Sidang Perdana Idris, JPU: Terdakwa Tidak Mengajukan Eksepsi

- Jurnalis

Selasa, 29 Januari 2019 - 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana saat berlangsungnya sidang perdana pelaku penembakan (Idris), di Pengadilan Negeri Sampang.

Suasana saat berlangsungnya sidang perdana pelaku penembakan (Idris), di Pengadilan Negeri Sampang.

Sampang, (regamedianews.com) – Tetdakwa Idris memasuki sidang perdana kasus penembakan Subaidi, warga Desa Tamberu, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang berlangsung lancar dan tidak melakukan eksepsi atau keberatan saat pembacaan dakwaan.

Tulus Ardiansyah, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sampang mengatakan, agenda sidang perdana kasus penembakan Subaidi kali ini pembacaan dakwaan sekaligus pemeriksaan dua saksi, dari pihak keluarga korban dikarenakan pihak terdakwa Idris maupun pihak penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi, terhadap pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tidak ada eksepsi dari terdakwa maupun dari penasehat hukumnya setelah dibacakan dakwaannya. Maka dilanjutkan acara sidang dengan pemeriksaan saksi-saksi. Dan saksi yang hadir sementara istri dan mertua Subaidi,” tuturnya usai sidang di Pengadilan Negeri Sampang, Selasa (29/01/2019).

Baca Juga :  Penerima BPNT Banyak Transaksi Diluar Kabupaten Sampang

Sementara JPU, Anton Zulkarnaen mengatakan, dakwaan terhadap terdakwa Idris berkombinasi. Yakni, dakwaan primer, subsider dan lebih subsider serta dakwaan tentang kepemilikan senjata api.

“Dakwaan primernya itu pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana disubsiderkan dengan pembunuhan biasa dan lebih disubsiderkan lagi dengan penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” terangnya.

Baca Juga :  KOPRI PC. PMII Pamekasan Gelar SKK Se-Jawa Timur

Dakwaan kedua tentang senpi, tapi bukan senpi yang dipakai untuk menembak korban melainkan senpi jenis Pens Gunnya beserta 20 butir amunisi yang dimilikinya. Dari dakwaan tersebut, pihak terdakwa tidak keberatan, oleh karena itu dilanjutkan pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi.

“Ancaman hukuman untuk terdakwa meliputi pasal 340, pasal 338 dan UU darurat tentang kepemilikan senpi. Maksimalnya untuk pembunuhan berencana itu 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati, untuk senpinya juga 20 tahun,” tegasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang
Hidup Diantara Rongsokan, Empat Lansia di Sampang Akhirnya Tersentuh Bantuan
HPN 2026, Kapolres Sumenep: Pers Mitra Strategis Jaga Kamtibmas
Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa
Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali
Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras
Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir
HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:12 WIB

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:45 WIB

Hidup Diantara Rongsokan, Empat Lansia di Sampang Akhirnya Tersentuh Bantuan

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:08 WIB

HPN 2026, Kapolres Sumenep: Pers Mitra Strategis Jaga Kamtibmas

Senin, 9 Februari 2026 - 22:43 WIB

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa

Senin, 9 Februari 2026 - 15:20 WIB

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Berita Terbaru

Caption: PS Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang

Selasa, 10 Feb 2026 - 18:12 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman, meninjau langsung perbaikan jalan Desa Pasanggar secara swadaya masyarakat, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa

Senin, 9 Feb 2026 - 22:43 WIB