Sidang Perdana Idris, JPU: Terdakwa Tidak Mengajukan Eksepsi

- Jurnalis

Selasa, 29 Januari 2019 - 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana saat berlangsungnya sidang perdana pelaku penembakan (Idris), di Pengadilan Negeri Sampang.

Suasana saat berlangsungnya sidang perdana pelaku penembakan (Idris), di Pengadilan Negeri Sampang.

Sampang, (regamedianews.com) – Tetdakwa Idris memasuki sidang perdana kasus penembakan Subaidi, warga Desa Tamberu, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang berlangsung lancar dan tidak melakukan eksepsi atau keberatan saat pembacaan dakwaan.

Tulus Ardiansyah, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sampang mengatakan, agenda sidang perdana kasus penembakan Subaidi kali ini pembacaan dakwaan sekaligus pemeriksaan dua saksi, dari pihak keluarga korban dikarenakan pihak terdakwa Idris maupun pihak penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi, terhadap pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tidak ada eksepsi dari terdakwa maupun dari penasehat hukumnya setelah dibacakan dakwaannya. Maka dilanjutkan acara sidang dengan pemeriksaan saksi-saksi. Dan saksi yang hadir sementara istri dan mertua Subaidi,” tuturnya usai sidang di Pengadilan Negeri Sampang, Selasa (29/01/2019).

Sementara JPU, Anton Zulkarnaen mengatakan, dakwaan terhadap terdakwa Idris berkombinasi. Yakni, dakwaan primer, subsider dan lebih subsider serta dakwaan tentang kepemilikan senjata api.

“Dakwaan primernya itu pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana disubsiderkan dengan pembunuhan biasa dan lebih disubsiderkan lagi dengan penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” terangnya.

Baca Juga :  Spesialis Maling Motor 9 TKP Keok Ditangan Reskrim Sampang

Dakwaan kedua tentang senpi, tapi bukan senpi yang dipakai untuk menembak korban melainkan senpi jenis Pens Gunnya beserta 20 butir amunisi yang dimilikinya. Dari dakwaan tersebut, pihak terdakwa tidak keberatan, oleh karena itu dilanjutkan pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi.

“Ancaman hukuman untuk terdakwa meliputi pasal 340, pasal 338 dan UU darurat tentang kepemilikan senpi. Maksimalnya untuk pembunuhan berencana itu 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati, untuk senpinya juga 20 tahun,” tegasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Pemda Didesak Turun Tangan
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Bupati Sampang Tekan OPD Tingkatkan Kinerja
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Hari Bhakti Kemenimipas, Momentum Lapas Memperkuat Transformasi

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 November 2025 - 16:14 WIB

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Pemda Didesak Turun Tangan

Jumat, 21 November 2025 - 13:59 WIB

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Jumat, 21 November 2025 - 12:29 WIB

Bupati Sampang Tekan OPD Tingkatkan Kinerja

Kamis, 20 November 2025 - 18:18 WIB

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Berita Terbaru

Caption: sebelum ditangkap dan dibawa ke Mako Polres Sampang, tersangka inisial S sempat bersembunyi dibawah kolong ranjang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 Nov 2025 - 19:39 WIB

Caption: gambar ilustrasi cuaca ekstrem berupa hujan disertai petir, (dok. regamedianews).

Peristiwa

36 Wilayah di Jawa Timur Dihantui Cuaca Ekstrem

Jumat, 21 Nov 2025 - 17:16 WIB

Caption: Electrostatic Precipitator pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Kecamatan Anggrek Gorontalo Utara, (dok. regamedianews).

Daerah

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Pemda Didesak Turun Tangan

Jumat, 21 Nov 2025 - 16:14 WIB

Caption: Satreskrim Polres Pamekasan tunjukkan barang bukti dan tersangka penganiayaan berinisial P, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Jumat, 21 Nov 2025 - 13:59 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, didampingi Wabup dan Sekda saat pimpin rapat bersama OPD, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang Tekan OPD Tingkatkan Kinerja

Jumat, 21 Nov 2025 - 12:29 WIB