Sidang Perdana Idris, JPU: Terdakwa Tidak Mengajukan Eksepsi

- Jurnalis

Selasa, 29 Januari 2019 - 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana saat berlangsungnya sidang perdana pelaku penembakan (Idris), di Pengadilan Negeri Sampang.

Suasana saat berlangsungnya sidang perdana pelaku penembakan (Idris), di Pengadilan Negeri Sampang.

Sampang, (regamedianews.com) – Tetdakwa Idris memasuki sidang perdana kasus penembakan Subaidi, warga Desa Tamberu, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang berlangsung lancar dan tidak melakukan eksepsi atau keberatan saat pembacaan dakwaan.

Tulus Ardiansyah, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sampang mengatakan, agenda sidang perdana kasus penembakan Subaidi kali ini pembacaan dakwaan sekaligus pemeriksaan dua saksi, dari pihak keluarga korban dikarenakan pihak terdakwa Idris maupun pihak penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi, terhadap pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tidak ada eksepsi dari terdakwa maupun dari penasehat hukumnya setelah dibacakan dakwaannya. Maka dilanjutkan acara sidang dengan pemeriksaan saksi-saksi. Dan saksi yang hadir sementara istri dan mertua Subaidi,” tuturnya usai sidang di Pengadilan Negeri Sampang, Selasa (29/01/2019).

Sementara JPU, Anton Zulkarnaen mengatakan, dakwaan terhadap terdakwa Idris berkombinasi. Yakni, dakwaan primer, subsider dan lebih subsider serta dakwaan tentang kepemilikan senjata api.

“Dakwaan primernya itu pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana disubsiderkan dengan pembunuhan biasa dan lebih disubsiderkan lagi dengan penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” terangnya.

Baca Juga :  Aliansi LSM di Sampang Desak Polisi Usut Proyek Yang Berujung OTT

Dakwaan kedua tentang senpi, tapi bukan senpi yang dipakai untuk menembak korban melainkan senpi jenis Pens Gunnya beserta 20 butir amunisi yang dimilikinya. Dari dakwaan tersebut, pihak terdakwa tidak keberatan, oleh karena itu dilanjutkan pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi.

“Ancaman hukuman untuk terdakwa meliputi pasal 340, pasal 338 dan UU darurat tentang kepemilikan senpi. Maksimalnya untuk pembunuhan berencana itu 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati, untuk senpinya juga 20 tahun,” tegasnya. (adi/har)

Berita Terkait

DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun
Pemkab Pamekasan Perkuat Peran Posyandu Tekan Angka Stunting
Pamekasan Ekspor Produk Tembakau Rp2,7 Miliar
Nelayan Arosbaya Protes, Kapal Troll Ancam Nyawa dan Ekosistem Laut
13 Desember 2025, MUI Sampang Gelar Musda ‘Pemilihan Ketua’
Pemkab Sampang Wujudkan Lingkungan Sehat Tanpa Rokok
Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 17:13 WIB

DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun

Jumat, 28 November 2025 - 13:12 WIB

Pemkab Pamekasan Perkuat Peran Posyandu Tekan Angka Stunting

Jumat, 28 November 2025 - 08:38 WIB

Pamekasan Ekspor Produk Tembakau Rp2,7 Miliar

Kamis, 27 November 2025 - 22:07 WIB

Nelayan Arosbaya Protes, Kapal Troll Ancam Nyawa dan Ekosistem Laut

Kamis, 27 November 2025 - 17:08 WIB

13 Desember 2025, MUI Sampang Gelar Musda ‘Pemilihan Ketua’

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang sampaikan sambutan saat rapat paripurna DPRD Sampang, tentang persetujuan APBD tahun 2026, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun

Jumat, 28 Nov 2025 - 17:13 WIB

Caption: Bupati Pamekasan Kholilurrahman sampaikan sambutan, saat pelepasan ekspor produk tembakau unggulan Madura, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

Pamekasan Ekspor Produk Tembakau Rp2,7 Miliar

Jumat, 28 Nov 2025 - 08:38 WIB