Sidang Perdana Idris, JPU: Terdakwa Tidak Mengajukan Eksepsi

- Jurnalis

Selasa, 29 Januari 2019 - 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana saat berlangsungnya sidang perdana pelaku penembakan (Idris), di Pengadilan Negeri Sampang.

Suasana saat berlangsungnya sidang perdana pelaku penembakan (Idris), di Pengadilan Negeri Sampang.

Sampang, (regamedianews.com) – Tetdakwa Idris memasuki sidang perdana kasus penembakan Subaidi, warga Desa Tamberu, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang berlangsung lancar dan tidak melakukan eksepsi atau keberatan saat pembacaan dakwaan.

Tulus Ardiansyah, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sampang mengatakan, agenda sidang perdana kasus penembakan Subaidi kali ini pembacaan dakwaan sekaligus pemeriksaan dua saksi, dari pihak keluarga korban dikarenakan pihak terdakwa Idris maupun pihak penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi, terhadap pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tidak ada eksepsi dari terdakwa maupun dari penasehat hukumnya setelah dibacakan dakwaannya. Maka dilanjutkan acara sidang dengan pemeriksaan saksi-saksi. Dan saksi yang hadir sementara istri dan mertua Subaidi,” tuturnya usai sidang di Pengadilan Negeri Sampang, Selasa (29/01/2019).

Baca Juga :  Ketua DPRK Aceh Selatan Definitif Akan Dilantik Jum'at Mendatang

Sementara JPU, Anton Zulkarnaen mengatakan, dakwaan terhadap terdakwa Idris berkombinasi. Yakni, dakwaan primer, subsider dan lebih subsider serta dakwaan tentang kepemilikan senjata api.

“Dakwaan primernya itu pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana disubsiderkan dengan pembunuhan biasa dan lebih disubsiderkan lagi dengan penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” terangnya.

Baca Juga :  Dja'far Shodiq Lolos Dari Jeratan Pidana Pemilu

Dakwaan kedua tentang senpi, tapi bukan senpi yang dipakai untuk menembak korban melainkan senpi jenis Pens Gunnya beserta 20 butir amunisi yang dimilikinya. Dari dakwaan tersebut, pihak terdakwa tidak keberatan, oleh karena itu dilanjutkan pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi.

“Ancaman hukuman untuk terdakwa meliputi pasal 340, pasal 338 dan UU darurat tentang kepemilikan senpi. Maksimalnya untuk pembunuhan berencana itu 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati, untuk senpinya juga 20 tahun,” tegasnya. (adi/har)

Berita Terkait

98 WBP Lapas Narkotika Pamekasan Lulus Rehabilitasi
Aktivis Desak Kejari Gorut Usut Tuntas Kasus Bimtek BKAD
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Angka Laka Lantas di Kabupaten Sumenep Menurun
Titik Produsen Rokok Ilegal Sampang Terendus!
Pemkab Sampang Musnahkan 36.000 Batang Rokok Ilegal
Demi Marwah WTP, Bupati Sampang Bongkar Skandal Pajak RSMZ
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:13 WIB

98 WBP Lapas Narkotika Pamekasan Lulus Rehabilitasi

Rabu, 17 Desember 2025 - 23:23 WIB

Aktivis Desak Kejari Gorut Usut Tuntas Kasus Bimtek BKAD

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:38 WIB

Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:49 WIB

Angka Laka Lantas di Kabupaten Sumenep Menurun

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:14 WIB

Titik Produsen Rokok Ilegal Sampang Terendus!

Berita Terbaru

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, menyerahkan sertifikat kelulusan program rehabilitasi kepada perwakilan warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

98 WBP Lapas Narkotika Pamekasan Lulus Rehabilitasi

Kamis, 18 Des 2025 - 11:13 WIB

Caption: aktivis Barisan Pemuda Anti Korupsi, aksi demo tuntut Kejari Gorut usut tuntas dugaan korupsi kegiatan Bimtek BKAD, (dok. Yusrianto, Rega Media).

Daerah

Aktivis Desak Kejari Gorut Usut Tuntas Kasus Bimtek BKAD

Rabu, 17 Des 2025 - 23:23 WIB

Caption: ilustrasi penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika oleh Satresnarkoba, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba

Rabu, 17 Des 2025 - 19:38 WIB

Caption: Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Ninit Titis Dewiyani, saat menerima penghargaan, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Angka Laka Lantas di Kabupaten Sumenep Menurun

Rabu, 17 Des 2025 - 13:49 WIB

Caption: didampingi pihak Bea Cukai Madura, Plt Kasatpol PP Sampang Suaidi Asyikin saat diwawancara awak media, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Titik Produsen Rokok Ilegal Sampang Terendus!

Rabu, 17 Des 2025 - 12:14 WIB