Award 2025
Merasa Difitnah, PT LIL Akan Tempuh Jalur Hukum
Pengurus SMSI Madura Raya Dikukuhkan
Sesdirjendikti Apresiasi Budidaya Lele Probiotik Inovasi UTM
Bupati Sampang Raih SMSI Award 2025, Katagori Kepala Daerah Inovatif Tata Kelola Pembangunan di Madura
Jalur Alun-Alun Sampang Dibuat Satu Arah
Gaet Polres dan Brimob Bersinergi Perangi Halinar
6 Kecamatan di Sampang Rawan Bencana Longsor
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Mei 2025 - 21:14 WIB

H. Supriadi Owner Rokok Makayasa Sabet Penghargaan SMSI Award 2025

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:39 WIB

Merasa Difitnah, PT LIL Akan Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 29 Mei 2025 - 15:25 WIB

Pengurus SMSI Madura Raya Dikukuhkan

Rabu, 28 Mei 2025 - 21:49 WIB

Bupati Sampang Raih SMSI Award 2025, Katagori Kepala Daerah Inovatif Tata Kelola Pembangunan di Madura

Rabu, 28 Mei 2025 - 15:43 WIB

Jalur Alun-Alun Sampang Dibuat Satu Arah

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi korban kasus pencabulan.

Hukum&Kriminal

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Caption: Desa Bumi Bahari Kecamatan Popayato Kabupaten Pohuwato, (dok. regamedianews).

Daerah

Merasa Difitnah, PT LIL Akan Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:39 WIB

Caption: Pengurus SMSI Madura Raya saat dilantik di Pendopo Keraton Agung Sumenep, (dok. regamedianews).

Daerah

Pengurus SMSI Madura Raya Dikukuhkan

Kamis, 29 Mei 2025 - 15:25 WIB